Aspek Hukum Dalam Perusahaan
Hubungan ekonomi nampak jelas dalam perusahaan, dengan banyaknya perusahaan yang bekerja dalam sebuah negara maka menunjukkan kemajuan ekonomi negara tersebut. Semakin bertambahnya perusahaan yang beroperasi dalam sebuah negara juga dapat menarik tenaga kerja sehingga membuka lapangan pekerjaan di negara tersebut. Maka dari itu perusahaan memerlukan sebuah aspek hukum yang jelas. Pemerintah dituntut untuk menyediakan hukum yang mengatur hal- hal tersebut, dengan adanya sebuah kepastian hukum maka, perusahaan akan menambah minatnya untuk menanamkan modal dan membuka sebuah perusahaan. Di negara Indonesia tentunya, masih belum banyak hukum yang memberikan kepastian bagi perusahaan. Padahal jika kita lihat, kesempatan ekonomi bagi negara Indonesia terbuka sangat lebar. Hal ini dikarenakan kekayaan alam di Indonesia sangat berpotensi untuk dibudidayakan.
Sedangkan di pihak lain, terkadang perusahaan kecil dan menengah tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah. Masalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya diatur oleh dunia hukum. Suatu pemusatan kekuatan ekonomi satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat pula merugikan kepentingan umum.
Manusia memenuhi kebutuhannya dengan sumber daya yang terbatas, sehingga manusia berkompetisi untuk memenuhi keinginannya dan kebutuhannya tersebut. Dilihat dari hal tersebut saja dapat kita ketahui bahwa sejak dari dasarnya setiap orang memang melakukan persaingan. Namun, pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli karena dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kapan pelaku usaha dikategorikan melakukan monopoli? Hal itu dirumuskan dalam UU no. 5 tahun 1999.
Apabila sudah terjadi persaingan tidak sehat seperti ini, maka dapat merugikan konsumen, seperti penurunan kualitas terhadap pelayanan konsumen dan alokai sumber daya yang tidak efisien. Perlindungan konsumen merupakan hal yang berkaitan dalam dunia usaha. Semakin banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayanan konsumen seharusnya jaminan keselamatan konsumen semakin besar. Namun, juga harus ada kepedulian dan kesadaran dari konsumen tersebut untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam era global, kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat dituntut untuk menyesuaikan dalam dinamika dan perubahan zaman, termasuk dalam masalah perlindungan konsumen.
Namun, lemahnya hukum- hukum yang melindungi kebutuhan konsumen banyak dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis. Kondisi ini juga semakin diperburuk dengan lemahnya pendidikan konsumen terhadap akibat buruk dari penggunaan barang- barang yang tidak aman dan dibawah standar.
Pemerintah dituntut untuk memperhatikan hak- hak dan perlidungan konsumen, walaupun kenyataannya pemerintah kurang memperhatikan hal- hal demikian. Segala upaya dalam perlindungan konsumen harus memberikan manfaat bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Di Amerika sebagai negara maju telah banyak menetapkan norma hukum, dapat menjadi contoh bagi negara lain dan tidak jarang diadopsi oleh negara- negara lain. Hal ini tidak lepas dari peran negara tersebut sebagai negara super power yang kegiatan ekonominya banyak diperhitungkan oleh negara- negara berkembang.
Di Amerika, pelaku usaha diharuskan menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan praktik pelanggaran hukum. Mereka menjamin adanya kompetisi secara jujur. Apabila ada perusahaan yang tidak efektif, maka dengan sendirinya akan gagal dalam bersaing. Komitmen Amerika terhadap ekonomi pasar bebas dan persaingan bebas, maka akan menuju pelayanan konsumen yang lebih baik.
Dilihat banyak negara maju dan contoh negara diatas maka sudah seharusnya negara Indonesia juga memperhatikan hukum- hukum tentang perlindungan konsumennya. Jika di telaah lebih jauh, Indonesia masih belum kuat dalam hukum- hukumnya sehingga masih sangat sering kita temukan adanya praktik- praktik monopoli yang tidak sesuai. Maka dari itu seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal ini, untuk menjadi negara yang lebih baik dan tidak tertinggal dari negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar