Jumat, 21 Desember 2012

Etika Profesi Akuntansi

“Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel” Dengan dibuatnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Pasal 12b Ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, pemberian dalam arti luas, adalah suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sanksi yang di terapkan oleh pemerintah tentang pemebrian parcel telah dibuat dalam Pasal 12b UU itu mengancam pelanggarnya dengan sanksi penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar. belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Sedangkan pemberian parcel untuk pelanggan biasanya perusahaan masih diberikan izin untuk pemberian sovenir. Cuma dengan maksud untuk menjaga hubungan baik dengan menjaga hubungan baik dengan pelanganny hal lain yang masih boleh dilakkukan oleh perusahaan yaitu mentraktir makan, memberi tiket gratis, golf, dan lainnya (Steven R, Barth, Corporate Ethics, 2003).

Di Indonesia, beberapa undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi adalah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN; UU No 31/1999; dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hati-hati dalam memberikan parcel untuk Pegawai Negeri di Indonesia karena bisa berakibat merugikan. Sebagai contoh, dalam Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana sama berat. Sadhono Hadi Pemerhati GCG dan Etika Bisnis Tulisan ini disalin dari Kompas, 19 Oktober 2006.

sumber : http://topangundar.wordpress.com/tugas-2-etika-profesi-akuntansi/

ETIKA DALAM AUDITING (INDEPEDENSI,TANGGUNG JAWAB AUDITOR)

TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untukmenyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.

Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR I NDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.

2 Auditor tidak bertangung jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.

Laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit.

Oleh karena itu, penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen. Auditorindependen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan keuangan atau membuat draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.

PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yangmemiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan dengan hukum. Dalam mengamati standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian. Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik.
Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur, adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis adalah sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi antara lain;
(1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan;
(2) Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis tersebut;
(3) Kejujuran dan loyalitas karyawan;
(4) Confidence dan kepuasan pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial.

Hal ini bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui system pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1 (tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu) Sementara itu kegiatan peer review dilakuka oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika Profesi dan Standar Profesi.

Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK. Dalam organisasi IAI dibentuk juga bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan BPPAP dalam mengambil keputusan. PEER REVIEW KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu. sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)

http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Auditor

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.

Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.

Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonom ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. sumber : Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi oleh Beni Susanti, Gundarma (2008)

http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/7418c_PSA%20No.%2003%20Fungsi%20Audito

Etika Profesi Akuntansi 3

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi Berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern, 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), 4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. sumber : http://dhyladhil.blogspot.com/2012/11/etika-profesi-akuntansi.html

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

I. PENDAHULUAN Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. II. ISI Pengertian Etika menurut : Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”. Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Etika : Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika : Kebutuhan Individu Tidak Ada Pedoman Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi Lingkungan Yang Tidak Etis Perilaku Dari Komunitas Sanksi Pelanggaran Etika : Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain. Jenis-jenis Etika : Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar . Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis : Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53) 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. sumber : Buku Akuntansi SMA, Alam, S, Jakarta: Esis 2004 http://aticia.blogspot.com/2010/01/etika-merupakan-suatu-ilmu-yang.html http://nadyachaerunnisa.blogspot.com/2009/10/tugas-etika-profesi-akuntansi.html

PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTASI

1. Pengertian Etika Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. · Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan · Norma agama berasal dari agama · Norma moral berasal dari suara batin. · Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika Fungsi Etika 1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. 2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. 3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme Etika dan Etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu: Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan. Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah: Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika : 1. Kebutuhan Individu 2. Tidak Ada Pedoman 3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi 4. Lingkungan Yang Tidak Etis 5. Perilaku Dari Komunitas Sanksi Pelanggaran Etika : 1. Sanksi Sosial Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’ 2. Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Jenis-jenis Etika 1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar 2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. · Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. · Etika sosial dibagi menjadi: Sikap terhadap sesama; Etika keluarga Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi Etika politik Etika lingkungan hidupserta Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas. 2. Pengertian Profesi Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Poin – poin penting dalam pengertian profesi diantaranya: 1. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. 2. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. 3. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. 4. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi. Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan. 3. Pengertian Akuntansi Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis. Fungsi Akuntansi Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi. Laporan Dasar Akuntansi Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja. 4. Pengertian Etika Profesi Akuntansi Berdasarkan penjelasan di atas, maka Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. 5. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. sumber ml.scribd.com/doc/.../Modul-Etika-Profesi-Akuntansi amutiara.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/PENGERTIAN+ETIKA.doc http://organisasi.org

SEJARAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yangsekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat dipembukuan atau dilaporan keuanga yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was jika modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor. Auditor harus memiliki etika yang baik dalam menjalankan profesinya. Dalam makalah ini, kita akan membahas pengertian Etika, Profesi, serta Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. sumber ml.scribd.com/doc/.../Modul-Etika-Profesi-Akuntansi amutiara.staff.gunadarma.ac.id/…/files/…/PENGERTIAN+ETIKA.doc http://organisasi.org

KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri. Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Berdasarkan pernyataan di atas, maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publi Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian ProfesionalSetiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. sumber : http://velanthin.blogspot.com/2012/10/etika-profesi-akuntansi.html

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu, 1. Pra Revolusi Industri 2. Masa Revolusi Industri tahun 1900 3. Tahun 1900 - 1930 4. Tahun 1930 - sekarang Akuntan Publik Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan. Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha. sumber: Wikipedia Indonesia Akuntan Pemerintah Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain. Akuntan Pendidik Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Akuntan Manajemen/Perusahaan Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53) 1. Tanggung Jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 3. Integritas Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan Sumber : http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/pengertian-etika-profesi.

Selasa, 13 November 2012

Tugas Softskill (Ethics Case)

Societal concerns 2 pelajar akuntansi, Joan dan Miguel, sedang belajar untuk ujian akhir. “Miguel, bagaimana jika mereka bertanya kepada kita apakah profesi akuntansi harus berbicara tentang kekurangan dalam laporan keuangan?” “Seperti apa, joan? Kami tahu mereka tidak menunjukkan nilai dari karyawan atau dampak inflasi, atau realitas ekonomi atau nilai pasar dari banyak transaksi. Apa ini yang Anda maksud?” “Tidak, maksud saya para advokad dari pengungkapan yang akan mengarah pada dunia yang lebih baik bagi kita semua. Misalnya, jika kita hanya bisa mendapatkan perusahaan untuk mulai mengungkapkan dampaknya pada masyarakat, dan terutama lingkungan kita, mereka akan dibujuk untuk menetapkan target dan melakukan yang lebih baik tahun depan. Kita tahu bahwa banyak eksternalitas, seperti biaya polusi, tidak termasuk dalam laporan keuangan, tetapi kita bisa berbicara untuk pengungkapan tambahan.” “Joan, Anda lakukan yg Anda mau. Tapi saya akan tetap berpegang pada peran tradisional akuntan. Untuk penyusunan dan audit laporan keuangan. Ini yang kami lakukan sejauh ini, bukan?” “Ya, tapi dokter menahan diri dari mengomentari masalah kesehatan, atau lawyears menahan diri dari membuat undang-undang yang mengatur masa depan kita? Mengapa kita harus menghindar dari berbicara tentang isu-isu yang kita tahu sesuatu tentang itu sangat berarti bagi masa depan kita?” *Siapakah yang benar, Joan atau Miguel? Mengapa? Menurut saya miguel benar. karena seorang akuntan tidak hanya menilai atau memperhitungkan keuntungan perusahaan semata, melainkan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin timbul dari adanya aktivitas suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari lingkungan tersebut. Seperti polusi atau pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas perusahaan. Jadi selain mengambil manfaat ekonomis dari suatu lingkungan, perusahaan juga harus memperhatikan kondisi dan ekosistem lingkungan tersebut, agar bumi yang kita tinggali ini tidak bertambah rusak dan semakin tidak layak huni karena pencemaran lingkungan. Setidaknya ada timbal balik antara peusahaan, lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi solusi terbaik. Selain perusahaan mendapat laba, perusahaan juga memperhatikan lingkungan, sehingga lingkungan terjaga dan masyarakat sekitar tidak merasa dirugikan. Management choice Anne Distagne adalah CEO dari Linkage Construction Inc, yang menjabat sebagai kontraktor umum untuk pembangunan saluran udara untuk pusat perbelanjaan besar dan bangunan lainnya. Dia membanggakan diri pada kemampuan untuk mengelola perusahaannya secara efektif dan secara tertib. Selama bertahun-tahun telah terjadi 22-25 persen stabil pertumbuhan penjualan, laba, dan laba per saham, yang mana ia ingin teruskan karena difasilitasi berurusan dengan bank untuk meningkatkan modal ekspansi. Sayangnya karena kesalahan Sue (chief financial officer), situasi telah berubah. “Sue, kita sudah mendapat masalah. Kau tahu kebijakan pertumbuhan saya yang stabil. Nah, kita telah melakukan yang sangat baik tahun ini. Keuntungan kita terlalu tinggi: keuntungan diatas 35 persen dibanding tahun lalu. Apa yang kita harus lakukan adalah membawa turun tahun ini dan menyimpan sedikit untuk tahun depan. Jika tidak, maka akan terlihat seperti kita off dikelola dengan baik jalan kita. saya akan terlihat seperti tidak memiliki pegangan pada aktivitas kita. Siapa tahu, kita mungkin menarik artis pengambilalihan. Atau kita mungkin tekor laba tahun depan.” “Apa yang bisa kita lakukan untuk kembali? Saya telah mendengar kita bisa menyatakan bahwa beberapa pekerjaan konstruksi tidak berjalan seperti yang kita pikirkan sebelumnya, jadi kita hanya harus menyertakan persentase yang lebih rendah dari keuntungan yang diharapkan pada setiap pekerjaan laba tahun ini. Juga, mari kita mengambil $ 124.000 dalam R & D biaya kita dikeluarkan untuk membuat sebuah sistem ducting lebih fleksibel untuk pekerjaan A305 dan B244 keluar dari biaya pekerjaan dalam persediaan dan biaya mereka segera.” “Sekarang dengarkan, Sue, jangan memberiku statis tentang menjadi seorang akuntan yang berkualitas dan tunduk pada aturan profesi Anda. Anda dipekerjakan oleh Linkage Konstruksi dan saya bos Anda, sehingga langsung saja. Biarkan aku revisinya secepat mungkin.” *Siapa stakeholder yang terlibat dalam keputusan ini? Anne Distagne (CEO dari Linkage Construction Inc.,) dan Sue (chief financial officer) *Apakah isu-isu etis yang terlibat? Anne sebagai bos ingin melakukan kecurangan dengan melakukan pemalsuan akan keuntungan yang didapat sebesar lebih dari 35% ingin di catat seperti keuntungan sebelumnya sekitar 22-25%. Dan Sue sebagai karyawan dipaksa untuk menuruti kemauan dari bosnya. *Apa yang harus Sue lakukan? Seharusnya Sue melakukan dan melaporkan keadaan yang sebenarnya, jangan terpengaruh dengan apa yang diinginkan bosnya.

Rabu, 10 Oktober 2012

etika profesi akuntansi

1. Mengapa perhatian polusi menjadi sangat penting bagi manajemen dan direktur? Jawab : Kekhawatiran tentang polusi udara berpusat pada pipa cerobong asap dan asap knalpot, yang menyebabkan iritasi pernafasan dan gangguan. masalah ini adalah, bagaimanapun, relatif lokal, sehingga ketika penduduk tetangga menjadi cukup marah, politisi lokal mampu dan umumnya bersedia untuk merancang mengendalikan regulasi, meskipun penegakan hukum yang efektif adalah dengan tidak berarti menjamin 2. Apa yang bisa akuntan profesional telah dilakukan untuk mencegah berkembangnya kesenjangan kredibilitas dan kesenjangan harapan? Jawab : Komite audit dan komite etika, baik dihuni oleh mayoritas direksi luar, penciptaan luas kode perilaku perusahaan, dan peningkatan pelaporan perusahaan yang dirancang untuk mempromosikan integritas korporasi semua bersaksi untuk kepentingan yang ditugaskan untuk krisis ini 3. Mengapa mungkin perilaku korporasi yang beretika menyebabkan profitabilitas yang lebih tinggi? Jawab : Adanya pertumbuhan dan margin menyusut menyebabkan perampingan untuk mantain pekerjaan mereka atau volume-laba berbasis insentif, atau perusahaan mereka, beberapa orang telah menggunakan praktek etika dipertanyakan, termasuk pemalsuan dan catatan lainnya, atau eksploitasi lingkungan atau pekerja. hasilnya telah memicu kasus penyimpangan lingkungan atau keuangan. 4. Bagaimana perusahaan memastikan bahwa karyawan mereka berperilaku etis? Jawab : Mereka memberikan peringkat perusahaan dan afiliasi mereka pada dimensi kinerja yang berbeda seperti yang mempekerjakan dan pengobatan perempuan, pengelolaan lingkungan dan kinerja, amal, kebijakan staf progresif, hubungan kerja, hubungan konsumen, dan kejujuran untuk menjawab pertanyaan. 5. Apa saja elemen umum dari tiga pendekatan untuk pengambilan keputusan etis yang secara singkat diuraikan dalam bab? Jawab : Profitabilitas, legalitas, keadilan, yang berdampak pada hak masing-masing stakeholder pada lingkungan khusus. Pendekatan pastin cukup praktis dan paling cocok dengan keputusan dengan dampak terutama pada pemegang saham langsung melekat pada perusahaan, seperti karyawan atau pelanggan.

Kamis, 07 Juni 2012

Samsung Galaxy S3

With the latest version of Android, a whopping 4.8-inch Super AMOLED HD screen and a whole suite of Apple-beating features, is the new Samsung Galaxy SIII the greatest phone ever? Samsung has made a big deal about this new phone, not only choosing to launch it at a big and glitzy standalone event in London but also claiming nearly 10 million pre-orders before it's even launched. The price is pretty palatable for a top-end phone – the likes of Three are already offering it for just £34 a month with oodles of minutes and data, which is already much, much cheaper than any iPhone would ever launch for. But let's get down to the main question – is this the phone you should be spending your hard-earned cash on before it's even launched? The Samsung Galaxy S3 is, according to Samsung anyway, 'inspired by nature – it sees, listens, responds, and allows you to share the greatest moments'. While this is all a little hyperbolic, the nature theme is certainly present when you handle the phone for the first time. Brushed polycarbonate – you've got a choice of 'Marble White' and 'Pebble Blue' – adorns the large device, which runs in with dimensions of 136.6 x 70.6 x 8.6mm, despite still having to pack in a 4.8-inch Super AMOLED HD screen. We'll lay it out right now: the plastic feeling of the Galaxy S3 won't appeal to all. It feels very lightweight (despite tipping the scales at 133g) in the hand, and some people will read this as feeling a little cheap. However, it's exactly the same sensation as we found on the Galaxy S2, and given the silly numbers of sales that had, we think there's more than a market for a phone that you'll barely notice in your pocket most of the time. But we'll be very clear on this - the Galaxy S3 is not a cheap-feeling phone. It's got a really solid Gorilla Glass front, a well-packaged interior and a more robust battery cover. It's polycarbonate rather than bog-standard plastic, although we're not sure some people will like the more rounded nature of the design (although it's purely subjective).

Selasa, 05 Juni 2012

Demo : anti- anarchist organizations

Senior FPI officials booted out of Palangkaraya Ina Parlina, The Jakarta Post, Jakarta | Sat, 02/11/2012 9:53 PM Hundreds of protesters from the local community in Palangkaraya, Central Kalimantan, staged a protest on Saturday at the Tjilik Riwut airport to block the arrival of four senior leaders of the Islamic hardline group Islam Defenders Front (FPI). Some of the protesters, largely from the Dayak tribe, managed to force their way onto the airport's apron and runway to search for the FPI officials, who came to Palangkaraya to inaugurate the provincial branch of the organization. Following the security breach, management of the airport ordered the FPI members to remain on board a Sriwijaya Air plane while other passengers disembarked. The four FPI members were then flown to Banjarmasin in South Kalimantan. The protesters dispersed only after they were assured by the airport operator that none of the FPI members had got off the plane. Initial reports said that FPI chairman Habib Rizieq Syihab, was on the plane. Secretary general of FPI Ahmad Sobri Lubis denied the report, saying that Rizieq was not bound for Palangkaraya. "Habib was not on the plane. He was in Jakarta and is currently ill," Ahmad told The Jakarta Post in a telephone interview on Saturday. In fact, it was Sobri who led the four-person delegation to Palangkaraya. "I was the one who boarded the flight to Palangkaraya," he said. He confirmed that there were three other senior members of FPI on the plane, who later ended their journey in Banjarmasin. "The plane was surrounded by Dayaks at the [Tjilik Riwut] airport," he said. Sobri said the four FPI members were going to attend a mass prayer in the city and the inauguration of a provincial chapter of the organization, headquartered in Palangkaraya. Lucas Tingkes, deputy chairman of the Central Kalimantan Dayak Tribe Council (DAD) said that the organization had asked the Central Kalimantan Police to ban the FPI provincial chapter. "We have concerns that FPI's presence will create tension because the organization's activities often create anxiety among members of the community. Central Kalimantan is known as a place conducive to religious harmony," he said as quoted by Antara newswire.

Hey, I want to introduce myself

Hi everyone, My name is Elenae Maria, 20 years old, from Palangka Raya, Indonesia. For now I'm an accountant economic student at the University of Gunadarma. If there is no obstacle, I will be graduate next year (AMIN) I am currently enjoying the routine as coed. I don't know, I think my days are quite pleasant. I have one brothers and three sisters. I don’t have work experience. I have good friends, they always try to make me smile, so did I to them. My hobbies are listen to the music and watching movies. My strength is a singing. Know the world of accounting is a good thing for me. I aspire to be an independent auditor, it is a great job in accounting.

Rabu, 11 April 2012

CUCUMBER GOLD

Long time ago, lived an old woman named Mbok Rondo. Long time ago, lived an old woman named Rondo Mbok. She lived alone because her husband had long passed away and she did not have a children. She lived alone Because her husband passed away and limit long she did not have a children. She always pray so God would give her a child. She always pray so God would give her a child. One day a giant came and gave Mbok Rondo a big golden cucumber with contain of beatiful baby girl. One day a giant will come and gave Rondo a big golden Mbok cucumber with Beautiful baby girl of contain. Mbok Rondo was so happy. Mbok Rondo was so happy. She named the baby Timun Emas. She named the baby cucumber Gold. But she must gave Timun Emas to the giant when Timun Emas is seventeen years old. But she must gave gold to the giant cucumber Cucumber When Gold is seventeen years old.
Years passed, and Timun Emas grew to become a beautiful girl. Years passed, and Cucumber Gold grew to Become a beautiful girl. She was also smart and kind. She was also smart and kind. Mbok Rondo loved her verymuch. Rondo Mbok loved her verymuch. A few days later the giant came to Mbok Rondo. A few days later the giant will come to Mbok Rondo. He wanted to took Timun Emas from Mbok Rondo. He wanted to took Cucumber Mbok Rondo from Gold. But Mbok Rondo told Timun Emas to ran away. But Rondo Told Cucumber Mbok Gold to ran away. She gave Timun Emas a bag with contain of cucumber seeds, needles, salt, and shrimp paste. She gave a bag with gold Cucumbers contain seeds of cucumber, Needles, salt, and Shrimp paste. Then Timun Emas ran through the back door. Then the Golden Cucumber ran back through the door. But the giant saw Timun Emas ran to the woods. But the giant's Golden Cucumber ran to the woods. The giant was angry and very hungry. The giant was Angry and very duren. So, he rushed Timun Emas. So, he rushed the Golden Cucumber.
The giant was got closer. The giant was got closer. Timun Emas threw the cucumber seeds and they grew into large cucumber field. Gold threw the cucumber cucumber seeds and hire grew into large cucumber field. But the giant ate them. But the giant ATE them. The giant was closed, Timun Emas spilled the needles. The giant was closed, spilled the Cucumber Golden Needles. The needles turned into bamboo trees, sharp and thorny. The Needles turned into bamboo trees, sharp and thorny. The giant's body wa scratched and bled but he could get his self. The giant's body wa scratched and bled but he Could get his self. The giant rushed Timun Emas again. The giant rushed Gold cucumber again.
Then Timun Emas threw salt. Then the Golden Cucumber threw salt. The ground turned into a deep sea. The ground turned into a deep sea. The giant almost drown but he could out from the water. The giant almost drown but he Could out from the water. Timun Emas saw the giant came then she threw the shrimp paste. Gold saw the giant cucumber will come then she threw the Shrimp paste. The shrimp paste became a big swamp of boiling mud. The Shrimp paste became a big swamp of boiling mud. The giant drown and died. The giant drown and died. After that Timun Emas went home. After the Golden Cucumber That went home. And since then Timun Emas and Mbok Rondo lived happily ever after. And since then Cucumber Mbok Rondo Gold and lived Happily ever after.

sumber : http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=ms|en&u=http://widiyawanti.blogspot.com/2012/03/cerita-rakyat-dalam-bahasa-inggris.html

Selasa, 10 Januari 2012

artikel tentang jejaring sosial

A. Definisi facebook

Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat-e suatu universitas (seperti .edu, .ac.uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs ini.

Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan dengan alamat surat-e apa pun dapat mendaftar di Facebook.Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah tingkat atas, tempat kerja, atau wilayah geografis.

Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serika, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.


B. Aplikasi facebook

Causes : Aplikasi ini merupakan aplikasi yang membuat dampak bagi hubungan sosial di seluruh dunia.

Living Social : LivingSocial.com adalah sosial catalog discovery dan jaringan yang memungkinkan orang untuk memeriksa dan berbagi film favorit, buku, games, musik, restoran dan bir. As the most comprehensive interest-based online community.

Game : Salah satu aplikasi game Texas Hold'Em Poker, syaratnya anda harus install Adobe Flash Player

Mafia Wars : Merupakan aplikasi permainan/games yang sangat populer

MyCalendar : Dengan aplikasi MyCalendar anda dapat mendapatkan informasi mengenai hari ulang tahun teman/keraba/rekan kantor anda. Jangan sampai anda ketinggalan dengan moment istimewa bersama orang yang anda senangi.

Music : Tambahkan Tab Music di halaman profile anda. Dengan aplikasi ini anda juga mendapatkan informasi mengenai penyanyi/band jadwal konser, berbagi playlist lagu, dll

BirthdayCard : Dengan aplikasi ini anda dapat mengirimkan kartu ucapan ulang tahun ke teman/rekan kerja anda.


Fitur facebook

1. Status update, yang memungkinkan kita mengetahui keadaan teman-teman kita tanpa harus bertemu/berkomunikasi langsung dengannya. Dengan Facebook, kita dapat mengetahui kondisi dari banyak teman-teman kita dalam waktu yang sama, kapan saja. Kita juga akan lebih tahu berita-berita terkini yang sedang ramai dibicarakan oleh teman-teman kita.
2. Photo tagging, yang membuat kita dapat mengetahui nama-nama dari orang-orang yang ada di sebuah foto. Selain itu, foto-foto yang memuat diri kita pun dikumpulkan jadi satu, sehingga mudah dicari.
3. Real screen name. Saat pendaftaran, Facebook mewajibkan nama minimal terdiri dari dua kata, dan harus merupakan nama asli. Berbeda dengan Friendster yang penggunanya banyak menggunakan nama-nama yang lucu atau nama-nama samaran, di Facebook sebagian besar penggunanya (setidaknya teman-teman saya) menggunakan nama aslinya sebagai screen name mereka. Ini memudahkan kita dalam mencari teman kita.
4. Neat design. Menurut saya, design Facebook tergolong sangat rapi. Penggunanya tidak diberikan hak yang berlebihan untuk mengganti design profile-page-nya (seperti mengganti background picture, font tulisan, dan sebagainya yang bisa membuat tulisan menjadi sulit terbaca, dan lain-lain).
5. Ajax Technology, yang memungkinkan bagian tertentu dari sebuah halaman dapat di-update tanpa harus me-refresh /membuka kembali halaman itu.
6. Games. Ada banyak games yang terintegrasi dengan Facebook. Sebagian besar games tersebut memungkinkan kita dapat berinteraksi dengan teman-teman kita di Facebook di dalam games tersebut. Banyaknya games juga didukung oleh diperbolehkannya setiap orang untuk membuat aplikasi Facebook sendiri.
7. Birthday List, yang membantu mengingatkan kita teman-teman kita yang berulang tahun.
8. Privacy Control, yang memungkinkan kita untuk mengatur content-content apa saja yang dapat diakses secara publik, atau hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengaksesnya.
9. “Like” Feature, sebuah fitur yang sangat bagus menurut saya, untuk mengapresiasi teman-teman kita. Sebaliknya, kita tentunya senang bukan bila ada teman-teman kita yang suka dengan status kita? Hehe…


C. Manfaat facebook

Tidak dapat dipungkiri, dominasi akses Internet harian di Indonesia masih didominasi akses publik, entah ditu dari tempat kerja, kampus ataupun pusat-pusat keramaian yang telah banyak menyediakan akses hotspot. Itulah mengapa load tertinggi akses Internet di Indonesia terjadi justru pada hari-hari kerja.

Hal ini tentunya mengundang pemikiran dari berbagai pihak, baik perusahaan maupun perkantoran terkait dengan produktifitas kerja karyawannya. Hal ini sangat wajar, mengingat Facebook ataupun situs jejaring sosial lainnya telah mendatangkan satu euphoria tersendiri bagi masyarakat, terutama dalam hal relasi dan konektivitas harian.

Yang paling menyenangkan adalah dengan jasa Facebook ini, user yang dapat menemukan kembali teman-teman lamanya dengan berbagai opsi komunikasi yang ditawarkan. Selain itu Facebook juga masih menawarkan berbagai feature menarik yang dapat kita pakai untuk menyapa atau bermain dengan teman-teman kita. Hal-hal inilah yang memicu kekhawatiran banyak pihak, karena dengan banyaknya feature komunikasi yang ditawarkan, dikhawatirkan akan membuat usernya lupa waktu dan pekerjaannya. Itulah mengapa mulai banyak perusahaan yang berusaha menutup akses situs Jejaring sosial ini di area perkantorannya.

Kalau di telaah lebih jauh Facebook memberikan beberapa manfaat untuk pekerjaan dan perusahaan. Terjalinnya hubungan yang akrab antar karyawan dan atasan sehingga memberikan iklim kerja yang positif. Sedangkan untuk orang yang berhubungan dengan marketing, facebook akan menambah relasi bisnis, dan merupakan sarana promosi untuk perusahaan.

Efek negatif facebook bagi perusahaan bisa dikurangi dengan membuka akses pada jam istirahat atau setelah office hour.


D. Kendala Facebook

KENDALA TEKNIS adalah kendala yang berkenaan dengan perangkat keras atau media yang kita gunakan. Misalnya, saat kita mengirim komen pada status teman kita terjadi gangguan jaringan, akibatnya komen tidak segera terkirim atau terkirim tetapi ganda (ada 2 komen yang sama). Atau, saat kita mengklik tampilan, yang terjadi adalah terhapusnya komen teman kita secara tidak sengaja. Dan lain-lain.

KENDALA SEMANTIK adalah kendala yang menyangkut perbedaan pemaknaan kata antara komunikator dan komunikan. Misalnya, saat kita menuliskan kata "carik" dapat terjadi perbedaan pemaknaan kata itu antara orang Banjar (Kalsel) yang memaknainya sebagai "robek", dan orang bukan Banjar (misalnya, orang Jawa Tengah) yang memaknainya sebagai "Sekretaris Kepala Desa". Contoh lain, kata "bulan" dapat berarti benda di langit, dapat pula diartikan nama satuan kalender, Januari, Februari, dan seterusnya. Kendala semantik juga menyangkut kata yang bermakna konotatif (perumpamaan, penghalusan kata, dsb) dan denotatif (makna kata menurut kamus). Kata ”diamankan” menurut kamus (denotatif) berarti ”dibuat agar aman”, sedangkan makna konotatifnya berarti ”ditahan polisi”. Demikian pula kata ”digauli” bermakna ”diajak bergaul” (denotatif) dan bermakna ”diajak berhubungan seks” (konotatif).

KENDALA SOSIO-KULTURAL adalah kendala yang berhubungan dengan norma dan nilai serta budaya yang dianut masyarakat yang dapat berbeda antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain. Misalnya, kita menyebutkan ”kamu” kepada orang yang lebih tua, dipandang sebagai hal yang kurang layak. Di Inggris dan negara-negara lainnya, hal itu biasa saja. Di Amerika Serikat, panggilan Niger untuk orang yang berkulit hitam dianggap pelecehan, sedangkan di negara kita menyebut Negro, dianggap tidak sehina anggapan orang Amerika. Di suatu daerah di negara kita kata tertentu tabu diucapkan, sementara di daerah lain adalah hal biasa.

KENDALA PSIKOLOGIS adalah kendala yang berkenaan dengan kondisi kejiwaan atau persepsi yang bersifat subjektif atau kolektif. Kata cacing bagi orang tertentu diartikan sebagai hal yang menjijikkan, demikian pula kata babi, anjing. Sementara bagi orang lain mungkin merupakan hal yang biasa.


E. Dampak Positif dan Negatif

Dampak Positif
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat,
menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif
1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
4. Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
# Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
# Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
# Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
# Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Jadi internet tergantung pada pemakainya bagaimana cara mereka dalam menggunakan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh walaupun bersentuhan dengan internet atau di dalam dunia maya





http://denikancil.blogspot.com/2010/11/artikel-tentang-jejaring-sosial.html







Jejaring Sosial
Saya memiliki facebook sejak tiga tahun yang lalu. Alasan saya membuat facebook adalah karena teman- teman saya banyak yang memiliki facebook dan dapat tetap berhubungan dengan teman yang bahkan berada ditempat yang jauh dan dulunya tidak pernah bertemu. Saya hanya memiliki satu facebook.
Alamat Facebook : Elenae Maria
Biodata
Nama : Elenae Maria
TTL : Buntut Bali, 05 Oktober 1991
Jenis Kelamin : Perempun
Alamat : JL. Raya Akses UI
Gg. H Jamin no. 27
RT 03 / RW 09
Kelapa Dua – Depok
Agama : Kristen
Telepon : 085249662776

RESENSI BUKU

RESENSI BUKU
AKUNTANSI MANAJEMEN
Armila Krisna Warindrani

Buku ini berisikan informasi penting bagi para mahasisiwa akuntansi yang ingin mempelajari tentang informasi akuntansi yang digunakkan manajemen dalam menjalankan fungsi perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Topik- topik yang disajikan dalam buku ini sangat relevan dan inovatif karena sesuai dengan praktek- praktek bisnis.
Setiap bab dalam buku ini juga menjelaskan materi secara rinci sehingga kita dapat memahami dengan mudah materi- materi yang di sampaikan. Tiap bab dalam buku ini juga membantu mahasiswa dalam mempelajari dasar- dasar manajemen yang berkaitan dengan informasi akuntansi yang penting dan sering ditemukan kasusnya dalam kehidupan sehari- hari.
Topik- topik yang disajikan dalam buku ini sangat penting dalam bisnis seperti Activity Based Costing, Activity Based Manajemant, ValueChain analysis, JIT, Balance Score Card, Malcolm Baldrige dan Six Sigma. Buku ini juga dilengkapi dengan soal- soal dan latihan kasus yang sangat penting untuk memperluas pengetahuan menguji kemampuan. Pembahasan yang ada dalam buku ini meliputi : Konsep Dasar, Fungsi dan Peran Akuntansi Manajemen ; Konsep Dasar Biaya ; Metode Activity Based Costing ( ABC) ; Metode Harga Pokok Pesanan ; Metode Harga Pokok Proses ; Perilaku Biaya ; Anggaran Perusahaan ; Sistem Pengendalian Manajemen, Pusat Pertanggungjawaban, Desentralisasi dan Penetapan Harga Transfer ; Akuntansi Pertanggungjawaban Tradisional, Kontemporer dan Manajemen Berdasarkan Aktivitas ; Penilaian Kinerja ( Balance Scorecard, Six Sigma dan Konsep Malcolm Baldrige ) ; Variabel Costing dan Laporan Segmen ; Analisis Cost, Volume dan Profit ; Pengambilan Keputusan Jangka Pendek ; Keputusan Investasi Modal.