Selasa, 08 November 2011

DEDUKSI 2

DEDUKSI
• Simpulan Secara Tidak Langsung

1. Silogisme Katagori

- Semua anak kembar berwajah sama
Yana dan Yani berwajah sama
Jadi, Yana dan Yani adalah anak kembar

- Semua tanaman memiliki akar
Pohon rambutan memiliki akar
Pohon rambutan adalah tanaman

2. Silogisme Hipotesis

- Jika es batu dipanaskan akan mencair
Es batu dipanaskan jadi es batu mencair
Jika es batu tidak dipanaskan es batu tidak mencair
Es batu tidak dipanaskan jadi es batu tidak mencair

- Jika bunga matahari terkena cahaya matahari akan mekar
Bunga matahari terkena cahaya matahari jadi bunga matahari mekar
Jika bunga matahari tidak terkena cahaya matahari bunga matahari tidak mekar
Bunga matahari tidak terkena cahaya matahari jadi bunga matahari tidak mekar

3. Silogisme Alternatif

- Dia seorang pelajar atau penjahat
Dia seorang pelajar
Jadi, dia bukan penjahat

- Dia seorang dermawan atau koruptor
Dia seorang dermawan
Jadi, dia bukan koruptor

4. Entimen

- Semua pelukis adalah seniman
Gatot adalah seorang pelukis
Jadi, Gatot adalah seniman

- Semua handphone adalah alat komunikasi
Nokia adalah handphone
Nokia adalah alat komunikasi




































5. Rantai Deduksi

Buah rambutan manis rasanya
Sekarang musim buah rambutan
Jadi banyak buah rambutan manis
Saya memiliki pohon rambutan
Rambutan saya berbuah banyak
Jadi saya banyak makan buah rambutan
Jika diberi pupuk pohon rambutan akan subur
Pohon rambutan saya diberi pupuk
Jadi pohon rambutan saya subur
Jika tidak diberi pupuk maka pohon rambutan tidak akan subur
Sebagian pohon rambutan saya tidak diberi pupuk
Maka sebagian pohon rambutan saya tidak subur
Teman saya suka buah rambutan
Saya memiliki buah rambutan
Jadi saya memberikan teman saya buah rambutan
Sebagian rambutan adalah untuk teman saya
Teman saya adalah Dina
Jadi sebagian rambutan adalah untuk Dina
Ibu saya tidak suka buah yang manis
Rambutan adalah buah yang manis
Jadi ibu saya tidak suka buah rambutan
Semua rambutan yang sudah matang berwarna merah
Rambutan saya berwarna merah
Jadi rambutan saya sudah matang
Buah rambutan manis atau masam
Buah rambutan saya manis
Jadi buah rambutan saya tidak masam
Pohon rambutan akan layu jika tidak dirawat dan diberi pupuk
Pohon rambutan saya dirawat dan diberi pupuk
Jadi pohon rambutan saya tidak akan layu
Pohon rambutan lebih baik ditanam ditaman yang luas
Taman dibelakang rumah saya luas
Jadi pohon rambutan ditanam ditaman belakang rumah saya
Pohon rambutan yang subur dan lebat adalah pohon rambutan yang banyak buahnya
Pohon rambutan saya banyak buahnya
Jadi pohon rambutan saya subur dan lebat
Kakak saya suka buah yang manis
Rambutan saya sangat manis jadi kakak saya suka buah rambutan saya

DEDUKSI

DEDUKSI
• Simpulan Secara Langsung

1. P : semua ikan bersisik
Kesimpulan : sebagian yang bersisik adalah ikan

P : semua tumbuhan suatu saat akan layu
Kesimpulan : sebagian yang akan layu adalah tumbuhan

2. - Tidak satupun sendok adalah garpu
Tidak satupun garpu adalah sendok

- Tidak satupun meja adalah kursi
Tidak satupun kursi adalah meja

3. - Semua pistol memiliki peluru
Tidak satupun pistol yang tidak berpeluru

- Semua musik adalah dapat didengar
Tidak satupun musik yang tidak dapat didengar

4. - Tidak semua celana adalah rok
Semua celana bukan rok

- Tidak semua topi adalah helm
Semua topi bukan helm

5. - Semua hewan pemakan daging adalah karnivora
Tidak satupun hewan pemakan daging yang tidak disebut karnivora
Tidak satupun yang disebut karnivora yang tidak memakan daging

- Semua suku dayak menggunakan bahasa dayak
Tidak satupun suku dayak yang tidak menggunakan bahasa dayak
Tidak satupun yang tidak menggunakan bahasa dayak adalah suku dayak

Kamis, 13 Oktober 2011

TUGAS BAHASA INDONESIA ( SOFTSKILL)

ISTILAH- ISTILAH EKONOMI
1. Abacus : alat hitung sederhana, terbuat dari kayu dan sejumlah manik yag berporos kawat dan digunakkan untuk penambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian caranya dengan menggeser manik- manik tersebut. Alat hitung ini berasal dari Cina.
2. Abandonment : pelepasan aktiva ; hak kepemilikan.
3. Ability to pay : kemampuan membayar ; daya bayar.
4. Accountable person : seseorang yang bertanggung jawab atas suatu tugas / pekerjaan.
5. Accounting record : catatan akuntansi meliputi jurnal, buku besar, korespondensi, voucher, kontrak faktur dan sumbr pendukung lainnya.
6. Accretion : kenaikan nilai ekonomis akibat adanya pertambahan nilai seperti hasil pertanian, kehutanan, dan peternakan.
7. Accrued revenue : pendapatan yang masih harus dibayar, pendapatan yang diterima.
8. Act of honour : campur tangan dalam wese; bantuan penjaminan surat berharga.
9. Act of god : suatu kejadian yang diakibatkan oleh bencana alam sehingga mengakibatkan kerugian harta kekayaan seperti gempa bumi, badai, dsb.
10. Actio pauliana : gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya.
11. Actuarial basis : suatu basis yang sesuai dengan prinsip yang digunakkan oleh para aktuaris seperti perhitungan bunga majemuk, estimasi, retirement, dsb.
12. Adjusted historical cost : harga beli yang disesuaikan dengan harga yang berlaku sekarang berdasarkan harga indeks atau serangkain harga indeks.
13. Administered price : harga per unit barang yang ditentukan oleh suatu badan pengawas.
14. All- purpose financial statement : laporan keuangan yang menyajikan kebutuhan untuk semua pemakai tanpa membatasi penggunaannya.
15. Allocable : dapat ditunjukkan dengan dua atau lebih objek.
16. Automatic reinstatement : kesinambungan kontrak asuransi sesudah adanya kerugian.
17. Available cash : uang di kas atau di bank yang setiap saat dapat digunakkan.
18. Avoidable cost : biaya yang dapat dihindari.
19. Aval : jaminan pembayaran cek / surat wesel.
20. Arrears certificate : surat keterangan tunggakan.
21. Back to back L/C : surat kredit berdokumen terdukung.
22. Balance : saldo; kelebihan dari uang yang disimpan di bank; atau selisih antara uang masuk dan uang keluar.
23. Balance economy : suatu kondisi ekonomi nasional yang digambarkan dalam kesinambungan antara jumalah nilai impor dengan jumlah nilai impor.
24. Balance sheet : neraca; perhitugan laba rugi perdagangan yang biasa dibuat pada akhir tahun.
25. Bank discount : diskonto bank; potongan yang diperhitungkan bank.
26. Bank overdraft : jumlah uang yang terutang dari seorang nasabah karena menarik uang yang jumlahnya melebihi simpanan gironya.
27. Bank post remittance : surat wesel luar negeri yang dirubah menjadi perintah membayar oleh bank bagi penerima wesel tersebut.
28. Bar chart : suatu rangkain statistic yang digambarkan dalam bentuk grafik.
29. Bargain purchase : suatu pembelian dengan harga yang lebih rendah daripada nilai pasar yang wajar.
30. Base mark up and discount file : suatu berkas permanen yang berisi data yang relative konstan tentang harga barang- barang; kenaikan harga jual dan potongan penjualan.
31. Basket purchase : pembelian dalam unit atau kelompok aktiva yang harus dibagi antara berbagai kelompok aktiva.
32. Batch : jumlah kuantitas atau nilai dari transaksi pembilian
33. Batch costing : metode akuntansi biaya dimana beban yang timbul diakumulasikan menurut batch seperti dalam perseroan minyak, karet dan kimia.
34. Below the line : suatu pernyataan yang menunjukkan pendapatan yang tidak bisa atau klasifikasi biaya atau item yang tidak umum yang memerlukan pengelompokan khusus dalam laporan neraca maupun dalam laporan laba rugi.
35. Beneficial interest : kepentingan atas kekayaan yang diurus oleh trust, dibedakan dari pemilikan perusahaan, atau manfaat yang timbul dari polis asuransi/ kontrak lain.
36. Beta Alpa Psi : suatu kehormatan nasional dari organisasi professional bagi para pelajar dan mahasiswa dalam bidang akuntansi.
37. Bill of material : suatu daftar rinci bahan baku dengan kuantitas yang dibutuhkan untuk diproduksi atau diolah menjadi suatu unit atau sekelompok barang jadi.
38. Blanket insurance : kontrak asuransi yang berhubungan dengan setiap kelompok kekayaan.
39. Blind entry : posting dalam buku besar tanpa didukung oleh junal voucher atau catatan lainnya.
40. Blocker currency : pertukaran mata uang yang dilakukan dengan negara tertentu berdasarkan peraturan dari suatu negara.
41. Blotter : catatan memorandom dimana notasi disusun atas transaksi yang timbul.
42. Bonus pool : suatu jumlah bonus yang diputuskan oleh dewan komisaris untuk dibagikan kepada pegawai menurut encana pemberian insentif atau kompensasi lain.
43. Breakdown : suatu analisis yang dinyatakan dalam berbagai transaksi, dari saldo perkiraan atau harta lainnya seperti proses mempersiapkan neraca lajur.
44. Bucket shop : suatu aktivitas dari perantara dimana order pembelian/ penjualannya tidak segera dilaksanakan, tapi ditahan sampai harganya menguntungkan.
45. Bulk : curah; satuan volume barang yang tidak dalam kemasan.
46. Business corporation : perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan usaha seperti bank dan asuransi.
47. Business enterprise : kesatuan usaha dalam suatu pemilikan berbentuk usaha patungan, firma dan perseroan.
48. Call option : hak untuk membeli sejumlah nilai valuta asing dengan kurs tertentu.
49. Capital expenditure : biaya modal; modal kerja; pengeluaran untuk barang modal.
50. Capital market conditions : suatu situasi dimana pasar modal dari suatu currency atau capital market menunjukkan prospek yang baik.
51. Capital outflow : pembalikan dana; pengaliran modal keluar seperti pertambahan dalam tagihan kepada orang lain.
52. Carry- forward : pembebanan rugi ke depan; pemindahan ke periode berikutnya.
53. Cash advance : pengambilan ( pinjaman) uang tunai; penarikan tunai dimuka.
54. Cash dividend : pembagian laba dalam bentuk kas; deviden tunai.
55. Cease and desist order : perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/ instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan dari berbagai pihak.
56. Charter : suatu dokumen tertulis yag dikeluarkan pemerintah yang memuat persetujuan pendirian suatu perseroan terbatas dan operasi perusahaan tersebut.
57. Cash on delivery : suatu instruksi yang menyertai pengiriman barang untuk membayar tunai atas barang tersebut bila telah sampai ke tempat tujuan.
58. Collision : resiko kerusakan karena tabrakan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis asuransi dan digolongkan sebagai bencana di laut.
59. Combined transport : barang yang dikirim dengan beberapa jenis alat transport.
60. Commercial letter of credit : surat kredit berdokumen yang digunakkan untuk transaksi jual- beli barang, yakni ekspor dan impor.
61. Comparative financial statement : laporang keuangan perbandingan; laporan keuangan komparatif.
62. Composite life method : metode penyusutan yang menghitung depresiasi berdasarkan jumlah aktiva tetap secara keseluruhan.
63. Consol bond : obligasi terusan yang dikeluarkan oleh Inggris tahun 1814 untuk mengkonsolidasi utangnyayang lampau atau yang lalu; dengan cara memperpanjang setiap oblgasi terusan.
64. Constant periodic rate of return : tingkat pengembalian dengan metode presentase bunga tetap.
65. Continuity of life : suatu asumsi dasar yang menyatakan bahwa perseroan terbatas didirikan dan melakukan aktifitasnya dalam usia tidak terbatas atau selamanya.
66. Controllable cost : biaya yang dapat dikendalikan; biaya terkendali.
67. Convertibility : suatu kondisi perdagangan dimana para pengusaha antar negara dalam melaksanakan transaksi menggunakan mata uang negaranya sendiri dengan suatu kurs tertentu.
68. Convertible bond : obligasi yang dapat dipertukarkan; obligasi kovertibel.
69. Conveyance : dokumen pemindahan hak atas harta tak bergerak.
70. Copartnership : suatu bentuk manajemen dimana karyawan diberi hak suara dalam pengelolaan perusahaan serta memperoleh pembagian keuntungan.
71. Corollary cost : biaya yang timbul dari pembentukan biaya lain dan juga tidak member manfaat bagi biaya lainnya.
72. Cost and freight/ C & f : harga dan angkut, syarat kontrak yang menyatakan harga yang ditetapkan penjual termasuk biaya angkut sampai pelabuhan tujuan.
73. Cost basis of accounting : dasar penilaian yang dilakukan dalam mencatat dan melaporkan biaya.
74. Cost of living bonus : tambahan pada upah dasar yang ditetapkan berdasarkan indeks umum harga eceran.
75. Courtier : pialang, makelar, perantara dalam perdagangan atau dalam kegiatan jual beli.
76. Cover commercials : transaksi lawan untuk menutup transaksi yang terjadi antarbank yang bersangkutan dengan nasabah.
77. Cover for dividend : laba yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden dan dibagikan sebelum pengurangan pajak.
78. Credietverband : pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.
79. Credit reel : kredit yang diberikan dengan jaminan harta tak bergerak dari perusahaan ataupun pribadi.
80. Cross border risk : risiko yang timbul karena ada kebijakan moneter yang diberlakukan di suatu negara.
81. Currency buying : tindakan spekulatif dengan melakukan pembelian mata uang asing pada saat sentimen pasar menguat untuk mata uang yang bersangkutan.
82. Currency convertible : mata uang asing yang laku keras di perdagangan.
83. Currency exotic : mata uang asing yang kurang laku di perdagangan.
84. Currency selling : tindakan spekulatif dengan melakukan penjualan mata uang asing pada saat sentimen pasar melemah untuk mata uang yang bersangkutan.
85. Customer billing statement : suatu dokumen terinci tentang piutang dagang pada langganan untuk barang- barang atau jasa yang dibeli secara kredit.
86. Customer confirmation : penegasan resmi yang dibuat para makelar pada nasabah tentang pelaksanaan amanat serta perhitungan yang harus dibayar atau diterima sesuai transaksi pada bursa.
87. Customer satisfaction : mempertahankan dan memuaskan para langganan atau konsumen.
88. CWIP : pekerjaan konstruksi dalam penyelesaian.
89. Date draft : wesel yang jatuh temponya ditentukan dengan pasti.
90. Dated earned surplus : laba yang ditahan yang dikumpulkan dari tanggal/ kuasi reorganisasi.
91. Day order : perintah untuk membeli atau menjual saham pada bursa saham untuk suatu hari tertentu saja.
92. Day rate : upah minimum per jam atau per hari yang dibayarkan dalam sistem kesatuan yang dihasilkan bila standar produksi yang ditetapkan tidak tercapai.
93. Dead freight : uang ganti rugi yang dituntut oleh pemilik kapal atas ruangan yang tidak jadi dipergunakkan.
94. Dead money : uang yang hanya dapat dipinjam dengan suku bunga yang tinggi.
95. Debt defeasance : penghentian sah secara hukum atas suatu hutang.
96. Deed : dokumen tertulis yang dilindungi hukum yang mengalihkan hak atas suatu harta dari pihak yang memilikinya kepda pihak lain.
97. Deed of gift : dokumen tertulis dilindungi hukum yang mengalihkan hak atas suatu harta secara hibah.
98. Deed of reconveyance : dokumen penyerahan kembali hak hipotek atas tanah yang dijadikan jaminan bila pinjaman tersebut telah dilunasi.
99. Deferred draft : wesel yang pembayarannya akan dilakukan pada suatu waktu tertentu.
100. Delinquency notice : pemberitahuan yang disampaikan kepada para pelanggan/ phak debitur bahwa beberapa hutangnya yang jatuh tempo belum dilunasi.

BAHASA INDONESIA ( SOFTSKILL)

TUGAS ARTIKEL
1. BNI Janji Turunkan Bunga Kredit Mengikuti BI Rate

Indramayu - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) merespons baik kebijakan penurunan bunga acuan atau BI rate dari 6,75% menjadi 6,5%. BNI menyatakan bakal menurunkan bunga kreditnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BNI Gatot Suwondo saat ditemui di peresmian PLTU Indramayu 3x330 MW, Indramayu Jawa Barat, Rabu (12/10/2011). (PENALARAN)

"Bunga pinjaman akan turun bervariasi (dari masing-masing bank). BNI, kita bicarakan nanti, kemarin kan baru turun, kita akan rapatkan dulu," ujarnya. Selain itu turunnya BI rate akan memberi pengaruh terhadap harga jual suatu produk yang ikut tertekan."Harga jual akan ikut turun, karena harga bahan baku akan turun," tambah Gatot.

Gatot mengatakan yang terpenting adalah pihaknya akan terus memberikan akses bagi pengusaha yang membutuhkan pinjaman. BNI terusberusaha menyediakan pinjaman untuk menggerakkan sector riil.( ARGUMENTASI)

"Sektor riil akan bergerak kalau BI Rate turun. Yang penting adalah kalau masalah akses bagi pengusaha, kapan mereka butuh kita berikan," tanggap Gatot.

2. Samuel Asset Manajemen Incar Rp 100 Miliar dari Reksa Dana Saham

Jakarta - PT Samuel Asset Manajemen meluncurkan produk reksa dana saham baru yaitu SAM Indonesian Equity Fund. Perseroan menargetkan dana kelolaan Rp 100 miliar dalam tiga bulan. Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT Samuel Asset Manajemen, Agus B. Yanuar di kantornya, Menara Imperium, Jakarta, Rabu (12/10/2011). "Ini reksa dana saham kami yang pertama, dengan target dana kelolaan Rp 100 miliar dalam tiga bulan," katanya. Ia menjelaskan, investasi dari nasabah akan ditempatkan pada saham-saham LQ45, atau secondary layer dengan fundamental kuat. Tidak ada spesifikasi khusus atas sektor pilihan. Semua murni atas dasar kapitalisasi saham yang likuid dan memiliki fundamental solid. Porsi penempatan di efek ekuitas mencapai 80-99%. Sementara 2-20% pada instrumen pasar uang. Produk ini telah mendapatkan efektif dari Bapepam-LK di 28 September, dengan nilai investasi Rp 250 ribu.( PENALARAN)

Masa penawaran perdana dilakukan sejak 29 September hingga 17 Oktober. Deustche Bank, AG ditunjuk sebagai bank kustodian.

"Produk reksa dana ditawarkan pada investor individu dan institusi, domestik, internasional. Ini cocok untuk investasi jangka panjang, minimal tiga tahun. Imbal hasil optimal jangka panjang 25-35% per tahun," tegas Agus.( ARGUMENTASI)

Hingga kini, Samuel telah menerbitkan tiga reksa dana yang dijual ke publik. Masing-masing SAM Dana Berkembang (RD Campuran Konvensional), SAM Sukuk Syariah Sejahtera (RD sukuk atau obligasi syariah), dan SAM Syariah Berimbang (RD Campuran Syariah).

"Ada juga reksa dana yang dijual kepada Asuransi, jad kami memiliki lima reksa dana. Total kelolaan untuk reksa dana mencapai Rp 700 miliar. Sedangkan produk discretionary Rp 400 miliar, hingga total Rp 1,1 triliun. Sampai dengan akhir tahun, dengan produk ini jadi Rp 1,2 triliun," imbuhnya.

3. Hatta Tak Percaya FTA Bikin Surplus Perdagangan RI Anjlok

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tak percaya anjloknya surplus perdagangan Indonesia karena faktor perdagangan bebas (free trade agreement/FTA). Ia masih menganggap turunnya surplus perdagangan Indonesia lebih karena meningkatnya impor migas. ( PENALARAN)

"Sebetulnya tidak, kalau dibedah, yang mengakibatkan kecil itu karena impor migas meningkat. Kita harus meningkatkan pembangunan petrochemical dan refinery (kilang) di Indonesia, mengurangi ketergantungan impor, banyak additive, BBM, petrochemical," kata Hatta di sela-sela peresmian PLTU Indramayu. ( ARGUMENTASI)

Hatta pun menegaskan perdagangan bebas bagaimanapun tak perlu dikaji ulang karena tak bisa dihindari termasuk di tingkat ASEAN. Hal ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama pemimpin-pemimpin ASEAN.

"Sudah berjalan dalam kerangka keterikatan ASEAN harus dijalankan karena sudah menjadi keputusan leader (pemimpin), dalam kerangka ASEAN sudah selesai, kita ratifikasi," jelas Hatta.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan di Juli jumlah surplus perdagangan Indonesia mencapai US$ 1,36 miliar. Jumlah surplus ini turun dari periode Juni 2011 yang sempat US$ 3 miliar.

"Neraca perdagangan kita meskipun surplus tapi makin menipis. Untuk Juli US$ 1,36 miliar pada bulan lalu masih sekitar US$ 3 miliar. Secara kumulatif (Januari-Juli 2011) surplus US$ 16,4 miliar," kata Kepala BPS Rusman Heriawan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Rusman, surplus terbesar Januari-Juli 2011 berasal dari perdagangan non migas sebesar US$ 16,05 miliar. Sedangkan surplus migas hanya US$ 344,7 juta. "Ini karena kita defisit hasil minyak yang besar sampai defisit US$ 13 miliar," tutur Rusman.
(hen/dnl)

4. BI Rate Turun, Suku Bunga Kredit Juga Harus Turun

Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) mendesak perbankan segera menurunkan tingkat suku bunga kredit. Hal ini menjadi 'wajib' dilakukan karena Bank Indonesia (BI) telah menurunkan BI Rate dari level 6,75% menjadi 6,5%.

Ketua HIPMI, Erwin Aksa mengatakan kebijakan BI yang menurunkan BI Rate merupakan salah satu solusi untuk mengatasi ancaman perlambatan ekonomi nasional akibat krisis di Eropa dan Amerika Serikat.

"Kami sangat mendukung langkah BI menurunkan BI rate. Kini tinggal rekan-rekan di perbankan yang harus ikut menurunkan suku bunga kreditnya," kata Erwin dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Erwin menjelaskan, perbankan merupakan ujung tombak dalam menghadapi ancaman krisis. Bila kredit dari perbankan melambat, maka sektor usaha lain juga akan terkena dampak negatifnya. Erwin menilai, industri perbankan nasional masih sangat kuat. ( ARGUMENTASI)

"Sampai bulan Juli 2011, berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp 2.464 triliun. Sementara kredit yang disalurkan baru sekitar Rp 1.997 triliun. Dari jumlah ini kredit tersebut nilai undisburse loan atau kredit yang belum ditarik debitur mencapai Rp 623 triliun," jelasnya. Menurut Erwin, kalangan perbankan harus berani untuk menurunkan bunga kredit. Selain akan membantu bergeraknya sektor riil, penurunan bunga kredit tersebut sesungguhnya juga memperingan para pengusaha dan mengurangi risiko kredit macet. ( PENALARAN)

Selama ini, bunga kredit yang diterima para pengusaha masih berkisar antara 15%-20% per tahun. Tingkat suku bunga tersebut tergolong mahal mengingat biaya dana (cost of fund) perbankan hanya sekitar 6%.

"Idealnya bunga kredit ke pengusaha bisa ditekan hingga 10%-12%," tegasnya.

Apalagi, lanjut Erwin, bank-bank besar kini juga telah memiliki sumber pendapatan non bunga yang cukup besar melalui fee based income. Bahkan, pendapatan non operasional perbankan nasional sampai Juli lalu sudah mencapai Rp 89,9 triliun, meningkat 50,5% dibanding Juli 2010 sebesar Rp 59,7 triliun.

"Fakta ini menunjukkan bahwa ketergantungan bank terhadap bunga kredit tidak lagi dominan. Karena itu sudah sewajarnya bila bunga tersebut diturunkan," kata Dia.

Erwin menambahkan, dengan kondisi makro ekonomi yang cukup kokoh, perbankan seharusnya lebih berani untuk memberikan kredit ke sektor usaha. Apalagi dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta, pasar dalam negeri masih cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

"Perbankan jangan hanya agresif membiayai kredit konsumer. Kalau sektor usahanya tidak berjalan, kredit konsumer juga akan berpotensi macet," tegas Erwin.

5. Kolom Aidil Akbar
Memaksimalkan Investasi di Pasar Saham

Jakarta - Tidak bisa dipungkiri Bursa Efek Indonesia tempat kita berinvestasi saham di Indonesia memang cukup volatile alias naik turun sangat cepat seperti roller coaster. Banyaknya dana-dana asing yang mencari keuntungan sesaat di bursa Indonesia membuat bursa rentan terhadap pelarian dana kembali ke luar negeri. Sedangkan komposisi trader alias pedagang saham di Indonesia dibandingkan dengan investor masih lebih banyak pedagang. ( PENALARAN)
Investor biasanya masuk melalui produk reksadana, dana pensiun dan asuransi. Hal ini menyebabkan bursa semakin volatile, karena banyaknya jumlah transaksi jual-beli dibandingkan beli-tahan untuk jangka panjang.

Apabila kita seorang pedagang, alias hidup atau melakukan transaksi saham jual-beli secara rutin ada beberapa hal yang harus diingat. Seperti halnya perencana keuangan yang harus membuat perencanaan, maka trading alias berdagangpun harus membuat perencanaan. Kita merencanakan saham-saham apa yang secara fundamental akan kita beli. Kemudian kita hitung apakah harganya sudah cukup murah atau belum (under valued) sebagai salah satu tanda untuk kita mulai berinvestasi atau membeli saham tersebut.

Setiap orang mempunyai gaya bertransaksi yang berbeda-beda. Ada yang hanya akan masuk dan keluar (beli dan jual suatu saham) dihari yang sama. Mereka tidak ingin memegang posisi ketika pasar sedang tutup. Beberapa orang senang menahan jual beli mereka sampai satu minggu atau sampai harga yang mereka targetkan tercapai. Apapun gaya kita, satu hal yang harus selalu diingat adalah jangan serakah.

Buatlah target hasil investasi atau return yang diinginkan. Segera ketika kita mencapai target tersebut lalu keluarlah. Keserakahan selalu mencoba menahan kita untuk tetap bertahan disuatu emiten saham karena kita berfikir harganya akan naik lebih tinggi lagi. Buatlah batas toleransi kerugian misalkan 1% atau 5% dari investasi kita sebelum kita keluar (cut loss).

Kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak pemain pemula adalah tidak berani keluar atau cut loss. Mereka tidak mau mengakui bahwa mereka telah salah mengambil keputusan atau salah posisi sehingga mengalami kerugian. Akan tetapi mereka tetap tidak mau keluar atau cut loss. Akibatnya mereka harus bertahan dengan kerugian yg diderita dengan harapan suatu hari sahamnya akan kembali dan uang mereka kembali.

Apabila dipelajari dengan baik dan benar, bertransaksi saham sebenarnya adalah suatu aktivitas yang seru dan mengasyikan. Apalagi ketika pasar sedang turun seperti saat ini. Kembali kata kuncinya adalah disiplin dalam melakukan transaksi. Apabila kita disiplin secara rutin niscaya investasi kita akan memberikan total hasil investasi yang memuaskan. ( ARGUMENTASI)

6. Pelaku Industri Cirebon Ancam 'Bubar' Jika Rotan Tetap Diekspor

Jakarta - Pelaku industri furnitur olahan rotan di Cirebon mengancam menutup semua kegiatan produksinya jika Permendag No.36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan tetap diperpanjang. Mereka pun mengancam akan terus melakukan aksi demo ke Jakarta sampai tuntutan penyetopan ekspor rotan dikabulkan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Rotan Indonesia (MARI) Badrudin Hambali kepada detikFinance, Senin (10/10/2011)

Badrudin mengatakan kabarnya draft revisi Permendag yang mengizinkan ekspor rotan tersebut sudah selesai, hanya tinggal menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Pada hari ini sejatinya aturan ekspor rotan itu sudah berakhir.

"Draft sudah dibikin oleh menteri perdagangan, arahnya diperpanjang. Saya senang karena akan datang terus ke Jakarta dari Cirebon, akan terus demo," katanya.

Ia menuturkan usai melakukan demo hari ini, ia dengan rekan-rekannya akan kembali ke Cirebon untuk mengambil keputusan drastis yaitu akan menghentikan atau membangkrutkan kegiatan industri rotan di Cirebon. ( PENALARAN)

"Kita masih tunggu, setelah ada kepastian dikeluarkan diperpanjang (Permendag) kami akan musyawarah. Apakah kita bangkrutkan saja industri rotan (Cirebon) atau apakah kita tetap hidupkan dengan terus berdemo," katanya.

Badrudin mengatakan jika langkah ekstrem diambil oleh anggotanya maka ia memastikan penganguran akan bertambah di Cirebon. Setidaknya ada 60.000 orang yang mencari nafkah di sektor yang terkait dengan rotan di Cirebon. ( ARGUMENTASI)

Dikatakannya pada 2005, saat industri rotan Cirebon berkembang pesat sentra industri rotan ini mampu mengekspor 4.500 kontainer furnitur rotan setiap bulan. Namun kenyataannya saat ini hanya 10 kontainer per bulan. Pada masa itu setidaknya ada 632 eksportir furnitur rotan yang ada di Cirebon yang melibatkan ada 3.702 perajin.

"Kalau dulu masa jaya-jaya rotan di Cirebon, ada 400.000 orang terserap sehingga Cirebon kekurangan tenaga kerja, sekarang karena banyak yang bangkrut tenaga kerjanya ada yang jadi TKW, kerja di kapal. Sampai ada yang jadi garong di Kalimantan, tadinya dia bos rotan," keluhnya.

7. Gedung Putih dan Kongres Sepakat Paket Stimulus Ekonomi

WASHINGTON,KAMIS - Presiden AS George W Bush dan para pimpinan kongres, Kamis (24/1) waktu setempat, menyepakati paket stimulus ekonomi senilai sekitar 150 miliar dollar AS untuk menghadang ancaman resesi di negara dengan perekonomian terbesar di dunia tersebut.
Kesepakatan itu diumumkan sehari setelah Presiden Bush minta paket ekonomi yang diusulkannya segera dibawa ke dalam sidang sidang dan secepatnya disetujui.
Menurut Bush, ekonomi AS saat ini secara cepat terus memburuk sehingga memicu pasar saham di seluruh dunia dalam kepanikan. "Karena sekarang perekonomian negara ini memerlukan dorongan. Saya minta DPR dan Senat segera menetapkan kesepakatann paket pertumbuhan ekonomi ini kedalam undang-undang secepat mungkin," sebut Bush usai kesepaktan. ( PENALARAN)

“Perundang-undangan tersebut masih memerlukan persetujuan dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang akan memberikan potongan pajak 600 hingga 1.200 dolar untuk setiap pembayar pajak untuk mendorong belanja dan investasi,” kata juru bicara Gedung Putih Nancy Pelosi.
Pelosi mengatakan ia ingin pemungutan suara utuk itu dilakukan sesegera mungkin. Pemotongan pajak tersebut ekuivalen dengan satu persen terhadap produk ecan ic bruto AS, katanya.
Kelesuan ekonomi telah mengakibat kepercayaan konsumen menyusut dan mendorong gejolak di Wall Street, dimana saham-saham ecan lalu jatuh tajam, sebelum menunjukkan bebera tanpa pemulihan dalam beberapa hari terakhir ini. ( ARGUMENTASI)
The Federal Reserve menurunkan suku bunga utamanya tiga perempat persentase poin menjadi 3,5 persen dalam pertemuan darurat dewan pada Selasa dan diperkirakan menurunkan suku bunga lagi pada akhir bulan ini.(AFP/ANT/EDJ)

8. Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh

JAKARTA,SELASA - Ekonomi Indonesia tetap tumbuh di atas enam persen, karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi China dan India yang cukup signifikan meski ada pelambatan akibat turbulensi (gejolak) ekonomi global. "Kami optimis pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih tetap baik di atas enam persen, sekalipun krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa mulai mengimbas ke kawasan Asia," kata Direktur Utama PT BII Tbk, Henry Ho kepada pers di Jakarta. ( PENALARAN)
Menurut Henry , pemerintah saat ini aktif membangun sektor infrastruktur dalam upaya menarik investor asing aktif menempatkan dananya di pasar domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat. "Upaya pemerintah dalam jangka panjang akan memberikan nilai positif bagi ekonomi nasional karena akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat luas," ucapnya. ( ARGUMENTASI)
Gejolak ekonomi global, lanjut Henry, memang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, namun dampaknya tidak besar, karena ekspor Indonesia khususnya ke Amerika Serikat tidak begitu besar. "Ekspor Indonesia bisa dialihkan ke negara lain khususnya di kawasan Asia yang memang sangat membutuhkan, meski pasar Amerika Serikat merupakan salah satu pasar yang potensial bagi kawasan Asia," ucapnya.
Pemerintah, lanjut dia untuk mengantisipasi pasar yang melambat juga menurunkan target pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi karena khawatir target tersebut tidak akan tercapai dengan baik. "Apalagi gejolak ekonomi global juga didukung oleh menguat harga minyak mentah dunia yang terus menekan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," katanya. (ANT)


9. Parlemen Bisa Jadi Penghambat Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen bisa menjadi penghambat pemulihan krisis ekonomi dunia. Itu bisa terjadi jika anggota parlemen mendahulukan kepentingan konstituennya yang menghendaki perlindungan berlebihan atas produk dalam negeri tanpa peduli pada pemulihan perdagangan global.
”Setiap anggota parlemen bertanggung jawab pada konstituennya. Ketika konstituen mereka ingin proteksionisme (perlindungan maksimal atas barang domestik), parlemen akan ikut mendukung proteksionisme,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (23/3), di depan peserta seminar ”Respon Asia Timur terhadap Krisis Ekonomi Global”. Menurut dia, ada sekitar 180 negara di dunia yang masing-masing memiliki insting untuk mengamankan diri sendiri dalam menghadapi krisis ini. ( PENALARAN)
Mereka akan cenderung melakukan pengamanan ekonomi sendiri sebelum menyelamatkan dunia. Kemudian, ketika semua pemerintahan di dunia bersepakat bahwa krisis hanya bisa dipulihkan dengan cara menolak proteksionisme, mereka tidak bisa memutuskan sendiri karena setiap kebijakan harus diputuskan bersama parlemen.
”Indonesia memiliki pengalaman pada saat mengatasi krisis tahun 1997-1998. Tidak mudah meyakinkan parlemen bahwa kerusakan akibat krisis membutuhkan dana 70 persen dari produk ea rah bruto,” ujarnya.
Pembicara lain, pengamat ekonomi dari The Brookings Institution, Amerika Serikat, Barry P Bosworth, mengingatkan, proteksionisme merupakan ancaman yang paling nyata dalam upaya pemulihan krisis ekonomi global saat ini. Masalahnya, dunia tidak bisa terlalu bergantung pada AS, yang sebelumnya menjadi sasaran ekspor utama global.
”Kita perlu menciptakan pendorong ekonomi baru. Setiap negara perlu menekankan pada pengembangan pasar ea rah dan regional. Namun, di sisi lain, frustrasi pelaku pasar Amerika untuk mendorong ekspor di saat ekonomi dunia melambat, akan mendorong para politisi Amerika ea rah kebijakan proteksionisme,” ujarnya. ( ARGUMENTASI)
Stimulus fiskal
Alotnya persetujuan DPR juga dihadapi Pemerintah Indonesia pada saat menyampaikan anggaran stimulus fiskal senilai Rp 73,3 triliun.
”Masih ada pihak, bahkan dari anggota parlemen sendiri, yang menyatakan layak tidaknya sebuah program dimasukkan ke dalam stimulus. Padahal, yang terpenting adalah dampaknya pada ekonomi,” ujar Menkeu.
Total stimulus fiskal yang ditetapkan Indonesia untuk menghadapi krisis ekonomi global tahun 2009 adalah Rp 73,3 triliun. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali menyebutkan, ada 91 pasar tradisional dan 13 kawasan usaha mikro dan kecil, seperti pedagang kaki lima, yang akan dijadikan target penyaluran stimulus fiskal.
Untuk menghadapi dampak krisis ekonomi global, stimulus fiskal untuk merenovasi pasar dialokasikan Rp 100 miliar.
”Stimulus fiskal hanya menjadi pendukung rencana induk pemerintah daerah agar pasar-pasar tradisional bisa menjadi tempat yang layak dan penuh kepastian usaha. Pedagang tidak lagi hidup di bawah bayang-bayang penertiban,” ujar Suryadharma dalam peresmian Pasar Buah Jakabaring, Palembang, akhir pekan lalu.
Deputi Pemasaran Kemennegkop dan UKM Ikhwan Asrin mengatakan, stimulus fiskal tetap membutuhkan model. Usulan proyek-proyek yang didorong stimulus fiskal harus berasal dari masyarakat, terutama koperasi.(OIN/OSA)

10. Obama Bawa Peluang Perbaikan Ekonomi Indonesia

JAKARTA, KAMIS — Pengamat energi dari ReforMiner Institute Nanda Avianto Wicaksono menilai, kemenangan Barack Obama dalam pemilihan presiden AS akan memberi peluang bagi perbaikan ekonomi yang lebih baik, termasuk di Indonesia.
"Dengan terpilihnya Obama, diharapkan kondisi ekonomi AS membaik karena track record presiden yang berasal dari Partai Demokrat memiliki kebijakan yang fokus pada sektor ekonomi," katanya di Jakarta, Kamis (6/11).
Barack Obama secara meyakinkan mengungguli saingannya, John McCain dari Partai Republik, dalam pemilihan presiden, Selasa (4/11) waktu setempat.

Menurut Nanda, membaiknya ekonomi AS tersebut akan berdampak positif pada perdagangan internasional sehingga ekonomi Indonesia juga meningkat dengan meningkatnya ekspor ke AS. Meski demikian, pemerintah mesti mewaspadai perbaikan ekonomi AS akan memberi ruang spekulan pada bursa komoditas, termasuk harga minyak yang melonjak lagi sehingga berdampak buruk pada APBN dan selanjutnya ekonomi Indonesia. "Namun, secara umum perbaikan ekonomi AS berdampak positif bagi ekonomi Indonesia," katanya. ( ARGUMENTASI DAN PENALARAN)

Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Pengaturan Kepailitan di Indonesia
• KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1133, 1134.
• Faillissements verordening C 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 384
• Perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
• Undang-undang No. 40 thn 2007 tentang PT
Landasan Hukum Kepailitan
• Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan timbul karena adanya perjanjian diantara Debitur dan kreditur maupun timbul atau lahir karena ketentuan undang-undang.
• Pasal 1234 KHUPerdata : Wujud perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
• Pasal 1131 KUHPerdata: Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur.
• Pasal 1132 KUHPerdata : Harta kekayaan menjadi agunan bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta kekayaan itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing2 kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan daripada kreditur lainnya.
• Pasal 1133 KUHPerdata : Hak untuk didahulukan diantara para kreditur timbul karena Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek.

Macam-macam Kreditor
1. Kreditor Separatis, yaitu kreditur yang memiliki agunan atau jaminan sehingga diberikan hak untuk mengeksekusi suatu hak agunan (sekarang adalah Hak tanggungan untuk menggantikan hipotik atas tanah).
2. Kreditor Preferent, yaitu kreditur yang diberikan hak istimewa atau prevelege oleh undang-undang.
3. Kreditor Konkuren, yaitu kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama atau seimbang diantara kreditur lainnya atau disebut kreditur bersaing. Kreditur inilah yang dapat mengajukan kepailitan ke pengadilan karena kreditur ini tidak mempunyai jaminan.

Fungsi Undang-undang Kepailitan
• Bagi Debitur
Agar debitur terhindar dari eksekusi secara liar yang akan dilakukan oleh krediturnya. Agar tidak terjadi ketidakadilan maka setelah kepailitan seluruh harta kekayaan debitur disita oleh negara.
• Bagi Kreditur
Perlindungan hukum bagi Kreditur.Agar harta kekayaan (aset) kreditur menjadi aman karena ada jaminan pasti akan terbayarkan dan dengan diletakkannya di bawah sita umum akan terhindar dari itikad buruk debitur untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Tujuan Hukum Kepailitan
• Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh haknya berupa tagihan2 kepada debiturnya dengan memberikan fasilitas dan prosedur.
• Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur kepada para kreditur sesuai dengan asas pari passu ( membagi secara proporsional) harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing2 kreditur tersebut.
• Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan kreditur.
• Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para krediturnya.
• Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang2 debitur.

PENYELESAIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri. Akibatnya akan terjadi jalan buntu.
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional.
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sudah (atau baru) berusia lima tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda, tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini, maka lima tahun dirasa cukup lama. Sudah tentu masyarakat sudah menunggu-nunggu hasilnya. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komuditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk :
A. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
B. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
C. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
D. terciptan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia , suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.