Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Pengaturan Kepailitan di Indonesia
• KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1133, 1134.
• Faillissements verordening C 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 384
• Perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
• Undang-undang No. 40 thn 2007 tentang PT
Landasan Hukum Kepailitan
• Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan timbul karena adanya perjanjian diantara Debitur dan kreditur maupun timbul atau lahir karena ketentuan undang-undang.
• Pasal 1234 KHUPerdata : Wujud perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
• Pasal 1131 KUHPerdata: Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur.
• Pasal 1132 KUHPerdata : Harta kekayaan menjadi agunan bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta kekayaan itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing2 kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan daripada kreditur lainnya.
• Pasal 1133 KUHPerdata : Hak untuk didahulukan diantara para kreditur timbul karena Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek.

Macam-macam Kreditor
1. Kreditor Separatis, yaitu kreditur yang memiliki agunan atau jaminan sehingga diberikan hak untuk mengeksekusi suatu hak agunan (sekarang adalah Hak tanggungan untuk menggantikan hipotik atas tanah).
2. Kreditor Preferent, yaitu kreditur yang diberikan hak istimewa atau prevelege oleh undang-undang.
3. Kreditor Konkuren, yaitu kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama atau seimbang diantara kreditur lainnya atau disebut kreditur bersaing. Kreditur inilah yang dapat mengajukan kepailitan ke pengadilan karena kreditur ini tidak mempunyai jaminan.

Fungsi Undang-undang Kepailitan
• Bagi Debitur
Agar debitur terhindar dari eksekusi secara liar yang akan dilakukan oleh krediturnya. Agar tidak terjadi ketidakadilan maka setelah kepailitan seluruh harta kekayaan debitur disita oleh negara.
• Bagi Kreditur
Perlindungan hukum bagi Kreditur.Agar harta kekayaan (aset) kreditur menjadi aman karena ada jaminan pasti akan terbayarkan dan dengan diletakkannya di bawah sita umum akan terhindar dari itikad buruk debitur untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Tujuan Hukum Kepailitan
• Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh haknya berupa tagihan2 kepada debiturnya dengan memberikan fasilitas dan prosedur.
• Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur kepada para kreditur sesuai dengan asas pari passu ( membagi secara proporsional) harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing2 kreditur tersebut.
• Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan kreditur.
• Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para krediturnya.
• Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang2 debitur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar