Selasa, 16 November 2010

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

I. Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

4. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II. Potret Koperasi Indonesia

5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

6. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

8. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.


III. Kemanfaatan Koperasi

10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .

12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran­­an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te­lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de­mi­kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat.

13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se­ba­gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba­ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega­gal­an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur­na­an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke­gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se­cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da­lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti­dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke­mam­­puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono­mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter­ba­tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte­rak­si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem­ben­tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper­ta­hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.



IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

17. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.

18. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening­katan produksi dan usaha.


Noer Soetrisno
google.com

BAPA YANG BAIK

KAU BAPA YANG BAIK,,
S'LALU MENJAGAKU,,
SETIAP DETIK..SETIAP WAKTU..
KAU PERHATIKANKU..
KAU BAPA YANG SETIA,,
S'LALU BESERTAKU..
KAU ANGKATKU BILA KU JATUH...
KAU MENOPANGKU..
KU B'RIKAN SYUKURKU BUAT KEBAIKANMU...
KU B'RIKAN SYUKURKU BUAT PERTOLONGANMU..
S'BAB KAU JADIKANKU BERHARGA DI MATAMU...
KAU BAPA YANG BAIK..
KUMENGASIHIMU...

PENGERTIAN KOPERASI, dan asal mula prinsip dasar koperasi

A. Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama, atau yang bersifat kerja sama.

Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

B. Ide Koperasi

Ide Dasar

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation”. Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation “, telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama. Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat “gemeinschaft” atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Secara Teoritik

Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

C. Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi. Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:

(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;

(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;

(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;

(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;

(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan

manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have

voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh

Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I). Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui

pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;

b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk

menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan

kebutuhan dan kepentingan ekonomi;

c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .

D. Nilai-Nilai Koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai

a. Nilai-nilai organisasi

(1) Menolong diri sendiri

(2) Tanggungjawab sendiri

(3) Demokratis

(4) Persamaan

(5) Keadilan

(6) Kesetiakawanan

b. Nilai-nilai etis

(1) Kejujuran

(2) Tanggung jawab sosial

(3) Kepedulian terhadap orang lain.

E. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi

koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:

a. Menjual barang yang murmi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang

benar;

b. Menjual dengan tunai;

c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;

e. Satu suara bagi seorang anggota;

f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.

3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)

unsur yaitu :

a. Pembatasan bunga alas modal;

b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan

c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.

(Revrisond Baswir, 1997).

4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip

koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,

dalam buku “A Century Of Cooperative”, yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,

1980), masing-masing adalah:

a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);

b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);

c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);

d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya

kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to

their purchase);

e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);

f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and

unadultered goods);

g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada

anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education

of the members, the board and the staff);

h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau

asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:

a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;

b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling

mempercayai;

c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;

d. Tidak ada pemberian jasa modal;

e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.

Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi. ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengurusan dikelola secara demokratis;

c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha

koperasi;

d. Bunga yang terbatas atas modal;

e. Netral dalam lapangan politik dan agama;

f. Tata niaga dijalankan secara tunai;

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.

Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip

sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Sementara tiga lainnya, yaitu:

a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;

b. Penyelenggaraan pendidikan dan

c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina

yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);

b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);

c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);

d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai

(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);

e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf

(Providing for members, board members and staf education);

f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;

c. Partisipasi Ekonomi Anggota;

d. Otonomi dan Kebebasan;

e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;

f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;

g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

F. Landasan Koperasi Indonesia

Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

G. Fungsi dan Peran Koperasi

1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:

a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;

b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;

c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;

d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan

kegiatan koperasi;

e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam

bidang ekonomi secara optimal.

2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:

a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota

koperasi dan masyarakat di lingkungannya;

b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;

c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;

d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

H. Beberapa Aliran Koperasi

Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,

seperti;

1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.

2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara persemakmuran.

3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.

4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.

5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.

Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia, tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari masing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik masyarakat Indonesia. Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh

sesuatu negara.

I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non

Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

gudangupil.com

Senin, 15 November 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.

Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya

google.com

SEJARAH EKONOMI KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.


Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1]

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi

Anggota koperasi:

* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[rujukan?]

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[2]

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[3]

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.[4]

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

* Kemandirian.

* Pendidikan perkoprasian.

* kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
[sunting] Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.[rujukan?] Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.[rujukan?]

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.[rujukan?]

* Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.[rujukan?]

* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.[rujukan?]

* Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.[rujukan?]

* Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

* Anggota dan calon anggota

* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.

* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

* Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[rujukan?] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[rujukan?] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[rujukan?] Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.[5]

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.[rujukan?]

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[rujukan?]

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.[rujukan?] Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?] Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.[rujukan?]
[sunting] Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[rujukan?] Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.[rujukan?] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.[rujukan?] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[6]

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).[rujukan?] Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[rujukan?] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[rujukan?] Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[rujukan?] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.[rujukan?] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[rujukan?] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[rujukan?]

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.[rujukan?] 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.[rujukan?] 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[7]

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[rujukan?] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[rujukan?] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[rujukan?] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.[rujukan?]

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[rujukan?] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[rujukan?]
[sunting] Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[rujukan?] Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.[rujukan?]

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.[rujukan?] Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.[rujukan?] Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.[rujukan?] Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi.[rujukan?] Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.[rujukan?]

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.[rujukan?] Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.[rujukan?] Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.[rujukan?] Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.[rujukan?]

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen[8]

Logo gerakan koperasi Indonesia
Logo gerakan koperasi.gif
[sunting] Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :



1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.[rujukan?]

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.[rujukan?]

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.[rujukan?]

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.[rujukan?]

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.[rujukan?]

6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.[rujukan?]

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.[rujukan?]

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.[rujukan?]

google.com

EKONOMI RAKYAT DALAM POLITIK,SERTA MASA DEPAN KOPERASI

Perbincangan mengenai ekonomi rakyat semakin santer terdengar seiring dengan terpuruknya ekonomi ala orde baru yang lebih berpihak kepada pengusaha besar. Walaupun intensitas perbincangan belum dapat menggambarkan keberpihakan yang sebenarnya. Namun isu populis ini telah mengangkat kembali eksistensi koperasi sebagai bentuk kristalisasi ekonomi yang berbasis ekonomi kelompok bawah. Bukti dari pada itu adalah meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendirikan koperasi dimana-mana. Dari kalangan ibu-ibu yang tinggal di komplek perumahan sampai kepada kelompok pengusaha-pengusaha kelas menengah yang ingin memanfaatkan situasi di pasar karena hengkangnya pengusaha yang selama ini menjadi leader market ke luar negeri.
Popularitas koperasi belakangan ini juga tidak hanya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan dengan kebutuhan dan naluri bisnis, seperti kelompok ibu-ibu dasa wisma ataupun kelompok entrepreneur, akan tetapi juga merangsang kelompok lain untuk kepentingan yang tidak terlalu signifikan dengan kepentingan langsung ekonomi masyarakat, misalnya politiknya. Bagaimana suatu kelompok orsospol peserta pemilu yang lalu memanfaatkan koperasi sebagai medium komunikasi politik pada masa kampanyenya. Demikian pula, kita menyaksikan bagaimana kepentingan politik bermain dalam persaingan untuk memperoleh posisi ketua Dekopin.
Sejarah Politisasi Ambivalen
Fenomena “pemanfaatan” koperasi untuk kepentingan politik bukanlah hal yang baru. Sejak ide koperasi mulai diperkenalkan dalam khasanah ekonomi rakyat di Indonesia sampai pada masa pemerintahan orde baru, koperasi tidak pernah lepas dari muatan dan nuansa politis. Bank perkreditan rakyat, sebagai embrio koperasi, lahir dari pemikiran seorang patih di Purwokerto, sebagai seorang “birokrat” tentu saja kebijaksanaan yang diambil tidak mungkin lepas dari kepentingan politiknya. Demikian pula pada jaman setelah itu, koperasi dengan baju lain bernama kumiai dimanfaatkan oleh pemerintah kolonial Jepang sebagai “mesin keruk” sumberdaya pangan yang sangat diperlukan oleh balatentara Dai-Nipon yang tengah berlaga pada PD II.
Setelah merdeka pun koperasi penuh dengan muatan politis, Undang-undang nomor 14/64 yang mengatur kehidupan koperasi penuh dengan nuansa politik yang dianggap menguntungkan pemerintahan orde lama. Dengan pertimbangan muatan politik yang lekat dalam koperasi, pemerintahan orde baru segera mengganti undang-undang tersebut dengan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 12 tahun 1967. Namun kehadiran undang-undang inipun tidak lepas dari kepentingan strategi ekonomi orde baru yang pada saat itu mulai diterapkan. Pada beberapa bagian undang-undang ini mengundang ketidakjelasan dan memperbesar potensi konflik antar pelaku koperasi. Ketidakjelasan dan konflik internal yang timbul di kalangan insan koperasi, ternyata dimanfaatkan benar oleh pihak pengusaha non-koperasi untuk melakukan hegemoni ekonomi melalui konspirasi dengan kekuasaan.
Bertahun-tahun insan koperasi mendiskusikan sustansi Bab III pasal 3 UU 12/67, mengenai definsi koperasi, yang dianggap menjadi kendala dalam pembangunan koperasi. Berpuluh-puluh kali seminar digelar untuk membahas implementasi peran pemerintah yang tepat dalam menggulirkan organisasi dan kemandirian koperasi. Kala diskusi dan seminar itu usai, kemudian lahir Undang-undang nomor 25 tahun 1992, harapan untuk mendinamisasi kehidupan koperasi pun lebih menggumpal, namun pada aat itupula, potensi ekonomi dan peluang usaha sudah dikuasai habis oleh pengusaha-pengusaha tertentu. Yang atas restu rejim yang berkuasa, melakukan praktek-praktek bisnis tidak wajar seperti monopoli, oligopoli, monopsoni, dan oligopsoni. Maka yang terjadi kemudian, koperasi hadir setiap malam di TVRI dalam pidato dan temuwicara pejabat, namun tidak pernah hadir dalam realitas proses perbaikan kesejahteraan rakyat.
Pada masa orde baru, hubungan penguasa dengan rakyat memang tidak pernah akrab. Bagi sebagian orang, pembangunan sering di interpretasikan dan dimaknai sebagai marjinalisasi rakyat kecil. Dan pembangunan koperasi adalah lantunan “nina-bobo” yang lebih berciri retorika politik ketimbang komitmen kesejahteraan rakyat.
Reorentasi Keberpihakan
Di luar realitas politik, secara nalar re-orentasi ekonomi ke arah populis cukup bisa diterima. Hal itu dapat dijelaskan, sebagai berikut.
Pertama, distorsi terhadap amanat rakyat yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut selama + 30 tahun memang sebaiknya diakhiri, karena teori tetesan kebawah (trickle down affect) terbukti tidak efektif untuk menciptakan kemakmuran masyarakat dalam arti yang sebenarnya.
Kedua, potensi produktif rakyat sangat besar, sebagian besar (+ 75%) adalah pengusaha kecil yang memiliki hak dan potensi untuk secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi pengusaha menengah.
Ketiga, fundamen ekonomi nasional yang tangguh membutuhkan partisipasi seluruh potensi masyarakat. Asumsi dasar orentasi ini adalah, perekonomian rakyat yang dilola oleh rakyat kecil dan relatif lemah, tak harus membentuk citra pesimistis, karena mereka berpotensi untuk kuat karena jumlahnya sangat banyak dan berproduksi dengan menggunakan bahan baku lokal (dalam negeri).
Dalam dimensi politis keberpihakan ekonomi pada rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam menyongsong masyarakat Indonesia baru. Karena syarat-syarat demokrasi politik membutuhkan conditio sine quanon berupa kehidupan ekonomi rakyat lebih mapan. Tidak bisa kita bayangkan, ekonomi kita bisa mendukung demokrasi politik kalau orang terjebak dalam kemiskinan absolut dan dalam jumlah yang besar. Dalam kata lain, bila demokrasi ekonomi tidak disandingkan dengan demokrai politik, maka yang terjadi adalah radikalisasi sosial dan anarki.
Sejauh pengamatan penulis sampai saat ini, komitmen keberpihakan itu telah nampak pada partai-partai besar pemenang pemilu. PDI perjuangan, Partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN masing-masing dalam program ekonominya, melihat pemberdayaan ekonomi rakyat -dimana koperasi di posisikan sebagai intrumentasi penting- sebagai materi utamanya. Sehingga dalam tataran komitmen, pembangunan koperasi telah memperoleh jaminan yang tegas, namun berdasarkan pengalaman masa lalu, komitmen saja tidak cukup. Masih dibutuhkan elaborasi komitmen sehingga bangsa ini tidak lagi terjebak pada lubang yang sama, yakni menempatkan koperasi sebagai komoditi politik semata dan melupakan fungsi substansinya. Ada baiknya kita ingat, keledai pun tidak pernah mau terperoksok pada lubang yang sama.
Masa Depan Koperasi: Perspektif Politik
Tidaklah mudah melihat masa depan implementasi pembangunan koperasi pada pemerintahan yang akan datang. Sesukar meneropong sosok pemerintahan pasca Sidang Umum nanti. Sebuah pelajaran pertama yang berharga dalam berdemokrasi bagi bangsa kita adalah, selama mekanisme konstitusional belum sepenuhnya dilalui, maka sepanjang itu pula kepastian itu belum bisa diperoleh. Sejauh ini wacana politik kita telah menyodorkan kekuatan dikotomis dengan dua kutub ekstrimnya pada PDI Perjuangan dan Partai Golkar, atau Megawati dan Habibie. Dalam konstelasi pembangunan koperasi, dua kekuatan itu memiliki konsekwensi rasional yang agak berbeda.
Habibie sebagai bagian dari komunitas politik, tidak dapat lepas dari stigma pemerintahan masa lalu yang menempatkan koperasi tidak lebih sebagai instrumentasi politik ketimbang instumentasi ekonomi. Secara pribadipun tidak mempunyai track record yang patut dikedepankan dalam pembangunan koperasi di masa lalu. Namun harus diakui ia mempunyai kekuatan yang siap mem-back up bila pemerintahannya yang berkuasa. Tokoh-tokoh muda dari partai berlambang beringin ini tidak sedikit yang secara langsung terjun dalam pembangunan koperasi dan memiliki komitmen yang kuat. Namun masalahnya, sejauh mana tokoh-tokoh potensial itu dapat berperan dalam kabinet mendatang, karena bila yang terjadi adalah pemerintahan koalisi maka sudah barang tentu yang terjadi adalah kompromi antar partai. Sehingga boleh jadi pos-pos bidang ekonomi dalam kabinet tidak ditempati oleh kader potensial partai ini. Hasil kompromi yang mengarah ke arah itu bisa terjadi, sebab capability dan credibility kader partai lain kemungkinan lebih dapat diandalkan untuk memperbaiki kinerja ekonomi yang lebih luas.
Megawati memiliki tenaga andalan dalam bidang ekonomi, demikian pula citra yang dibentuk selama kampanye sebagai partainya masyarakat tertindas, dapat menjadi dorongan yang kuat dalam mengimplementasikan komitmennya kepada masyarakat kecil. Namun dalam mewujudkan komitmen ekonomi rakyat, dan juga koperasi, cenderung agak berbeda dengan pemerintahan yang ada saat ini. Laksamana Sukardi menentang keras konsep redistribusi aset yang saat ini mulai diterapkan oleh Adi Sasono, maupun Muslimin Nasution dalam kasus HPH. Menurutnya redistribusi aset seperti konsep komunis (Kontan,21 Juni 1999). Sementara Kwik Kian Gie yang cenderung ke free market –kecuali idenya dalam exchange rate- beranggapan implementasi kebijaksanaan ekonomi kerakyatan yang diambil saat ini cenderung berpotensi menciptakan distorsi pasar. Kecenderungan itu terjadi karena sistem yang dikembangkan kemungkinan akan menciptakan entry barrier dalam memasuki pasar. Melihat dari kenyataan tersebut, akan terjadi diskontinuitas dalam pembangunan koperasi pada era ini.
Apapun hasilnya sidang umum nanti tampaknya harus diantisipasi kemungkinan perubahan tuntutan kinerja koperasi seiring dengan meningkatnya tantangan untuk memperhatikan kehidupan ekonomi rakyat. Allah SWT pun senantiasa memihak pada orang-orang tertindas yang susah hidupnya, kaum mustad’afin. Dan Allah SWT mengajarkan bahwa do’a orang kecil yang tertindas itu, tanpa sekat.

goole.com

Kemandirian Ekonomi dengan Koperasi

PADA masa kolonialisme Inggris di India, Mohandas Karamchand Gandhi atau lebih dikenal dengan nama Mahatma Gandhi pernah memopulerkan sebuah gerakan perlawanan yang dikenal dengan nama Swadeshi.

Swadeshi berasal dari kata swa yang berarti mandiri atau sendiri dan desh yang berarti negara. Berdasarkan asal katanya, Swadeshi dapat diartikan sebagai negara mandiri. Keberhasilan gerakan Swadeshi di India disampaikan dengan baik kepada orang-orang Indonesia yang berpendidikan Barat. Mereka menjadi peka terhadap pentingnya sikap mandiri dalam ideologi yang dipegang oleh gerakan kaum nasionalis India.

Penekanan yang diberikan Gandhi kepada Swadeshi masuk ke dalam kosakata wacana politik Indonesia sejak pertengahan tahun 1920-an. Kaum pergerakan di Indonesia antusias dengan gerakan Swadeshi di India yang atas nama nasionalisme mempromosikan produksi serta konsumsi barang-barang buatan India sebagai pengganti barang-barang impor luar negeri. Semangat kemandirian ekonomi dari gerakan Swadeshi di India menginspirasi kaum nasionalis di Indonesia untuk mendukung dan membantu koperasi-koperasi milik para pribumi jelata. Koperasi dipandang oleh kaum nasionalis sebagai kunci bagi bangsa Indonesia dalam meraih kembali kendali kehidupan ekonomi, membebaskan diri dari kapitalisme asing dan para lintah darat.

Salah satu tokoh nasionalis yang sangat menyokong gerakan koperasi adalah Mohammad Hatta. Perhatiannya yang dalam terhadap penderitaan rakyat pribumi jelata mendorongnya untuk memelopori gerakan koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib rakyat kecil miskin dan kelompok ekonomi lemah. Bagi Hatta, koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Hingga hari ini, Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan, tingginya tingkat pengangguran, dan membanjirnya produk-produk impor yang memukul industri nasional. Gerakan koperasi yang dahulu diusung oleh kaum pergerakan tampak masih sangat relevan untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia.

Pembangunan ekonomi Indonesia masih kurang mengedepankan pengembangan koperasi-koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan , bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

Salah satu keunggulan koperasi adalah sifatnya yang kekeluargaan. Koperasi melayani kebutuhan bersama dan merupakan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Keunggulan inilah yang membuatnya sangat cocok untuk Indonesia yang memiliki budaya gotong-royong dan mayoritas masyarakatnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Dengan membangun kembali gerakan koperasi, Indonesia dapat memajukan industri-industri kecil dan menengah dalam negeri yang akan meningkatkan produktivitas rakyat serta menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga ekonomi Indonesia dapat bertumbuh pesat.

Penggunaan sistem ekonomi koperasi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan industri dalam negeri. Gerakan koperasi harus digalakan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang mandiri, bebas dari kuasa kapitalis asing.(*)


kampus.okezone.com

Koperasi Kemiskinan dan Runtuhnya Solidaritas Ekonomi

KOPERASI sebagai bentuk kerja sama ekonomi secara ideologis memuat makna sebagai usaha penguatan sosial politik untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Akan tetapi, dalam praktiknya, muatan kepentingan politik dan sosial ternyata lebih berat ketimbang muatan ekonominya sehingga usahanya sulit untuk berkembang maju.

Di samping itu, banyak koperasi yang didirikan hanya untuk memenuhi formalitas “ideologis”, sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang memang mensyaratkan adanya bentuk usaha koperasi. Akibatnya, aspek ekonomi bisnis koperasi kurang berkembang optimal karena hidupnya sepenuhnya menjadi bergantung pada adanya bantuan pemerintah tersebut. Karena itu, banyaknya koperasi tidak dengan sendirinya mencerminkan adanya peningkatan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Fenomena munculnya mekanisme persaingan yang tidak sehat dalam kehidupan internal usaha kecil dan koperasi makin melemahkan solidaritas ekonomi dalam masyarakat. Hal itu juga mendorong terjadinya proses pemiskinan sistematik, yang secara perlahan-lahan menggerogoti kekuatan usahanya tanpa disadari oleh para pelakunya sendiri, seperti yang terlihat pada dekade awal tujuh puluhan, yaitu jatuhnya industri kecil pertenunan dan koperasi batik di Pekalongan, Surakarta, Tasikmalaya, Majalaya, dan di tempat lainnya.

Sekarang ini, di pusat industri kecil dan koperasi, seperti di Ceper, Jepara, dan Tegal, sedang terjadi proses pemiskinan secara bersama-sama, yang menemukan bentuknya pada munculnya kekuatan penekan usaha mereka, yaitu dari para rentenir, pelaku pasar yang membeli produknya dengan pembayaran tempo, dan para pedagang bahan baku yang fluktuatif harganya dan tidak stabil pengadaannya. Situasi demikian telah memerangkap mereka dalam ketergantungan permanen.

Sementara itu, kehidupan internal usaha kecil yang makin penuh sesak telah mendorong terciptanya keadaan saling menghancurkan, kanibalisme untuk saling memakan sesamanya. Itulah sebabnya, koperasi di sektor industri tidak pernah tumbuh menjadi kuat, seperti GKBI, Koperasi Pengecoran di Ceper, Klaten, dan Koperasi Kerajinan Perak di Kota Gede, Yogyakarta.

Peranan usaha kecil dan koperasi, seperti diakui banyak pihak, dalam menyelamatkan krisis ekonomi nasional sangatlah besar. Sebab, usaha ini dapat menyerap tenaga kerja yang banyak, dan mempunyai keluwesan untuk berubah, sehingga mudah berkelit di saat sulit.

Akan tetapi, lahan bermain bagi usaha kecil dan koperasi terasa makin penuh, bergesekan tanpa inovasi dan standardisasi, dan tidak memberikan harapan terjadinya perubahan struktural di dalamnya. Pemberdayaan usaha kecil dan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidaklah mungkin jika tidak ada perubahan struktural dalam sistem industrial yang menopangnya.

Proses pemiskinan rakyat

Problem kemiskinan rakyat kecil bukanlah problem ekonomi semata-mata, tetapi merupakan problem yang kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, politik, budaya, hukum, maupun agama. Rakyat kecil pada umumnya berpandangan bahwa persoalan kaya dan miskin sepenuhnya berkaitan dengan suratan nasib. Pandangan demikian dibentuk oleh kesengsaraan dan kesulitan yang selalu melilit kehidupan mereka, dan terbukti telah menguras energi nalarnya, sehingga tidak mampu berpikir untuk mencari jalan keluar dari impitan kemiskinannya.

Akibatnya, mereka percaya bahwa dengan peruntungan sajalah nasib hidup seseorang dapat berubah, dan biasanya mereka berusaha mencapainya dengan cara-cara mistik dan jalan pintas. Merebaknya perjudian dalam berbagai bentuknya di kalangan rakyat kecil, para nelayan dan buruh perkebunan, telah memerangkapnya dalam proses pemiskinan permanen, dan kemudian mendorong kuatnya kecenderungan untuk mengambil jalan pintas, mengubah kemiskinannya secara mendadak.

Fenomena sosial menunjukkan bahwa ternyata nasib para pelaku usaha kecil sama saja dengan nasib para petani yang mengalami proses involusi atau pemiskinan dalam kehidupan internalnya sendiri. Jika proses pemiskinan petani terjadi karena luas tanahnya yang mereka miliki makin sempit, dibagikan melalui warisan kepada anak-anaknya-sementara harga jual produknya pun tidak dapat mengikuti kenaikan harga-harga produk industri, seperti pupuk dan biaya transportasi-maka pemiskinan terhadap pengusaha kecil terjadi karena kelemahan dan ketimpangan struktural di sektor pasar, permodalan, dan teknologi.

Kenyataan bahwa tidak terjadi perluasan pasar bagi usaha kecil dan koperasi, bahkan pasar domestik baginya juga semakin menyempit karena direbut produk luar negeri yang lebih murah dan lebih berkualitas, mengakibatkan usaha mereka jatuh secara bersama- sama. Jika di kandang sendiri saja kalah, betapa sulitnya menang di kandang lawan.

Karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu mengintegrasikan ilmu ekonomi dengan ilmu sosial, politik, hukum, budaya, dan agama, untuk memahami realitas kemiskinan secara lebih multidimensi. Pendekatan tunggal yang menekankan aspek ekonomi telah gagal untuk memahami realitas kemiskinan secara utuh.

Buktinya, skala prioritas pembangunan ekonomi untuk mengejar angka pertumbuhan ternyata telah melahirkan konglomerasi industri dan perbankan, yang justru memperbesar kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Akibatnya, bangunan ekonomi konglomerasi ambruk, diterjang oleh konflik sosial, politik, budaya, dan agama yang berkepanjangan, sehingga menciptakan instabilitas sosial dan keamanan, yang secara langsung berdampak terhadap anjloknya investasi.

Paradigma penguatan solidaritas ekonomi

Realitas menunjukkan bahwa kekuatan dan keunggulan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, baik kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, maupun kelautan, ternyata belum sepenuhnya digarap secara sungguh-sungguh dengan jiwa entrepreneurship yang tinggi. Buktinya telah terjadi suatu ironi yang amat memilukan. Indonesia sebagai negara agraris yang mempunyai kekayaan alam yang besar ternyata menjadi pengimpor besar produk-produk agraris itu sendiri, seperti beras, gula, dan buah-buahan. Kalau kita gagal lagi dalam berswasembada pangan, maka kekuatan apalagi yang masih tersisa pada bangsa ini, karena dalam soal pangan pun kita menjadi bangsa yang sepenuhnya bergantung pada luar negeri.

Berkali-kali pemerintah menggalakkan penggunaan produk dalam negeri dan menekankan pentingnya menyelamatkan pasar domestiknya yang besar. Akan tetapi, imbauan semacam itu seperti menaburkan debu di atas batu yang kering, berlalu lenyap begitu saja terempas oleh angin.

Persoalan economic recovery pada hakikatnya menuntut adanya solidaritas ekonomi bangsa yang kuat. Sebab, tanpa adanya solidaritas ekonomi, masing-masing pelaku ekonomi dan bisnis hanya akan mementingkan keselamatan dan kepentingan sendiri serta mempertajam kesenjangan sosial dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apabila solidaritas ekonomi rapuh, karena digerogoti oleh semakin meluasnya kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, maka solidaritas sosial pun akan mengalami keguncangan sehingga rentan memicu terjadinya konflik. Karena itu, persoalan ketahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya menyangkut soal solidaritas ekonomi, bukanlah persoalan militer yang harus dihadapi dengan kekuatan dan cara-cara militer. Selama persoalan kemiskinan dan ketidakadilan dalam segala aspeknya tidak bisa diatasi secara konsisten, separatisme akan selalu muncul dan tidak akan pernah dapat dimatikan, meskipun banyak korban yang mati untuk mengatasinya.

Jika kita konsisten menjalankan amanat UUD 1945 tentang asas kekeluargaan dalam kehidupan ekonomi rakyat, seharusnya dijabarkan dalam komitmen politik membangun solidaritas ekonomi dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, dengan melakukan social engineering. Tanpa adanya solidaritas ekonomi yang kuat, koperasi sebagai manifestasi dan soko guru ekonomi rakyat, tidak akan bisa tumbuh kuat. Koperasi dan ekonomi rakyat akan mati jika dalam masyarakat sudah tidak ada lagi solidaritas ekonomi.

Fenomena sosial kehidupan masyarakat kita menunjukkan kuatnya solidaritas sosial dan budaya, tetapi ternyata tidak diikuti oleh menguatnya solidaritas ekonomi, bahkan ada kecenderungan semakin menurun. Lemahnya solidaritas ekonomi ini akan merontokkan kekuatan industri kecil dan menggiring mereka pada proses pemiskinan permanen. Akibatnya, penguatan struktur industri nasional yang saling menopang antara pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, tidak berkembang menjadi budaya industrial yang kuat, obyektif, dan berkelanjutan.

google.com
kompas.com

EKONOMI KOPERASI : Ekonomin Koperasi Dunia dan Pengaruhnya

Ekonomi Koperasi Sebagai Alternatif Solusi Penyedia Lowongan Kerja Global

Melanjutkan posting terdahulu, saya kembali menyajikan data tentang kedigdayaan ekonomi koperasi di dunia.

Benar memang koperasi indonesia telah mengalami kapitalisasi. Jika kita cermati perbandingan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi indonesia jauh dibawah, tetapi hal yang sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional.

Koperasi, Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia.memang disetiap negara mempunyai eskalasi yang berbeda tetapi jika dilihat dari data glogal yang di paparkan ICA, kita akan paham betapa besar lowongan pekerjaan yang di sediakan oleh koperasi.

Anda mau tahu bagaiman ekonomi koperasi sedemikian berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar kepada masyarakat koperasi internasional?

• Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, lebih dari 20% perusahaan multinasional.
• Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung untuk lebih dari 233.000 individu. ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
• Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja mempekerjakan 155.000 orang. Gerakan Desjardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Quebec.
• Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi – Koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di negara tersebut. 24,41% dari lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industri, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerrjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. ( Source: CONFECOOP. Sector Cooperativo Colombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
• Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan. ( Source: GNC Newsletter, No 348, June 2007 ) (Sumber: GNC Newsletter, No 348, Juni 2007)
• Di Jerman, 8106 koperasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
• Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia, 2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
• Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1 juta orang pada tahun 2005. ( Source: Camere di Commercio d'Italia, " Secondo rapporto sulle imprese cooperative " ) (Sumber: Camere di comment d'Italia, "Secondo rapporto sulle imprese koperasi")
• Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
• . Dalam Slovakia, yang Koperasi Union mewakili lebih 700 koperasi yang mempekerjakan hampir 75.000 orang.


google.com

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


google.com
perpustakaan online Indonesia

Citra koperasi sebagai pelaku Ekonomi

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan- kesulitan ekonomi yang pada umumnya diderita mereka.

Aspek Historis
Pertengahan abad 18 koperasi telah berkembang di Eropa. Ketika itu orang mengatakan "Kinder der Not" anak yang lahir dari kesengsaraan, hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi itu biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya, sedangkan di Inggris dikembangkan pula konsep koperasi ( Charles Howard ) demikian pula di
Perancis dan Belanda.
Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi Sebagai alat Perjuangan Ekonomi
Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Implementasi Demokrasi Ekonomi
Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemaah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini.

Tantangan Membangun Koperasi
Ketika kita mendiskusikan koperasi masa yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cendrung pada konsep kapitalisme.

Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin

Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi
Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya.

Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.

Oleh: Rediyono,SH.MM


google.com

Jumat, 12 November 2010

Bagaimana dengan mereka

oh betapa indahnya hidup kita jalani...
tiada waktu terlewat tanpa bahagia...
mari lihat keluar..terkadang kita lupa..
kita tak sendiri...menikmati indahnya....
hidup yang diberikan oleh Sang Pencipta...

reff :
bagaimana dengan mereka yang menjerit karena lapar...
dan hidup dari belas kasihan orang s'perti kita..
bagaimana dengan mereka yang tak punya apa- apa..
apa yang t'lah kita buat..
karena kita diciptakan....
untuk berbagi hidup dengan mereka...

KOPERASI : Sokoguru Ekonomi Indonesia

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.

Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?

google.com