Selasa, 17 Mei 2011

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual propertysebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
- karya kesustraan - pertunjukan oleh para artis
- Ilmu Pengetahuan (scientific) - Penyiaran audi visual
- Artistik - Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi,database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal
penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar