Perdagangan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang lain. Perdagangan biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan untuk digunakan lebih lanjut. Pada zaman dahulu orang- orang tidak melakukan perdagangan tetapi hanya melakukan barter, namun hal tersebut kurang efektif karena biasanya barang yang dibarter tidak senilai atau tidak seimbang nilainya. Pada zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termasuk wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.
Hukum dagang memang sangat penting, karena bisa kita lihat perdagangan terjadi di setiap tempat bahkan di setiap negara. Malahan tanpa adanya perdagangan kita tidak dapat memperoleh barang- barang yang kita perlukan. Karena di zaman modern saat ini sudah jarang dilakukannya barter atau pun memproduksi sendiri barang- barang kebutuhannya, karena itulah hukum perdagangan dibutuhkan. Melihat dari banyaknya perdagangan yang terjadi dan banyaknya kebutuhan yang diperlukan dalam perdagangan.
Banyak perdagangan barang gelap yang terjadi juga mengharuskan adanya hukum perdagangan. Karena selain merugikan negara juga dapat merugikan konsumen pengguna barang tersebut, karena barang- barang yang diperdagangkan secara gelap biasanya tidak memiliki kualitas yang baik sehingga pengguna barang tersebut tidak akan puas.
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Walapun sudah ada hukum yang mengatur tentang perdagangan namun tetap saja banyak oknum- oknum yang tidak mengikuti peraturan- peraturan tersebut. Maka perdagangan gelap sering terjadi dan merugikan banyak pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar