Selasa, 17 Mei 2011

Sewa Guna Usaha ( LEASING)

Pembahasan
1. Pengertian Sewa Guna Usaha ( Leasing)
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
• Fiancial Accounting Standard Board (FASb 13)
Leasing adalah suatu perjanjian barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Internasional Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian dimana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjualan oleh lessae. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessae memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
2. Tujuan Leasing
Leasing tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing, karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lessee dalam menetukan hak opsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing. Maka, leasing sebenarnya bukan untuk memperjualbelikan barang, tetapi hanya memberikan hak opsi saja.

3. Jenis- Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing, yaitu:
• Independent leasing company adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
• Captive lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperab sebagai perusahaan induk. pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan, dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang
• Lessee broker/packager adalah jenis pembiayaan leasing dimana broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.

*NB :
• lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh ijin usaha dari mentu keuangan dan melakukan sewa guna usaha.
• lesse perusahaan atau peroangan yang menggunakan jasa dari lessor.
• Pembayaran sewa guna usaha (lease payen) uang yang di bayar secara berkala oleh lease kepada lessor selama jangka waktu yang telah di setujui bersama.
• Puitang sewa guna usaha (leaserceivable) jumlah seluruh sewa guna usaha selama sewa guna usaha.
• Harga perolehan (acwquesition cost) harga beli barang modal dilease di tambah dengan biaya langsung.
• Nilai pembiayaan- pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang di keluarkan oleh leassor.
• Angsuan pokok pembiayan . pembayaran sewa guna usha yang memperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiaaan .
• Imbalan jasa atas sewa guna usaha.bagian bagi pembayar sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha leassor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar