Inflasi dan Overstatment
Menurut ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga- harga secara umum dan terus menerus ( kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likiuditas di pasar yang memicu konsumsi atau spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Inflasi bisa juga dikatakan dengan penurunan nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa bukan tinggi rendahnya tingkat harga sehingga dapat diartikan tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
Overstatement menurut bahasa Indonesia adalah pernyataan yang berlebih- lebihan. Overstatement dalam bidang ekonomi contohnya adalah penyesuain inflasi terhadap harga pokok penjualan dan beban depresiasi dirancang untuk menentukan laba, seperti dilaporkan agar tidak terjadi overstatement laba.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat :
1. Inflasi ringan : dibawah 10% per tahun
2. Inflasi sedang : antara 10% - 30% per tahun
3. Inflasi berat : antara 30% - 70% per tahun
4. Hyperinflasi atau inflasi tak terkendali : diatas 100%
Inflasi dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu berdasarkan :
1) Asal- usulnya
a. Inflasi yang berasal dari dalam negeri ( domestic inflation)
b. Inflasi yang berasal dari luar negeri ( imported inflation)
2) Intensitasnya
a. Inflasi yang sifatnya lunak ( creeping inflation)
b. Inflasi menengah ( galloping inflation)
c. Inflasi tinggi ( hyperinflation)
3) Sumber awalnya
a. Inflasi permintaan ( demand full inflation)
Inflasi ini didasarkan pandangan adanya jumlah permintaan agregat , yaitu terjadi karena kelebihan permintaan ( excess demand) terhadap barang- barang dalam perekonomian secara keseluruhan.
b. Inflasi penawaran ( cost push inflation)
Inflasi yang disebabkan adanya dorongan biaya, misalnya karena adanya tuntutan kenaikan harga dari pemilik faktor produksi.
c. Inflasi campuran ( mixed inflation)
Inflasi yang merupakan campuran dari inflasi penawaran dan inflasi permintaan.
Dampak Inflasi
Inflasi memiliki dampak positif dan negatif tergantung para atau tidaknya inflasi. Jika inflasi itu ringan justru mempunyai positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat seseorang menjadi bergairah untuk bekerja, menabung dan melakukan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali ( hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dan perekonomian dianggap lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai bunga tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank ( debitur) inflasi menguntungkan karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjam uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat meminjam. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi.
Secara umum inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak inflasi dalam perekonomian tergantung pada seberapa jauh tingkat keparahan inflasi tersebut. Kadangkala kenaikan harga yang terlalu tinggi mempunyai pengaruh positif terutama terhadap iklim investasi karena kenaikan harga pada dasarnya merupakan insentif bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan produksi. Secara teori, laju inflasi yang terlalu rendah menunjukkan adanya kelesuan ekonomi. Tidak jarang terlalu rendahnya tingkat inflasi merupakan indikator lemahnya daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan menekan laju pertumbuhan ekonomi. Kesepakatan para ahli bahwa efek positif pertumbuhan dicapai secara maksimal pada kisaran inflasi sebesar 5% - 6% pertahun.
Ada dua distorsi pokok dengan adanya inflasi yang tinggi, yaitu :
a) Distorsi Internal, yaitu inflasi akan mengakibatkan perubahan dalam pola distirbusi pendapatan dan kekayaan yang disebabkan terjadinyan redistribusi yang tidak seimbang.
b) Distorsi Eksternal, yaitu inflasi akan mempengaruhi kinerja perdagangan suatu negara yang tercermin dalam neraca perdagangannya.
Mengingat adanya distorsi yang ditimbulkan oleh inflasi, maka kebijakan pengendalian inflasi akan memiliki manfaat ganda karena di satu sisi akan memperkuat daya beli masyarakat terutama mereka yang mempunyai pendapatan relative tetap dan juga berfungsi untuk memperbaiki eksternal neraca perdagangan.
Kebijakan Penanggulangan Inflasi
Secara teori salah satu cara dilakukan untuk mengatasi terjadinya inflasi yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar. Adapun beberapa kebijakan yang dilakukan untuk menanggulangi inflasi, yaitu:
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar. Salah satu komponen uang adalah uang giral yang diatur melalui penetapan cadangan minimum. Hal seperti ini dapat dilakukan melalui bank sentral ( Bank Indonesia).
2. Kebijakan Fiskal
Menyangkut dengan pengaturan tentang pengeluaran pemerintah serta perpajakan secara langsung yang dapat mempengaruhi permintaan total, mempengaruhi harga. Inflasi dapat dicegah dengan penurunan permintaan total. Kebijakan fiscal yang digunakan meliputi pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak, permintaan roral turun, inflasi dapat ditekan.
3. Kebijakan yang berkaitan dengan Output
Kenaikan jumlah output dapat dicapai dengan kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat. Bertambahnya jumlah barang dalam negeri cenderung menurunkan harga.
SUMBER: wordpress.com
Jumat, 17 Mei 2013
Sabtu, 06 April 2013
Sistem Akuntansi Negara Inggris
1. Sebutkan karakteristik standar akuntansi Inggris?
• Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial
Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
• Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
• Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas,
laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan
menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan
gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang
telah ditentukan sebelumnya.
2. Adakah pengaruh sistem pemerintahan dan bentuk negara terhadap standar akuntansi Inggris?
Sistem pemerintahan dan bentuk negara di Inggris berpengaruh terhadapa standar
akuntansi. Pemerintah memiliki andil dalam penyusunan undang-undang pemungutan pajak.
Dengan demikina perusahaan wajib melaporkan hasil kegiatan usahanya dalam bentuk
laporan keuangan yang sesuai denan standar yang telah ditetapkan.
3. Sebutkan 5 prinsip akuntansi sesuai UU th. 1981!
• Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual
• Aset dan Kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara
terpisah
• Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapan, khususnya dalam pengenalan
penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
• Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ke tahun.
• Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang seang dihitung.
4. Sebutkan 6 dewan akuntansi kerajaan Inggris?
Enam dewan akuntansi di Kerajaan Ingris berikut ini dihubungkan melalui Consultative
Committee of Accountancy Bodies (CCAB), yang dibentuk pada tahun 1970.
• The Institute of Chartered Accountants In England and Wales
• The Institute of Chartered Accountants In England in Ireland
• The Institute of Chartered Accountants In England in Scotland
• The Association of Chartered Certified Accountants
• The chartered Institute on Managemant Accountants
• The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
5. Sebutkan macam-macam laporan keuangan dan cara perhitungan akuntansi Inggris!
Inggris memperbolehkan adanya metode akusisi dan penggabungan akuntansi untuk
kombinasi bisnis. Namun syarat-syarat penggunaan metode penggabungan sangat terbatas sehingga
hampir tidak pernah digunakan. Di bawah metode akusisi, goodwill dihitung sebagai selisih antara
harga pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang diakusisi. Aset-aset
bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang, atau menggunakan gabungan keduanya. Jadi,
revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan
dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya. Pinjaman yang
menggantikan risiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasi dan kewajiban
sewa ditunjukkan sebagai utang. Biaya provisi pension dan kepetingan pengunduran diri lainnya
harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama jasa pegawai ditunjukkan. Semua
perusahaan inggris diizinkan untuk menggunakan IFRS alih alih GAAP Inggris yang baru saja
dijelaskan, jadi inisiatif Uni Eropa pada tahun 2005 untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar
diperluas untuk perusahaan – perusahaan Inggris yang tidak terdaftar juga.
• Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial
Reporting Council), AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
• Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
• Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas,
laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil dan
menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan
gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang
telah ditentukan sebelumnya.
2. Adakah pengaruh sistem pemerintahan dan bentuk negara terhadap standar akuntansi Inggris?
Sistem pemerintahan dan bentuk negara di Inggris berpengaruh terhadapa standar
akuntansi. Pemerintah memiliki andil dalam penyusunan undang-undang pemungutan pajak.
Dengan demikina perusahaan wajib melaporkan hasil kegiatan usahanya dalam bentuk
laporan keuangan yang sesuai denan standar yang telah ditetapkan.
3. Sebutkan 5 prinsip akuntansi sesuai UU th. 1981!
• Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual
• Aset dan Kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara
terpisah
• Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapan, khususnya dalam pengenalan
penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
• Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ke tahun.
• Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang seang dihitung.
4. Sebutkan 6 dewan akuntansi kerajaan Inggris?
Enam dewan akuntansi di Kerajaan Ingris berikut ini dihubungkan melalui Consultative
Committee of Accountancy Bodies (CCAB), yang dibentuk pada tahun 1970.
• The Institute of Chartered Accountants In England and Wales
• The Institute of Chartered Accountants In England in Ireland
• The Institute of Chartered Accountants In England in Scotland
• The Association of Chartered Certified Accountants
• The chartered Institute on Managemant Accountants
• The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
5. Sebutkan macam-macam laporan keuangan dan cara perhitungan akuntansi Inggris!
Inggris memperbolehkan adanya metode akusisi dan penggabungan akuntansi untuk
kombinasi bisnis. Namun syarat-syarat penggunaan metode penggabungan sangat terbatas sehingga
hampir tidak pernah digunakan. Di bawah metode akusisi, goodwill dihitung sebagai selisih antara
harga pasar dari uang yang dibayarkan dan harga pasar dari asset bersih yang diakusisi. Aset-aset
bisa dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang, atau menggunakan gabungan keduanya. Jadi,
revaluasi tanah dan bangunan diperbolehkan. Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan
dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya. Pinjaman yang
menggantikan risiko dan penghargaan kepemilikan kepada penyewa dikapitalisasi dan kewajiban
sewa ditunjukkan sebagai utang. Biaya provisi pension dan kepetingan pengunduran diri lainnya
harus dihitung secara sistematis dan rasional pada periode selama jasa pegawai ditunjukkan. Semua
perusahaan inggris diizinkan untuk menggunakan IFRS alih alih GAAP Inggris yang baru saja
dijelaskan, jadi inisiatif Uni Eropa pada tahun 2005 untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar
diperluas untuk perusahaan – perusahaan Inggris yang tidak terdaftar juga.
KEBUDAYAAN PALANGKA RAYA ( KALIMANTAN TENGAH)
Palangka Raya merupakan salah satu kota yang berada di pulau Kalimantan dan Kalimantan juga merupakan salah satu dari 5 pulau besar yang ada di Indonesia. Suku asli pulau Kalimantan adalah dayak. Sebenarnya Kalimantan tidak hanya merupakan daerah asal bagi orang dayak saja tetapi ada juga orang Banjar ( Kalimantan Selatan) dan ada juga juga orang Melayu. Namun walaupun demikian satu dengan lainnya tetap saling mengenal.
Di Palangka Raya sendiri memiliki lumayan banyak kebudayaan, salah satunya adalah senjata khas yang disebut dengan Mandau. Bagi kalangan tertentu dalam kehidupan sehari- hari Mandau akan selalu dibawa kemanapun oleh sang pemilik karena berfungsi sebagai simbol kehormatan atau jati diri. Mandau tersebut tidak pernah lepas dari sang pemilik.
Pada zaman dahulu, Mandau dianggap memiliki unsur magis dan hanya digunakan dalam acara ritual tertentu dan mungkin masih berlaku juga terhadap orang- orang tua atau suku- suku asli yang masih berada di pedalaman hingga sekarang. Acara ritual yang dimaksud adalah seperti perang, pengayauan, perlengkapan tari adat dan perlengkapan upacara ritual. Karena Mandau juga dipercayai memiliki tingkat- tingkat kesaktian dan keampuhan.
Pada zaman itu (dahulu) semakin orang banyak orang yang berhasil di-kayau, maka Mandau yang digunakannya semakin sakti. Biasanya sebagian rambut orang tersebut menghiasi bagian atas (ganggang) Mandau. Maka dari itu mereka percaya bahwa orang yang mati karena di-kayau rohnya akan mendiami Mandau tersebut sehingga menjadi sakti.
Namun, saat ini sebagian besar kalangan masyarakat sudah menjadi semakin modern dan tentu saja fungsi Mandau juga sudah berubah, yaitu sebagai benda seni dan budaya, cinderamata, barang koleksi, serta senjata untuk berburu, memangkas semak belukar dan bertani.
Kebudayaan selanjutnya adalah Talawang. Talawang adalah alat yang digunakan untuk pertahanan diri atau pelindungan dari musuh. Talawang bebentuk seperti perisai dengan perkiraan dapat menutupi dada manusia guna menangkis Mandau atau tombak musuh dalam perkelahian atau perang. Selain sebagai perlengakapan alat pertahanan diri, talawang juga digunakan sebagai pelengkap dalam tari- tarian.
Di Palangka Raya sendiri memiliki lumayan banyak kebudayaan, salah satunya adalah senjata khas yang disebut dengan Mandau. Bagi kalangan tertentu dalam kehidupan sehari- hari Mandau akan selalu dibawa kemanapun oleh sang pemilik karena berfungsi sebagai simbol kehormatan atau jati diri. Mandau tersebut tidak pernah lepas dari sang pemilik.
Pada zaman dahulu, Mandau dianggap memiliki unsur magis dan hanya digunakan dalam acara ritual tertentu dan mungkin masih berlaku juga terhadap orang- orang tua atau suku- suku asli yang masih berada di pedalaman hingga sekarang. Acara ritual yang dimaksud adalah seperti perang, pengayauan, perlengkapan tari adat dan perlengkapan upacara ritual. Karena Mandau juga dipercayai memiliki tingkat- tingkat kesaktian dan keampuhan.
Pada zaman itu (dahulu) semakin orang banyak orang yang berhasil di-kayau, maka Mandau yang digunakannya semakin sakti. Biasanya sebagian rambut orang tersebut menghiasi bagian atas (ganggang) Mandau. Maka dari itu mereka percaya bahwa orang yang mati karena di-kayau rohnya akan mendiami Mandau tersebut sehingga menjadi sakti.
Namun, saat ini sebagian besar kalangan masyarakat sudah menjadi semakin modern dan tentu saja fungsi Mandau juga sudah berubah, yaitu sebagai benda seni dan budaya, cinderamata, barang koleksi, serta senjata untuk berburu, memangkas semak belukar dan bertani.
Kebudayaan selanjutnya adalah Talawang. Talawang adalah alat yang digunakan untuk pertahanan diri atau pelindungan dari musuh. Talawang bebentuk seperti perisai dengan perkiraan dapat menutupi dada manusia guna menangkis Mandau atau tombak musuh dalam perkelahian atau perang. Selain sebagai perlengakapan alat pertahanan diri, talawang juga digunakan sebagai pelengkap dalam tari- tarian.
Jumat, 29 Maret 2013
AKUNTANSI INTERNASIONAL; standar akuntansi di Perancis
Tugas Kelompok;
Carla Carmilah (24209451)
Clauria Sulaiman (20209292)
Elenae Maria (26209023)
Sarah M R Hasanah (24209031)
Yuni Arnita (24209160)
Perancis merupakan salah satu pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) yang resmi diterapkan pertama kali pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan Comptable General berisi :
Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
Aturan pengakuan dan penilaian
Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara perorangan dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor KepatuhanNasional)
Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Keduanya terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduannya mewakili Perancis di IASB.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Perancis mewajibkan struktur laporan keuangan, sebagai berikut:
Neraca
Laporan Laba Rugi
Catatan atas laporan keuangan
Laporan direktur
Laporan Auditor
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis. Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
Detail provisi
Detail revaluasi yang dilakukan
Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Pengukuran Akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda : Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.
Carla Carmilah (24209451)
Clauria Sulaiman (20209292)
Elenae Maria (26209023)
Sarah M R Hasanah (24209031)
Yuni Arnita (24209160)
Perancis merupakan salah satu pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) yang resmi diterapkan pertama kali pada bulan September 1947. Pada Tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada tahun 1999.
Plan Comptable General berisi :
Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
Definisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
Aturan pengakuan dan penilaian
Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
Contoh laporan keuangan dan aturan penyajian-penyajiannya
Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara perorangan dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Lima organisai utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
Comite de la Reglemetation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
Counseil National de la Comptabilite atac CNC (Badan Akuntansi Nasional)
Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
Ordre des Experts-Comtable or OEC (Ikatan Akuntansi Publik )
Compagnie Nationale des Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor KepatuhanNasional)
Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Keduanya terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduannya mewakili Perancis di IASB.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Perancis mewajibkan struktur laporan keuangan, sebagai berikut:
Neraca
Laporan Laba Rugi
Catatan atas laporan keuangan
Laporan direktur
Laporan Auditor
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroaan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu harus diaudit. Perusahaan besar juga harus menyiapka dokumen yang terkait dengan pencegahan kepailitan perusahaan dan laporan sosial, yang keduanya hanya terdapat di Perancis. Ciri utama pelaporan di Perancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail yang meliputi hal-hal berikut :
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
Perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
Detail provisi
Detail revaluasi yang dilakukan
Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
Jumlah komitmen pensiun dan imbalan pasca kerja lainnya
Detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
Rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Pengukuran Akuntansi
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda : Perusahaan secara tersendiri harus mematuhi paraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan secara individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
Metode pembelian (purchase method) umumnya digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, namum metode penyatuan kepemilikan (pooling method) dapat digunakan dalam beberapa kondisi. Muhibah (goodwill) umumnya dikapitalisasi dan diamortisasi terhadap laba, namun tidak ditentukan berapa lama periode amortisasi yang maksimum. Goodwill tidak perlu diuji untuk penurunan nilai . Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan dan metode ekuitas digunakan untuk mencatat investasi pada perusahaan yang tidak dikonsolidasikan, yang dapat dipengaruhi secara signifikan. Praktik translasi mata uang asing sama dengan IAS 21. Aktiva dan kewajiban anak perusahan yang berdiri sendiri ditranslasikan dengan menggunakam metode kurs penutupan (akhir tahun) dan perbedaan translasi dimasukan ke dalam ekuitas.
Sabtu, 19 Januari 2013
KASUS PELANGGARAN ETIKA
Oknum Pegawai CIMB Niaga Makassar Dituduh Gelapkan Agunan MAKASSAR: Oknum manajemen PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta pailit pemilik saham PT Griya Pena Mas yang bernama Herry Shio. Kurator Harta Pailit Hotel Pena Mas, Andi Syamsul Zakaria menyebutkan ada empat sertifikat asli milik Herry Shio yang disimpan sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Makassar yang hingga saat ini belum diserahkan kepada Kurator.
"Aset Herry yang di CIMB Niaga seharusnya sudah diserahkan untuk diproses lelang, karena pemilik agunan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar," kata Syamsul Zakaria saat ditemui Bisnis di Makassar, Kamis (18/10). Setelah dinyatakan pailit, kata dia sertifikat hotel itu diduga digelapkan Herry Shio dan terindikasi melibatkan oknum direksi CIMB Niaga Makassar terkait upaya menggadaikan aset Hotel Pena Mas senilai Rp 18,94 miliar.
“Sebenarnya taksiran hotel itu sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18 miliar lebih di CIMB Niaga. Kemudian oknum bernama Tommy Lybianto yang statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” ucap dia. Pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin tanpa melibatkan jasa kurator, menurut Syamsul telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sejak April 2011, kurator telah mengirimkan surat permintaan penyerahan empat lembar sertifikat itu ke Bank CIMB Niaga Makassar. Namun hingga surat keempat yang dikirim langsung ke CIMB Niaga Surabaya pada 6 Juni 2012, pihak bank belum memberikan sertifikat asli atas nama Herry Shio. "Aset hotel Pena Mas sebenarnya sudah masuk dalam daftar budel pailit yang seharusnya sudah diserahkan ke Kurator. Sudah jelas pihak bank telah menyalahi undang-undang kepailitan karena belum menyerahkan aset itu ke negara," keluh dia. Selain itu, Kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator.
Akta pendirian hotel Pena Mas Nomor 23 tertanggal 7 September 2009 ditemukan adanya komposisi saham kepemilikan 50% milik Herry Shio (Direktur Pena Mas) dan 50% sisanya milik Ferry yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu. Kemudian pihaknya juga menemukan adanya perubahan akta pendirian hotel nomor 42 tertanggal 4 Juli 2012 yang menyebutkan adanya lima orang pemilik saham yang diantaranya tercantum nama ibunda Herry yakni Meipa Dg Baji selaku komisaris perusahaan itu bersama Tommy Lybianto (Direktur Utama), Donni Prananto (Direktur) dan Lo Khie Sin (Komisaris).
"Disinyalir Herry Shio dan Ferry sengaja merubah akta hotel itu dengan menghilangkan nama-nama mereka sebagai pemilik saham. Kuat dugaan hal ini mereka lakukan untuk menyelamatkan sebagian aset-aset mereka yang telah dipailitkan," kata dia. Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap direksi manajemen baru Hotel Pena Mas yakni Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin. Menurut Syamsul Zakaria, penyidikan kasus yang ditangani Kanit Tipikor Polrestabes Makassar seharusnya sudah selesai karena sejumlah bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat jelas. "Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen indikasi penggelapan harta pailit Herry dan semuanya sangat lengkap.
Namun hingga saat ini kami masih melihat hotel Pena Mas masih beroperasi dan proses pemeriksaannya masih jalan di tempat," keluh dia. Sanggahan CIMB Niaga Ditempat terpisah, Assisten Vice Presdien CIMB Niaga Makassar melalui kuasa hukumnya Salasa Albert membantah adanya tagihan hutang yang diterbitkan atas nama Herry Shio. "CIMB Niaga tidak pernah menerbitkan tagihan utang pribadi atas nama Herry Shio, yang kami tahu utang yang dikeluarkan itu atas nama PT Griya Pena Mas. CIMB hanya mengetahui Tommy Lybianto selaku Direktur yang bertanggung jawab dengan piutang perusahaan itu," ucap dia. Dia mengaku, pihaknya tidak bisa menyerahkan agunan itu karena harta yang dipailitkan itu atas nama Herry bukan PT Griya Pena Mas. Sehingga CIMB Niaga melakukan proses hukum agar tidak dilibatkan dalam proses kepailitan yang berkaitan dengan aset-aset milik Herry Shio. (k15/Bsi) Sumber : http://www.bisnis.com/articles
ANALISIS KASUS
1. Jenis pelanggaran etika PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta.
2. Siapa yang melakukan pelanggaran Oknum manajemen dan oknum direksi
3. Akibat Kasus ini menyebabkan: - Kerugian terhadap pemilik saham PT Griya Pena Mas - Kerugian pada negara karena seharusnya aset sudah diserahkan kepada negara
4. Tindakan pemerintah terhadap perusahaan Hingga berita ini diturunkan pemerintah belum melakukan penanganan terhadap kasus ini dan hotel Pena Mas masih beroperasi dan juga proses pemeriksaannya masih jalan di tempat.
5. Pelanggaran terhadap undang- undang Melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
PENDAPAT DAN KESIMPULAN
Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Makassar seperti penggelapan dan penadahan harta. Mereka juga melakukan pelanggaran prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Bank tersebut sudah melanggar prinsip kejujuran dengan menggelapkan harta dengan tidak semestinya. Pada prinsip keadilan tentu saja bank tidak adil dengan melakukan penadahan harta kepada pihak yang tidak seharusnya. Padahal akan lebih baik jika kedua belah pihak dapat saling diuntungkan dalam hal ini. Pihak bank dapat mendapat keuntungan yang diinginkan dan dan pihak hotel tidak dirugikan juga mendapatkan hak mereka.
Jika saja pihak bank melakukan hal yang pekerjaan seperti seharusnya maka hal- hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi. Semoga saja masalah antara pihak bank dan pihak hotel dapat diselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Diharapkan juga agar pemerintah dan pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan seadil- adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Aset Herry yang di CIMB Niaga seharusnya sudah diserahkan untuk diproses lelang, karena pemilik agunan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar," kata Syamsul Zakaria saat ditemui Bisnis di Makassar, Kamis (18/10). Setelah dinyatakan pailit, kata dia sertifikat hotel itu diduga digelapkan Herry Shio dan terindikasi melibatkan oknum direksi CIMB Niaga Makassar terkait upaya menggadaikan aset Hotel Pena Mas senilai Rp 18,94 miliar.
“Sebenarnya taksiran hotel itu sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18 miliar lebih di CIMB Niaga. Kemudian oknum bernama Tommy Lybianto yang statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” ucap dia. Pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin tanpa melibatkan jasa kurator, menurut Syamsul telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sejak April 2011, kurator telah mengirimkan surat permintaan penyerahan empat lembar sertifikat itu ke Bank CIMB Niaga Makassar. Namun hingga surat keempat yang dikirim langsung ke CIMB Niaga Surabaya pada 6 Juni 2012, pihak bank belum memberikan sertifikat asli atas nama Herry Shio. "Aset hotel Pena Mas sebenarnya sudah masuk dalam daftar budel pailit yang seharusnya sudah diserahkan ke Kurator. Sudah jelas pihak bank telah menyalahi undang-undang kepailitan karena belum menyerahkan aset itu ke negara," keluh dia. Selain itu, Kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator.
Akta pendirian hotel Pena Mas Nomor 23 tertanggal 7 September 2009 ditemukan adanya komposisi saham kepemilikan 50% milik Herry Shio (Direktur Pena Mas) dan 50% sisanya milik Ferry yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu. Kemudian pihaknya juga menemukan adanya perubahan akta pendirian hotel nomor 42 tertanggal 4 Juli 2012 yang menyebutkan adanya lima orang pemilik saham yang diantaranya tercantum nama ibunda Herry yakni Meipa Dg Baji selaku komisaris perusahaan itu bersama Tommy Lybianto (Direktur Utama), Donni Prananto (Direktur) dan Lo Khie Sin (Komisaris).
"Disinyalir Herry Shio dan Ferry sengaja merubah akta hotel itu dengan menghilangkan nama-nama mereka sebagai pemilik saham. Kuat dugaan hal ini mereka lakukan untuk menyelamatkan sebagian aset-aset mereka yang telah dipailitkan," kata dia. Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap direksi manajemen baru Hotel Pena Mas yakni Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin. Menurut Syamsul Zakaria, penyidikan kasus yang ditangani Kanit Tipikor Polrestabes Makassar seharusnya sudah selesai karena sejumlah bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat jelas. "Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen indikasi penggelapan harta pailit Herry dan semuanya sangat lengkap.
Namun hingga saat ini kami masih melihat hotel Pena Mas masih beroperasi dan proses pemeriksaannya masih jalan di tempat," keluh dia. Sanggahan CIMB Niaga Ditempat terpisah, Assisten Vice Presdien CIMB Niaga Makassar melalui kuasa hukumnya Salasa Albert membantah adanya tagihan hutang yang diterbitkan atas nama Herry Shio. "CIMB Niaga tidak pernah menerbitkan tagihan utang pribadi atas nama Herry Shio, yang kami tahu utang yang dikeluarkan itu atas nama PT Griya Pena Mas. CIMB hanya mengetahui Tommy Lybianto selaku Direktur yang bertanggung jawab dengan piutang perusahaan itu," ucap dia. Dia mengaku, pihaknya tidak bisa menyerahkan agunan itu karena harta yang dipailitkan itu atas nama Herry bukan PT Griya Pena Mas. Sehingga CIMB Niaga melakukan proses hukum agar tidak dilibatkan dalam proses kepailitan yang berkaitan dengan aset-aset milik Herry Shio. (k15/Bsi) Sumber : http://www.bisnis.com/articles
ANALISIS KASUS
1. Jenis pelanggaran etika PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta.
2. Siapa yang melakukan pelanggaran Oknum manajemen dan oknum direksi
3. Akibat Kasus ini menyebabkan: - Kerugian terhadap pemilik saham PT Griya Pena Mas - Kerugian pada negara karena seharusnya aset sudah diserahkan kepada negara
4. Tindakan pemerintah terhadap perusahaan Hingga berita ini diturunkan pemerintah belum melakukan penanganan terhadap kasus ini dan hotel Pena Mas masih beroperasi dan juga proses pemeriksaannya masih jalan di tempat.
5. Pelanggaran terhadap undang- undang Melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
PENDAPAT DAN KESIMPULAN
Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Makassar seperti penggelapan dan penadahan harta. Mereka juga melakukan pelanggaran prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Bank tersebut sudah melanggar prinsip kejujuran dengan menggelapkan harta dengan tidak semestinya. Pada prinsip keadilan tentu saja bank tidak adil dengan melakukan penadahan harta kepada pihak yang tidak seharusnya. Padahal akan lebih baik jika kedua belah pihak dapat saling diuntungkan dalam hal ini. Pihak bank dapat mendapat keuntungan yang diinginkan dan dan pihak hotel tidak dirugikan juga mendapatkan hak mereka.
Jika saja pihak bank melakukan hal yang pekerjaan seperti seharusnya maka hal- hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi. Semoga saja masalah antara pihak bank dan pihak hotel dapat diselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Diharapkan juga agar pemerintah dan pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan seadil- adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jumat, 21 Desember 2012
Etika Profesi Akuntansi
“Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel” Dengan dibuatnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sanksi yang di terapkan oleh pemerintah tentang pemebrian parcel telah dibuat dalam Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Sedangkan pemberian parcel untuk pelanggan biasanya perusahaan masih diberikan izin untuk pemberian sovenir. Cuma dengan maksud untuk menjaga hubungan baik dengan menjaga hubungan baik dengan pelanganny hal lain yang masih boleh dilakkukan oleh perusahaan yaitu mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003).
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan parcel untuk Pegawai Negeri di Indonesia karena bisa berakibat merugikan. Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006.
sumber : http://topangundar.wordpress.com/tugas-2-etika-profesi-akuntansi/
Sedangkan pemberian parcel untuk pelanggan biasanya perusahaan masih diberikan izin untuk pemberian sovenir. Cuma dengan maksud untuk menjaga hubungan baik dengan menjaga hubungan baik dengan pelanganny hal lain yang masih boleh dilakkukan oleh perusahaan yaitu mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003).
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan parcel untuk Pegawai Negeri di Indonesia karena bisa berakibat merugikan. Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006.
sumber : http://topangundar.wordpress.com/tugas-2-etika-profesi-akuntansi/
ETIKA DALAM AUDITING (INDEPEDENSI,TANGGUNG JAWAB AUDITOR)
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR I NDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.
2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.
Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan dengan hukum. Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain;
(1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan;
(2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut;
(3) Kejujuran dan loyalitas karyawan;
(4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.
Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi.
Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan. PEER REVIEW KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu. sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Auditor
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR I NDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.
2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.
Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan dengan hukum. Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain;
(1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan;
(2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut;
(3) Kejujuran dan loyalitas karyawan;
(4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.
Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi.
Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan. PEER REVIEW KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu. sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Auditor
Langganan:
Postingan (Atom)