Kasus Band Gigi Somasi MVP Pictures PH Film Toilet 105
Menurut saya, kasus seperti ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Maka, lebih baik diselesaikan secara damai. Mungkin dipakainya lagu Gigi sebagai backsound film ini tanpa seijin band tersebut memiliki alasan dari pihak manajemen film. Akan tetapi, hal ini memang akan sangat merugikan band tersebut. Namun, jika jalan damai tidak dapat ditempuh maka mungkin memang lebih baik untuk menempuh jalan hukum.
Hal seperti ini jangan sampai mempengaruhi kreatifitas dari band Gigi itu sendiri. Semoga kasus seperti ini masih dapat membuat Gigi terus berkarya dan tidak menghambat karir dari band ini. Melihat adanya kasus seperti ini, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia belum maksimal. Apabila pemerintah dapat memaksimalkan hukum- hukum tentang perfilman maka pembajakan di Indonesia mungkin tidak akan menjadi peringkat tertinggi di dunia.
Tinggi pembajakan di Indonesia mungkin saja dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah pada undang- undang perfilman. Mungkin saja kasus seperti group band Gigi diatas dapat terjadi karena kurangnya undang- undang hak cipta yang dibuat pemerintah. Penegakan hukum di bidang HAKI sangat penting mengingat perdagangan barang maupun jasa semakin berkembang di Indonesia. Pembajakan merupakan hal yang dapat menjadi kendala perdagangan maupun investasi. Investor perfilman, khususnya dari mancanegara pastinya menginginkan konsistensi dalam kondisi hukum dan merupakan hal yang tidak mungkin dapat ditawar- tawar lagi.
Jika dilihat, mungkin pembajakan di Indonesia mulai berkurang, namun hal ini jangan sampai membuat pemerintah cukup puas hanya dengan hal itu saja. Masih banyak kasus pembajakan yang kelihatannya lepas dari perhatian pemerintah.
Pembajakan atau pemalsuan barang atau jasa dapat membawa dampak seperti :
• Kerugian besar terhadap ekonomi;
• Pemilik Haki harus menanggung biaya- biaya yang cukup besar untuk mencegah dan menghindari pembajakan;
• Merugikan konsumen yang menginginkan kualitas dari produk aslinya;
• Pemilik Haki dan produsen barang asli dirugikan karena menurunnya permintaan pasar.
• Pengaruh buruk bagi ekonomi nasional karena pemalsuan dapat menyebabkan pengangguran.
Undang- undang hak cipta memang dapat memungkinkan pemegang hak cipta untuk mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Hal ini mungkin yang menjadi alasan band Gigi ingin menggugat MVP Pictures tersebut. Namun, apabila masih bisa menempuh jalan damai maka hal itu akan lebih baik untuk dilakukan.
Di Jepang, penanganan HAKI secara hukum telah menjadi tradisi hukum yang cukup panjang. Di Amerika Serikat,pejabat bea cukai berwenang untuk menahan di perbatasan barang- barang yang melanggar HAKI dan juga mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan mengenai perselisihan antara pemegang hak dan importer yang kaitannya dengan barang- barang yang diduga melanggar HAKI. Melihat ketatnya hukum di negara- negara ini, seharusnya Indonesia juga dapat mengikuti contoh dari negara tersebut. Maka, mungkin pembajakan di Indonesia tidak sebebas seperti saat ini.
Bila kita melihat hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa penegakan hukum mungkin memang sangat dipengaruhi oleh budaya, struktur, hukum suatu negara, termasuk Indonesia. Walaupun pemerintah telah mengundangkan sejumlah peraturan perundang- undangan di bidang HAKI, lembaga- lembaga secara structural telah dibentuk, namun budaya hukum, dan juga termasuk kesadaran hukum masyarakat pada umumnya masih belum memadai.
Maka, bukan hanya hukum pemerintah yang kita bisa salahkan, tetapi juga kurangnya perhatian masyarakat akan peraturan perundang- undangan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perundang- undangan HAKI tentu saja akan sangat merugikan bukan hanya masyarakat itu sendiri tetapi juga negara. Jika, hal ini dibiarkan semakin lama maka mungkin kedepan bukan hanya band Gigi saja yang akan merasakan dampak dari pelanggaran HAKI, tetapi juga mungkin band- band lain.
Minggu, 27 Februari 2011
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Indonesia
Di Indonesia hukum memang harusnya lebih diperhatikan, terutama melihat ketertinggalan kita dari negara- negara lain. Hukum di negara ini sebenarnya sudah disusun dengan sangat baik, namun masih belum baik dalam praktek penggunaannya dan pelaksanaanya. Berbicara mengenai tujuan hukum, itu tergantung pada pengertian tiap- tiap orang itu sendiri. Hukum bersifat umum, tidak memandang tinggi rendahnya keadaan seseorang. Ini menitik beratkan pada unsure kemanfaatan dan bersifat umum. Hukum harusnya berasaskan pada keadilan. Hukum tujuannya adalah untuk mewujudkan hal yang berfaedah bagi setiap orang. Namun, masih saja kita temui sampai saat ini bahwa hukum lebih cenderung pada golongan penguasa saja.
Seharusnya hukum menjadi focus perhatihan pemerintah, karena terkadang hukum itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya beberapa golongan saja dan mungkin sebagian kecil dari masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari hukum tersebut. Karena, apabila dalam sebuah negara hukum dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka negara tersebut dapat dikatakan negara yang sejahtera. Karena hukum diperuntukkan bagi kedamaian diantara masyarakat.
Terlalu banyaknya hukum yang ada dalam pemerintahan juga nampaknya kurang baik, karena belum tentu semua hukum itu dapat berjalan dengan baik. Belum tentu pula hukum tersebut benar- benar dijalankan. Hukum di Indonesia yang berubah- ubah juga dapat membuat kebingungan masyarakat. Harusnya ada kepastian hukum dan landasan- landasannya yang dipastikan oleh pemerintah.
Hukum yang berjalan sebagaimana mestinya juga membuka peluang bisnis bagi sebuah negara. Hukum yang berjalan dengan baik dapat member kepercayaan bagi pebisnis- pebisnis untuk ikut berpartisipasi membangun bisnis mereka di negara tersebut, sehingga otomatis dapat membantu membangun perekonomian negara tersebut.
Banyak sekali manfaat hukum yang kita peroleh apabila hukum memang lebih diutamakan juga diperhatikan. Mungkin pemerintah masih belum menyadari hal ini, atau memang lebih memperhatikan kepentingan- kepentingan golongan atas saja. Padahal kemajuan suatu negara bukan hanya dilihat dari golongan atasnya saja yang dapat hidup sejahtera, tetapi juga kemerataan bagi setiap golongan.
Hukum dalam ekonomi pebangunan juga harusnya meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional juga mengenai cara- cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Kemerataan pembangunan ekonomi akan membawa masyarakat kita pada kesejahteraan. Dengan adanya pemerataan, bukan tidak mungkin rakyat miskin ikut merasakan kesejahteraan. Maka akan akan ada kesejahteraan bagi setiap golongan.
Hukum memang berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Tanpa adanya hukum yang kuat, bangsa tidak akan memiliki landasan yang kuat. Maka dari itu dulu sebelum membentuk suatu negara, maka terlebih dahulu membentuk hukum di negara tersebut.
Ruang lingkup hukum yang luas juga membuat hukum tidak hanya berlaku untuk satu buah bidang saja. Hukum dapat kita temui dalam bidang pendidikan, perdagangan dan bahkan internasional. Karena memang harusnya hukum melindungi semua kalangan maka sudah seharusnya hukum memiliki lingkup yang luas.
Namun di Indonesia banyaknya hukum yang dibuat untuk bebagai bidang malah terkadang membuat hukum- hukum tersebut menjadi terbengkalai. Focus pemerintah biasa hanya kita liht pada satu bidang saja. Seharusnya pemerintah dapat membagi perhatiannya untuk semua bidang. Sehingga kemerataan di bidang hukum dapat kita rasakan.
Di Indonesia hukum memang harusnya lebih diperhatikan, terutama melihat ketertinggalan kita dari negara- negara lain. Hukum di negara ini sebenarnya sudah disusun dengan sangat baik, namun masih belum baik dalam praktek penggunaannya dan pelaksanaanya. Berbicara mengenai tujuan hukum, itu tergantung pada pengertian tiap- tiap orang itu sendiri. Hukum bersifat umum, tidak memandang tinggi rendahnya keadaan seseorang. Ini menitik beratkan pada unsure kemanfaatan dan bersifat umum. Hukum harusnya berasaskan pada keadilan. Hukum tujuannya adalah untuk mewujudkan hal yang berfaedah bagi setiap orang. Namun, masih saja kita temui sampai saat ini bahwa hukum lebih cenderung pada golongan penguasa saja.
Seharusnya hukum menjadi focus perhatihan pemerintah, karena terkadang hukum itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya beberapa golongan saja dan mungkin sebagian kecil dari masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari hukum tersebut. Karena, apabila dalam sebuah negara hukum dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka negara tersebut dapat dikatakan negara yang sejahtera. Karena hukum diperuntukkan bagi kedamaian diantara masyarakat.
Terlalu banyaknya hukum yang ada dalam pemerintahan juga nampaknya kurang baik, karena belum tentu semua hukum itu dapat berjalan dengan baik. Belum tentu pula hukum tersebut benar- benar dijalankan. Hukum di Indonesia yang berubah- ubah juga dapat membuat kebingungan masyarakat. Harusnya ada kepastian hukum dan landasan- landasannya yang dipastikan oleh pemerintah.
Hukum yang berjalan sebagaimana mestinya juga membuka peluang bisnis bagi sebuah negara. Hukum yang berjalan dengan baik dapat member kepercayaan bagi pebisnis- pebisnis untuk ikut berpartisipasi membangun bisnis mereka di negara tersebut, sehingga otomatis dapat membantu membangun perekonomian negara tersebut.
Banyak sekali manfaat hukum yang kita peroleh apabila hukum memang lebih diutamakan juga diperhatikan. Mungkin pemerintah masih belum menyadari hal ini, atau memang lebih memperhatikan kepentingan- kepentingan golongan atas saja. Padahal kemajuan suatu negara bukan hanya dilihat dari golongan atasnya saja yang dapat hidup sejahtera, tetapi juga kemerataan bagi setiap golongan.
Hukum dalam ekonomi pebangunan juga harusnya meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional juga mengenai cara- cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Kemerataan pembangunan ekonomi akan membawa masyarakat kita pada kesejahteraan. Dengan adanya pemerataan, bukan tidak mungkin rakyat miskin ikut merasakan kesejahteraan. Maka akan akan ada kesejahteraan bagi setiap golongan.
Hukum memang berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Tanpa adanya hukum yang kuat, bangsa tidak akan memiliki landasan yang kuat. Maka dari itu dulu sebelum membentuk suatu negara, maka terlebih dahulu membentuk hukum di negara tersebut.
Ruang lingkup hukum yang luas juga membuat hukum tidak hanya berlaku untuk satu buah bidang saja. Hukum dapat kita temui dalam bidang pendidikan, perdagangan dan bahkan internasional. Karena memang harusnya hukum melindungi semua kalangan maka sudah seharusnya hukum memiliki lingkup yang luas.
Namun di Indonesia banyaknya hukum yang dibuat untuk bebagai bidang malah terkadang membuat hukum- hukum tersebut menjadi terbengkalai. Focus pemerintah biasa hanya kita liht pada satu bidang saja. Seharusnya pemerintah dapat membagi perhatiannya untuk semua bidang. Sehingga kemerataan di bidang hukum dapat kita rasakan.
Kamis, 17 Februari 2011
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Aspek Hukum Dalam Perusahaan
Hubungan ekonomi nampak jelas dalam perusahaan, dengan banyaknya perusahaan yang bekerja dalam sebuah negara maka menunjukkan kemajuan ekonomi negara tersebut. Semakin bertambahnya perusahaan yang beroperasi dalam sebuah negara juga dapat menarik tenaga kerja sehingga membuka lapangan pekerjaan di negara tersebut. Maka dari itu perusahaan memerlukan sebuah aspek hukum yang jelas. Pemerintah dituntut untuk menyediakan hukum yang mengatur hal- hal tersebut, dengan adanya sebuah kepastian hukum maka, perusahaan akan menambah minatnya untuk menanamkan modal dan membuka sebuah perusahaan. Di negara Indonesia tentunya, masih belum banyak hukum yang memberikan kepastian bagi perusahaan. Padahal jika kita lihat, kesempatan ekonomi bagi negara Indonesia terbuka sangat lebar. Hal ini dikarenakan kekayaan alam di Indonesia sangat berpotensi untuk dibudidayakan.
Sedangkan di pihak lain, terkadang perusahaan kecil dan menengah tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah. Masalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya diatur oleh dunia hukum. Suatu pemusatan kekuatan ekonomi satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat pula merugikan kepentingan umum.
Manusia memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya yang terbatas, sehingga manusia berkompetisi untuk memenuhi keinginannya dan kebutuhannya tersebut. Dilihat dari hal tersebut saja dapat kita ketahui bahwa sejak dari dasarnya setiap orang memang melakukan persaingan. Namun, pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kapan pelaku usaha dikategorikan melakukan monopoli? Hal itu dirumuskan dalam UU no. 5 tahun 1999.
Apabila sudah terjadi persaingan tidak sehat seperti ini, maka dapat merugikan konsumen, seperti penurunan kualitas terhadap pelayanan konsumen dan alokai sumber daya yang tidak efisien. Perlindungan konsumen merupakan hal yang berkaitan dalam dunia usaha. Semakin banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayanan konsumen seharusnya jaminan keselamatan konsumen semakin besar. Namun, juga harus ada kepedulian dan kesadaran dari konsumen tersebut untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam era global, kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat dituntut untuk menyesuaikan dalam dinamika dan perubahan zaman, termasuk dalam masalah perlindungan konsumen.
Namun, lemahnya hukum- hukum yang melindungi kebutuhan konsumen banyak dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis. Kondisi ini juga semakin diperburuk dengan lemahnya pendidikan konsumen terhadap akibat buruk dari penggunaan barang- barang yang tidak aman dan dibawah standar.
Pemerintah dituntut untuk memperhatikan hak- hak dan perlidungan konsumen, walaupun kenyataannya pemerintah kurang memperhatikan hal- hal demikian. Segala upaya dalam perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Di Amerika sebagai negara maju telah banyak menetapkan norma hukum, dapat menjadi contoh bagi negara lain dan tidak jarang diadopsi oleh negara- negara lain. Hal ini tidak lepas dari peran negara tersebut sebagai negara super power yang kegiatan ekonominya banyak diperhitungkan oleh negara- negara berkembang.
Di Amerika, pelaku usaha diharuskan menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan praktik pelanggaran hukum. Mereka menjamin adanya kompetisi secara jujur. Apabila ada perusahaan yang tidak efektif, maka dengan sendirinya akan gagal dalam bersaing. Komitmen Amerika terhadap ekonomi pasar bebas dan persaingan bebas, maka akan menuju pelayanan konsumen yang lebih baik.
Dilihat banyak negara maju dan contoh negara diatas maka sudah seharusnya negara Indonesia juga memperhatikan hukum- hukum tentang perlindungan konsumennya. Jika di telaah lebih jauh, Indonesia masih belum kuat dalam hukum- hukumnya sehingga masih sangat sering kita temukan adanya praktik- praktik monopoli yang tidak sesuai. Maka dari itu seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal ini, untuk menjadi negara yang lebih baik dan tidak tertinggal dari negara lainnya.
Hubungan ekonomi nampak jelas dalam perusahaan, dengan banyaknya perusahaan yang bekerja dalam sebuah negara maka menunjukkan kemajuan ekonomi negara tersebut. Semakin bertambahnya perusahaan yang beroperasi dalam sebuah negara juga dapat menarik tenaga kerja sehingga membuka lapangan pekerjaan di negara tersebut. Maka dari itu perusahaan memerlukan sebuah aspek hukum yang jelas. Pemerintah dituntut untuk menyediakan hukum yang mengatur hal- hal tersebut, dengan adanya sebuah kepastian hukum maka, perusahaan akan menambah minatnya untuk menanamkan modal dan membuka sebuah perusahaan. Di negara Indonesia tentunya, masih belum banyak hukum yang memberikan kepastian bagi perusahaan. Padahal jika kita lihat, kesempatan ekonomi bagi negara Indonesia terbuka sangat lebar. Hal ini dikarenakan kekayaan alam di Indonesia sangat berpotensi untuk dibudidayakan.
Sedangkan di pihak lain, terkadang perusahaan kecil dan menengah tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah. Masalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya diatur oleh dunia hukum. Suatu pemusatan kekuatan ekonomi satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat pula merugikan kepentingan umum.
Manusia memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya yang terbatas, sehingga manusia berkompetisi untuk memenuhi keinginannya dan kebutuhannya tersebut. Dilihat dari hal tersebut saja dapat kita ketahui bahwa sejak dari dasarnya setiap orang memang melakukan persaingan. Namun, pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kapan pelaku usaha dikategorikan melakukan monopoli? Hal itu dirumuskan dalam UU no. 5 tahun 1999.
Apabila sudah terjadi persaingan tidak sehat seperti ini, maka dapat merugikan konsumen, seperti penurunan kualitas terhadap pelayanan konsumen dan alokai sumber daya yang tidak efisien. Perlindungan konsumen merupakan hal yang berkaitan dalam dunia usaha. Semakin banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayanan konsumen seharusnya jaminan keselamatan konsumen semakin besar. Namun, juga harus ada kepedulian dan kesadaran dari konsumen tersebut untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam era global, kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat dituntut untuk menyesuaikan dalam dinamika dan perubahan zaman, termasuk dalam masalah perlindungan konsumen.
Namun, lemahnya hukum- hukum yang melindungi kebutuhan konsumen banyak dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis. Kondisi ini juga semakin diperburuk dengan lemahnya pendidikan konsumen terhadap akibat buruk dari penggunaan barang- barang yang tidak aman dan dibawah standar.
Pemerintah dituntut untuk memperhatikan hak- hak dan perlidungan konsumen, walaupun kenyataannya pemerintah kurang memperhatikan hal- hal demikian. Segala upaya dalam perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Di Amerika sebagai negara maju telah banyak menetapkan norma hukum, dapat menjadi contoh bagi negara lain dan tidak jarang diadopsi oleh negara- negara lain. Hal ini tidak lepas dari peran negara tersebut sebagai negara super power yang kegiatan ekonominya banyak diperhitungkan oleh negara- negara berkembang.
Di Amerika, pelaku usaha diharuskan menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan praktik pelanggaran hukum. Mereka menjamin adanya kompetisi secara jujur. Apabila ada perusahaan yang tidak efektif, maka dengan sendirinya akan gagal dalam bersaing. Komitmen Amerika terhadap ekonomi pasar bebas dan persaingan bebas, maka akan menuju pelayanan konsumen yang lebih baik.
Dilihat banyak negara maju dan contoh negara diatas maka sudah seharusnya negara Indonesia juga memperhatikan hukum- hukum tentang perlindungan konsumennya. Jika di telaah lebih jauh, Indonesia masih belum kuat dalam hukum- hukumnya sehingga masih sangat sering kita temukan adanya praktik- praktik monopoli yang tidak sesuai. Maka dari itu seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal ini, untuk menjadi negara yang lebih baik dan tidak tertinggal dari negara lainnya.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Tentang Hukum dan Bisnis
Demi terciptanya keteraturan mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku bisnis, hukum bisnis merupakan kebutuhan yang tidak terelakan oleh para pelaku bisnis. Karena, menurut beberapa ahli, pembangunan ekonomi di Indonesia takkan ada kemajuan yang berarti tanpa adanya pembaharuan hukum.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang dimaksud dengan kemakmuran? Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang- barang maupun jasa ( M. Manulang). Titik perbedaan antara istilah bisnis dan ekonomi adalah, ekonomi menunjuk pada segala upaya manusia dalam mencapai kemakmuran dan tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis secara langsung, sebagai organisasi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari pengorbanan yang dilakukan.
Dewasa ini, pola perekonomian dalam sistem ekonomi dikenal ada dua, yakni sistem ekonomi bebas dan sistem ekonomi terpimpin.
Ilmu hukum tidak dapat didefinisikan secara kompleks. Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu ( Apeldoorn).
Terdapat berbagai definisi hkum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantara:
1. Aristoteles : hukum khusus dimana masyarakat menaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
2. Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yag mewajibkan pada suatu yang benar.
3. Hobbes : hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.
Diantara banyaknya definisi oleh para ahli di atas, mungkin kita tidak memperoleh definisi yang memuaskan bagi semua pihak. Namun, dengan pemahaman- pemahan yang banyak dijabarkan diatas sedikit banyak dapat melengkapi pemahaman kita satu sama lain.
Hukum memang berkaitan dalam mengembangkan bisnis, di Indonesia umumnya setiap kalangan yang ingin membuka suatu bisnis memerlukan sebuah landasan hukum. Karena itu, dengan adanya kepastian hukum maka dapat menambah kemajuan bisnis dan perekonomian dalam suatu negara. Apabila tidak adanya kepastian hukum maka menimbulkan ketidakpastian suatu bisnis itu sendiri dan berdampak mengurangi minat investor dan para pelaku bisnis dalam negeri dan juga internasional, hal ini dapat menyebabkan melemahnya perekonomian.
Untuk itu maka harus diupayakan adanya keselarasan antara perangkat hukum dan bisnis itu sendiri. Pengembangan teknologi saat ini seharusnya diselaraskan dengan pengembangan hukum dan bisnis. Kemajuan teknologi dalam dunia berkembang saat ini juga dapat menambah kembangnya dunia bisnis dan akan merambah dunia hukum pula.
Hukum seharusnya dapat melindungi dan menegakkan setiap manusia, maka termasuk dalam hak bisnis setiap manusia. Bukan hanya dalam bisnis saja, di kehidupan nyata sehari- hari pun kehidupan manusia harus diselaraskan dengan hukum. Seperti dalam hal- hal tertentu, hukum mengatur hak- hak setiap orang dalam undang- undang negara.
Hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik juga diperlukan, karena hukum melayani kepentingan- kepentingan penguasa politik. Hukum dalam penegakkannya juga harus menyeimbangkan kepentingan antarwarga masyarakat. Disinilah dapat kita lihat bahwa hukum itu memang sangat penting baik dalam bisnis maupun dalam segala aspek kehidupan termasuk juga di dalamnya dunia bisnis. Maka, memang sangat diperlukan mengembangkan hukum dalam dunia bisnis itu sendiri.
Namun, dapat kita lihat di Indonesia bahwa pengembangan hukum masih belum optimal dilakukan oleh pemerintah. Sebaiknya jika pemerintah ingin mengembangkan dunia bisnis juga harus diimbangi dengan hukum bisnis yang jelas, sehingga para investor yang ingin merambah dunia tersebut mendapatkan kepastian hukum sehingga minat mereka bertambah pula.
Demi terciptanya keteraturan mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku bisnis, hukum bisnis merupakan kebutuhan yang tidak terelakan oleh para pelaku bisnis. Karena, menurut beberapa ahli, pembangunan ekonomi di Indonesia takkan ada kemajuan yang berarti tanpa adanya pembaharuan hukum.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang dimaksud dengan kemakmuran? Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang- barang maupun jasa ( M. Manulang). Titik perbedaan antara istilah bisnis dan ekonomi adalah, ekonomi menunjuk pada segala upaya manusia dalam mencapai kemakmuran dan tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis secara langsung, sebagai organisasi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari pengorbanan yang dilakukan.
Dewasa ini, pola perekonomian dalam sistem ekonomi dikenal ada dua, yakni sistem ekonomi bebas dan sistem ekonomi terpimpin.
Ilmu hukum tidak dapat didefinisikan secara kompleks. Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu ( Apeldoorn).
Terdapat berbagai definisi hkum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantara:
1. Aristoteles : hukum khusus dimana masyarakat menaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
2. Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yag mewajibkan pada suatu yang benar.
3. Hobbes : hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.
Diantara banyaknya definisi oleh para ahli di atas, mungkin kita tidak memperoleh definisi yang memuaskan bagi semua pihak. Namun, dengan pemahaman- pemahan yang banyak dijabarkan diatas sedikit banyak dapat melengkapi pemahaman kita satu sama lain.
Hukum memang berkaitan dalam mengembangkan bisnis, di Indonesia umumnya setiap kalangan yang ingin membuka suatu bisnis memerlukan sebuah landasan hukum. Karena itu, dengan adanya kepastian hukum maka dapat menambah kemajuan bisnis dan perekonomian dalam suatu negara. Apabila tidak adanya kepastian hukum maka menimbulkan ketidakpastian suatu bisnis itu sendiri dan berdampak mengurangi minat investor dan para pelaku bisnis dalam negeri dan juga internasional, hal ini dapat menyebabkan melemahnya perekonomian.
Untuk itu maka harus diupayakan adanya keselarasan antara perangkat hukum dan bisnis itu sendiri. Pengembangan teknologi saat ini seharusnya diselaraskan dengan pengembangan hukum dan bisnis. Kemajuan teknologi dalam dunia berkembang saat ini juga dapat menambah kembangnya dunia bisnis dan akan merambah dunia hukum pula.
Hukum seharusnya dapat melindungi dan menegakkan setiap manusia, maka termasuk dalam hak bisnis setiap manusia. Bukan hanya dalam bisnis saja, di kehidupan nyata sehari- hari pun kehidupan manusia harus diselaraskan dengan hukum. Seperti dalam hal- hal tertentu, hukum mengatur hak- hak setiap orang dalam undang- undang negara.
Hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik juga diperlukan, karena hukum melayani kepentingan- kepentingan penguasa politik. Hukum dalam penegakkannya juga harus menyeimbangkan kepentingan antarwarga masyarakat. Disinilah dapat kita lihat bahwa hukum itu memang sangat penting baik dalam bisnis maupun dalam segala aspek kehidupan termasuk juga di dalamnya dunia bisnis. Maka, memang sangat diperlukan mengembangkan hukum dalam dunia bisnis itu sendiri.
Namun, dapat kita lihat di Indonesia bahwa pengembangan hukum masih belum optimal dilakukan oleh pemerintah. Sebaiknya jika pemerintah ingin mengembangkan dunia bisnis juga harus diimbangi dengan hukum bisnis yang jelas, sehingga para investor yang ingin merambah dunia tersebut mendapatkan kepastian hukum sehingga minat mereka bertambah pula.
Langganan:
Postingan (Atom)