Minggu, 27 Februari 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Hukum Indonesia
Di Indonesia hukum memang harusnya lebih diperhatikan, terutama melihat ketertinggalan kita dari negara- negara lain. Hukum di negara ini sebenarnya sudah disusun dengan sangat baik, namun masih belum baik dalam praktek penggunaannya dan pelaksanaanya. Berbicara mengenai tujuan hukum, itu tergantung pada pengertian tiap- tiap orang itu sendiri. Hukum bersifat umum, tidak memandang tinggi rendahnya keadaan seseorang. Ini menitik beratkan pada unsure kemanfaatan dan bersifat umum. Hukum harusnya berasaskan pada keadilan. Hukum tujuannya adalah untuk mewujudkan hal yang berfaedah bagi setiap orang. Namun, masih saja kita temui sampai saat ini bahwa hukum lebih cenderung pada golongan penguasa saja.
Seharusnya hukum menjadi focus perhatihan pemerintah, karena terkadang hukum itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya beberapa golongan saja dan mungkin sebagian kecil dari masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari hukum tersebut. Karena, apabila dalam sebuah negara hukum dapat dilakukan sebagaimana mestinya, maka negara tersebut dapat dikatakan negara yang sejahtera. Karena hukum diperuntukkan bagi kedamaian diantara masyarakat.
Terlalu banyaknya hukum yang ada dalam pemerintahan juga nampaknya kurang baik, karena belum tentu semua hukum itu dapat berjalan dengan baik. Belum tentu pula hukum tersebut benar- benar dijalankan. Hukum di Indonesia yang berubah- ubah juga dapat membuat kebingungan masyarakat. Harusnya ada kepastian hukum dan landasan- landasannya yang dipastikan oleh pemerintah.
Hukum yang berjalan sebagaimana mestinya juga membuka peluang bisnis bagi sebuah negara. Hukum yang berjalan dengan baik dapat member kepercayaan bagi pebisnis- pebisnis untuk ikut berpartisipasi membangun bisnis mereka di negara tersebut, sehingga otomatis dapat membantu membangun perekonomian negara tersebut.
Banyak sekali manfaat hukum yang kita peroleh apabila hukum memang lebih diutamakan juga diperhatikan. Mungkin pemerintah masih belum menyadari hal ini, atau memang lebih memperhatikan kepentingan- kepentingan golongan atas saja. Padahal kemajuan suatu negara bukan hanya dilihat dari golongan atasnya saja yang dapat hidup sejahtera, tetapi juga kemerataan bagi setiap golongan.
Hukum dalam ekonomi pebangunan juga harusnya meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional juga mengenai cara- cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata. Kemerataan pembangunan ekonomi akan membawa masyarakat kita pada kesejahteraan. Dengan adanya pemerataan, bukan tidak mungkin rakyat miskin ikut merasakan kesejahteraan. Maka akan akan ada kesejahteraan bagi setiap golongan.
Hukum memang berperan sangat penting bagi pembangunan bangsa. Tanpa adanya hukum yang kuat, bangsa tidak akan memiliki landasan yang kuat. Maka dari itu dulu sebelum membentuk suatu negara, maka terlebih dahulu membentuk hukum di negara tersebut.
Ruang lingkup hukum yang luas juga membuat hukum tidak hanya berlaku untuk satu buah bidang saja. Hukum dapat kita temui dalam bidang pendidikan, perdagangan dan bahkan internasional. Karena memang harusnya hukum melindungi semua kalangan maka sudah seharusnya hukum memiliki lingkup yang luas.
Namun di Indonesia banyaknya hukum yang dibuat untuk bebagai bidang malah terkadang membuat hukum- hukum tersebut menjadi terbengkalai. Focus pemerintah biasa hanya kita liht pada satu bidang saja. Seharusnya pemerintah dapat membagi perhatiannya untuk semua bidang. Sehingga kemerataan di bidang hukum dapat kita rasakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar