“Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel” Dengan dibuatnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sanksi yang di terapkan oleh pemerintah tentang pemebrian parcel telah dibuat dalam Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Sedangkan pemberian parcel untuk pelanggan biasanya perusahaan masih diberikan izin untuk pemberian sovenir. Cuma dengan maksud untuk menjaga hubungan baik dengan menjaga hubungan baik dengan pelanganny hal lain yang masih boleh dilakkukan oleh perusahaan yaitu mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003).
Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan parcel untuk Pegawai Negeri di Indonesia karena bisa berakibat merugikan. Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006.
sumber : http://topangundar.wordpress.com/tugas-2-etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar