Tentang Hukum dan Bisnis
Demi terciptanya keteraturan mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku bisnis, hukum bisnis merupakan kebutuhan yang tidak terelakan oleh para pelaku bisnis. Karena, menurut beberapa ahli, pembangunan ekonomi di Indonesia takkan ada kemajuan yang berarti tanpa adanya pembaharuan hukum.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang dimaksud dengan kemakmuran? Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang- barang maupun jasa ( M. Manulang). Titik perbedaan antara istilah bisnis dan ekonomi adalah, ekonomi menunjuk pada segala upaya manusia dalam mencapai kemakmuran dan tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis secara langsung, sebagai organisasi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari pengorbanan yang dilakukan.
Dewasa ini, pola perekonomian dalam sistem ekonomi dikenal ada dua, yakni sistem ekonomi bebas dan sistem ekonomi terpimpin.
Ilmu hukum tidak dapat didefinisikan secara kompleks. Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu ( Apeldoorn).
Terdapat berbagai definisi hkum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantara:
1. Aristoteles : hukum khusus dimana masyarakat menaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
2. Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yag mewajibkan pada suatu yang benar.
3. Hobbes : hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.
Diantara banyaknya definisi oleh para ahli di atas, mungkin kita tidak memperoleh definisi yang memuaskan bagi semua pihak. Namun, dengan pemahaman- pemahan yang banyak dijabarkan diatas sedikit banyak dapat melengkapi pemahaman kita satu sama lain.
Hukum memang berkaitan dalam mengembangkan bisnis, di Indonesia umumnya setiap kalangan yang ingin membuka suatu bisnis memerlukan sebuah landasan hukum. Karena itu, dengan adanya kepastian hukum maka dapat menambah kemajuan bisnis dan perekonomian dalam suatu negara. Apabila tidak adanya kepastian hukum maka menimbulkan ketidakpastian suatu bisnis itu sendiri dan berdampak mengurangi minat investor dan para pelaku bisnis dalam negeri dan juga internasional, hal ini dapat menyebabkan melemahnya perekonomian.
Untuk itu maka harus diupayakan adanya keselarasan antara perangkat hukum dan bisnis itu sendiri. Pengembangan teknologi saat ini seharusnya diselaraskan dengan pengembangan hukum dan bisnis. Kemajuan teknologi dalam dunia berkembang saat ini juga dapat menambah kembangnya dunia bisnis dan akan merambah dunia hukum pula.
Hukum seharusnya dapat melindungi dan menegakkan setiap manusia, maka termasuk dalam hak bisnis setiap manusia. Bukan hanya dalam bisnis saja, di kehidupan nyata sehari- hari pun kehidupan manusia harus diselaraskan dengan hukum. Seperti dalam hal- hal tertentu, hukum mengatur hak- hak setiap orang dalam undang- undang negara.
Hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik juga diperlukan, karena hukum melayani kepentingan- kepentingan penguasa politik. Hukum dalam penegakkannya juga harus menyeimbangkan kepentingan antarwarga masyarakat. Disinilah dapat kita lihat bahwa hukum itu memang sangat penting baik dalam bisnis maupun dalam segala aspek kehidupan termasuk juga di dalamnya dunia bisnis. Maka, memang sangat diperlukan mengembangkan hukum dalam dunia bisnis itu sendiri.
Namun, dapat kita lihat di Indonesia bahwa pengembangan hukum masih belum optimal dilakukan oleh pemerintah. Sebaiknya jika pemerintah ingin mengembangkan dunia bisnis juga harus diimbangi dengan hukum bisnis yang jelas, sehingga para investor yang ingin merambah dunia tersebut mendapatkan kepastian hukum sehingga minat mereka bertambah pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar