Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.


Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).

Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.

Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :

Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.

Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.

Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
Pengaturannya.
Pengertiannya.
Unsur-unsurnya.
Akibat hukumnya.

Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.

Pengaturan hukum perikatan :
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.

2. Definisi hukum perikatan :

Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Definisi perikatan

“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :

• Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.

Pengertian Objek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis-jenis Objek Hukum :
• Benda yang berwujud

Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :

• Benda Bergerak

Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.


• Benda Tidak Bergerak

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :

• Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.

• Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.

• Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.

• Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

• Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek ,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi:
I. Jika diantara salah satu 9 sembako naik maka sembako – sembako yang lain pun akan naik juga…
II. Jika tingkat bunga yang ditawarkan tinggi maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan permintaan akan suatu barang atau jasa juga ikut menurun
III. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.
IV. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya pinjamannya berasal dari luar negeri maka di pastikan perusahaan tersebut akan bangkrut atau kolev.
V. Jika turunnya harga gas elpiji yang ukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenakian baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

HUKUM DAGANG

Perdagangan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang lain. Perdagangan biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan untuk digunakan lebih lanjut. Pada zaman dahulu orang- orang tidak melakukan perdagangan tetapi hanya melakukan barter, namun hal tersebut kurang efektif karena biasanya barang yang dibarter tidak senilai atau tidak seimbang nilainya. Pada zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termasuk wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.
Hukum dagang memang sangat penting, karena bisa kita lihat perdagangan terjadi di setiap tempat bahkan di setiap negara. Malahan tanpa adanya perdagangan kita tidak dapat memperoleh barang- barang yang kita perlukan. Karena di zaman modern saat ini sudah jarang dilakukannya barter atau pun memproduksi sendiri barang- barang kebutuhannya, karena itulah hukum perdagangan dibutuhkan. Melihat dari banyaknya perdagangan yang terjadi dan banyaknya kebutuhan yang diperlukan dalam perdagangan.
Banyak perdagangan barang gelap yang terjadi juga mengharuskan adanya hukum perdagangan. Karena selain merugikan negara juga dapat merugikan konsumen pengguna barang tersebut, karena barang- barang yang diperdagangkan secara gelap biasanya tidak memiliki kualitas yang baik sehingga pengguna barang tersebut tidak akan puas.
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Walapun sudah ada hukum yang mengatur tentang perdagangan namun tetap saja banyak oknum- oknum yang tidak mengikuti peraturan- peraturan tersebut. Maka perdagangan gelap sering terjadi dan merugikan banyak pihak.

Tujuan Laporan Keuangan ( AKUNTANSI)

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.
Banyak hal dapat kita lakukan melalui laporan keuangan, bagi manajer contohnya dapat digunakkan untuk pengambilan keputusan. Sementara bagi perusahaan ini dapat digunakkan untuk pengambilan sebuah keputusan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN BAGI
Perusahaan
a.) Laporan keuangan dapat menjadi informasi tentang perkembangan aktiva, kewajiban serta modal
b.) Informasi tentang perubahan aktiva netto (aktiva-kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha untuk mendapatkan laba
c.) Untuk memperkirakan potensi perusahaan menghasilkan laba
d.) Informasi tentang perubahan aktiva dan kewajiban, serta aktivitas pembiayaan dan investasi.
Rumah Tangga
a.) Berguna untuk mengelolah keuangan rumah tangga
b.) Supaya kita dapat mengetahui biaya pengeluaran tiap bulannya.
Pendidikan
a.) Untuk mengetahui biaya Operasional pendidikan yang dikeluarkan.
b.) Untuk Membantu siswa- siswi agar mengerti pelajaran akuntansi untuk bisa diterapkan di kehidupan sehari- hari.

Sewa Guna Usaha ( LEASING)

Pembahasan
1. Pengertian Sewa Guna Usaha ( Leasing)
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
• Fiancial Accounting Standard Board (FASb 13)
Leasing adalah suatu perjanjian barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Internasional Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian dimana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjualan oleh lessae. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessae memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
2. Tujuan Leasing
Leasing tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing, karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lessee dalam menetukan hak opsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing. Maka, leasing sebenarnya bukan untuk memperjualbelikan barang, tetapi hanya memberikan hak opsi saja.

3. Jenis- Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing, yaitu:
• Independent leasing company adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
• Captive lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperab sebagai perusahaan induk. pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan, dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang
• Lessee broker/packager adalah jenis pembiayaan leasing dimana broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.

*NB :
• lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh ijin usaha dari mentu keuangan dan melakukan sewa guna usaha.
• lesse perusahaan atau peroangan yang menggunakan jasa dari lessor.
• Pembayaran sewa guna usaha (lease payen) uang yang di bayar secara berkala oleh lease kepada lessor selama jangka waktu yang telah di setujui bersama.
• Puitang sewa guna usaha (leaserceivable) jumlah seluruh sewa guna usaha selama sewa guna usaha.
• Harga perolehan (acwquesition cost) harga beli barang modal dilease di tambah dengan biaya langsung.
• Nilai pembiayaan- pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang di keluarkan oleh leassor.
• Angsuan pokok pembiayan . pembayaran sewa guna usha yang memperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiaaan .
• Imbalan jasa atas sewa guna usaha.bagian bagi pembayar sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha leassor.

Sejarah Akuntansi

Pada mulanya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan lain sebagainya. Karena pada jaman dahulu belum dikenal adanya alat- alat tulis. Catatan tertua pertama yang berhasil ditemukan dan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga ditemukan di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan juga masih tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.

Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Buku ini membantu orang- orang yang saat itu melakukan pencatatan. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi pelajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio.

Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan system yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon.

Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Karena dengan pesatnya perdagangan, pesat pula ilmu- ilmu yang diperoleh untuk pencatatan pencatatan yang sekarang lebih dikenal sebagai pencatatan akuntansi itu.

Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Namun di Indonesia sampai sekarang masih belum dikenal pencatatan degan menggunakan computer. Maka dari itu teknologi pencatatn akuntansi di Indonesia masih harus diperkenalkan lagi ke masyarakat.

Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).
Dilihat dari sejarah diatas dapat kita lihat bahwa pencatatan sangat penting, bahkan dari sejak zaman dahulu system pencatatan sudah mulai digunakkan. Karena lingkup pencatatan akuntansi yang luas pula maka akuntansi dapat diterapkan pula di ruang lingkup mana saja. Maka dari itu sampai sekarang akuntansi masih dikembangkan bahkan banyak ditemukan teori – teori baru dari pencatatan.