Sabtu, 19 Januari 2013

KASUS PELANGGARAN ETIKA

Oknum Pegawai CIMB Niaga Makassar Dituduh Gelapkan Agunan MAKASSAR: Oknum manajemen PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta pailit pemilik saham PT Griya Pena Mas yang bernama Herry Shio. Kurator Harta Pailit Hotel Pena Mas, Andi Syamsul Zakaria menyebutkan ada empat sertifikat asli milik Herry Shio yang disimpan sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Makassar yang hingga saat ini belum diserahkan kepada Kurator.

"Aset Herry yang di CIMB Niaga seharusnya sudah diserahkan untuk diproses lelang, karena pemilik agunan itu telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Makassar," kata Syamsul Zakaria saat ditemui Bisnis di Makassar, Kamis (18/10). Setelah dinyatakan pailit, kata dia sertifikat hotel itu diduga digelapkan Herry Shio dan terindikasi melibatkan oknum direksi CIMB Niaga Makassar terkait upaya menggadaikan aset Hotel Pena Mas senilai Rp 18,94 miliar.
“Sebenarnya taksiran hotel itu sekitar Rp40 miliar, tetapi Herry hanya menggadaikan hotel itu senilai Rp18 miliar lebih di CIMB Niaga. Kemudian oknum bernama Tommy Lybianto yang statusnya sebagai penadah hotel itu hanya menebus sebesar Rp16 miliar,” ucap dia. Pembelian hotel yang dilakukan oknum penadah Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin tanpa melibatkan jasa kurator, menurut Syamsul telah melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sejak April 2011, kurator telah mengirimkan surat permintaan penyerahan empat lembar sertifikat itu ke Bank CIMB Niaga Makassar. Namun hingga surat keempat yang dikirim langsung ke CIMB Niaga Surabaya pada 6 Juni 2012, pihak bank belum memberikan sertifikat asli atas nama Herry Shio. "Aset hotel Pena Mas sebenarnya sudah masuk dalam daftar budel pailit yang seharusnya sudah diserahkan ke Kurator. Sudah jelas pihak bank telah menyalahi undang-undang kepailitan karena belum menyerahkan aset itu ke negara," keluh dia. Selain itu, Kurator juga mensinyalir adanya penggelapan saham pendirian PT Pena Mas Hotel karena perubahan akta pendiriannya tidak melibatkan kurator.

Akta pendirian hotel Pena Mas Nomor 23 tertanggal 7 September 2009 ditemukan adanya komposisi saham kepemilikan 50% milik Herry Shio (Direktur Pena Mas) dan 50% sisanya milik Ferry yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu. Kemudian pihaknya juga menemukan adanya perubahan akta pendirian hotel nomor 42 tertanggal 4 Juli 2012 yang menyebutkan adanya lima orang pemilik saham yang diantaranya tercantum nama ibunda Herry yakni Meipa Dg Baji selaku komisaris perusahaan itu bersama Tommy Lybianto (Direktur Utama), Donni Prananto (Direktur) dan Lo Khie Sin (Komisaris).

"Disinyalir Herry Shio dan Ferry sengaja merubah akta hotel itu dengan menghilangkan nama-nama mereka sebagai pemilik saham. Kuat dugaan hal ini mereka lakukan untuk menyelamatkan sebagian aset-aset mereka yang telah dipailitkan," kata dia. Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap direksi manajemen baru Hotel Pena Mas yakni Tommy Lybianto dan rekannya Lo Khie Sin. Menurut Syamsul Zakaria, penyidikan kasus yang ditangani Kanit Tipikor Polrestabes Makassar seharusnya sudah selesai karena sejumlah bukti-bukti indikasi pelanggaran pasal 372 dan 397 KUHP sudah sangat jelas. "Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen indikasi penggelapan harta pailit Herry dan semuanya sangat lengkap.

Namun hingga saat ini kami masih melihat hotel Pena Mas masih beroperasi dan proses pemeriksaannya masih jalan di tempat," keluh dia. Sanggahan CIMB Niaga Ditempat terpisah, Assisten Vice Presdien CIMB Niaga Makassar melalui kuasa hukumnya Salasa Albert membantah adanya tagihan hutang yang diterbitkan atas nama Herry Shio. "CIMB Niaga tidak pernah menerbitkan tagihan utang pribadi atas nama Herry Shio, yang kami tahu utang yang dikeluarkan itu atas nama PT Griya Pena Mas. CIMB hanya mengetahui Tommy Lybianto selaku Direktur yang bertanggung jawab dengan piutang perusahaan itu," ucap dia. Dia mengaku, pihaknya tidak bisa menyerahkan agunan itu karena harta yang dipailitkan itu atas nama Herry bukan PT Griya Pena Mas. Sehingga CIMB Niaga melakukan proses hukum agar tidak dilibatkan dalam proses kepailitan yang berkaitan dengan aset-aset milik Herry Shio. (k15/Bsi) Sumber : http://www.bisnis.com/articles

ANALISIS KASUS
1. Jenis pelanggaran etika PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Makassar dituduh terlibat kasus penggelapan dan penadahan harta.
2. Siapa yang melakukan pelanggaran Oknum manajemen dan oknum direksi
3. Akibat Kasus ini menyebabkan: - Kerugian terhadap pemilik saham PT Griya Pena Mas - Kerugian pada negara karena seharusnya aset sudah diserahkan kepada negara
4. Tindakan pemerintah terhadap perusahaan Hingga berita ini diturunkan pemerintah belum melakukan penanganan terhadap kasus ini dan hotel Pena Mas masih beroperasi dan juga proses pemeriksaannya masih jalan di tempat.
5. Pelanggaran terhadap undang- undang Melanggar Pasal 24 Undang-undang Nomor 37/2004 dan Pasal 372, 397 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).

PENDAPAT DAN KESIMPULAN
Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bank CIMB Niaga Makassar seperti penggelapan dan penadahan harta. Mereka juga melakukan pelanggaran prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik. Bank tersebut sudah melanggar prinsip kejujuran dengan menggelapkan harta dengan tidak semestinya. Pada prinsip keadilan tentu saja bank tidak adil dengan melakukan penadahan harta kepada pihak yang tidak seharusnya. Padahal akan lebih baik jika kedua belah pihak dapat saling diuntungkan dalam hal ini. Pihak bank dapat mendapat keuntungan yang diinginkan dan dan pihak hotel tidak dirugikan juga mendapatkan hak mereka.

Jika saja pihak bank melakukan hal yang pekerjaan seperti seharusnya maka hal- hal yang tidak diinginkan seperti artikel diatas tidak akan terjadi. Semoga saja masalah antara pihak bank dan pihak hotel dapat diselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Diharapkan juga agar pemerintah dan pihak berwajib dapat menangani kasus ini dengan seadil- adilnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku.