Jumat, 21 Desember 2012

ETIKA DALAM AUDITING (INDEPEDENSI,TANGGUNG JAWAB AUDITOR)

TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.

Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR I NDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.

2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.

Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.

PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan dengan hukum. Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain;
(1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan;
(2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut;
(3) Kejujuran dan loyalitas karyawan;
(4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.

Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi.

Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan. PEER REVIEW KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu. sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)

http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Auditor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar