Selasa, 08 November 2011

DEDUKSI 2

DEDUKSI
• Simpulan Secara Tidak Langsung

1. Silogisme Katagori

- Semua anak kembar berwajah sama
Yana dan Yani berwajah sama
Jadi, Yana dan Yani adalah anak kembar

- Semua tanaman memiliki akar
Pohon rambutan memiliki akar
Pohon rambutan adalah tanaman

2. Silogisme Hipotesis

- Jika es batu dipanaskan akan mencair
Es batu dipanaskan jadi es batu mencair
Jika es batu tidak dipanaskan es batu tidak mencair
Es batu tidak dipanaskan jadi es batu tidak mencair

- Jika bunga matahari terkena cahaya matahari akan mekar
Bunga matahari terkena cahaya matahari jadi bunga matahari mekar
Jika bunga matahari tidak terkena cahaya matahari bunga matahari tidak mekar
Bunga matahari tidak terkena cahaya matahari jadi bunga matahari tidak mekar

3. Silogisme Alternatif

- Dia seorang pelajar atau penjahat
Dia seorang pelajar
Jadi, dia bukan penjahat

- Dia seorang dermawan atau koruptor
Dia seorang dermawan
Jadi, dia bukan koruptor

4. Entimen

- Semua pelukis adalah seniman
Gatot adalah seorang pelukis
Jadi, Gatot adalah seniman

- Semua handphone adalah alat komunikasi
Nokia adalah handphone
Nokia adalah alat komunikasi




































5. Rantai Deduksi

Buah rambutan manis rasanya
Sekarang musim buah rambutan
Jadi banyak buah rambutan manis
Saya memiliki pohon rambutan
Rambutan saya berbuah banyak
Jadi saya banyak makan buah rambutan
Jika diberi pupuk pohon rambutan akan subur
Pohon rambutan saya diberi pupuk
Jadi pohon rambutan saya subur
Jika tidak diberi pupuk maka pohon rambutan tidak akan subur
Sebagian pohon rambutan saya tidak diberi pupuk
Maka sebagian pohon rambutan saya tidak subur
Teman saya suka buah rambutan
Saya memiliki buah rambutan
Jadi saya memberikan teman saya buah rambutan
Sebagian rambutan adalah untuk teman saya
Teman saya adalah Dina
Jadi sebagian rambutan adalah untuk Dina
Ibu saya tidak suka buah yang manis
Rambutan adalah buah yang manis
Jadi ibu saya tidak suka buah rambutan
Semua rambutan yang sudah matang berwarna merah
Rambutan saya berwarna merah
Jadi rambutan saya sudah matang
Buah rambutan manis atau masam
Buah rambutan saya manis
Jadi buah rambutan saya tidak masam
Pohon rambutan akan layu jika tidak dirawat dan diberi pupuk
Pohon rambutan saya dirawat dan diberi pupuk
Jadi pohon rambutan saya tidak akan layu
Pohon rambutan lebih baik ditanam ditaman yang luas
Taman dibelakang rumah saya luas
Jadi pohon rambutan ditanam ditaman belakang rumah saya
Pohon rambutan yang subur dan lebat adalah pohon rambutan yang banyak buahnya
Pohon rambutan saya banyak buahnya
Jadi pohon rambutan saya subur dan lebat
Kakak saya suka buah yang manis
Rambutan saya sangat manis jadi kakak saya suka buah rambutan saya

DEDUKSI

DEDUKSI
• Simpulan Secara Langsung

1. P : semua ikan bersisik
Kesimpulan : sebagian yang bersisik adalah ikan

P : semua tumbuhan suatu saat akan layu
Kesimpulan : sebagian yang akan layu adalah tumbuhan

2. - Tidak satupun sendok adalah garpu
Tidak satupun garpu adalah sendok

- Tidak satupun meja adalah kursi
Tidak satupun kursi adalah meja

3. - Semua pistol memiliki peluru
Tidak satupun pistol yang tidak berpeluru

- Semua musik adalah dapat didengar
Tidak satupun musik yang tidak dapat didengar

4. - Tidak semua celana adalah rok
Semua celana bukan rok

- Tidak semua topi adalah helm
Semua topi bukan helm

5. - Semua hewan pemakan daging adalah karnivora
Tidak satupun hewan pemakan daging yang tidak disebut karnivora
Tidak satupun yang disebut karnivora yang tidak memakan daging

- Semua suku dayak menggunakan bahasa dayak
Tidak satupun suku dayak yang tidak menggunakan bahasa dayak
Tidak satupun yang tidak menggunakan bahasa dayak adalah suku dayak

Kamis, 13 Oktober 2011

TUGAS BAHASA INDONESIA ( SOFTSKILL)

ISTILAH- ISTILAH EKONOMI
1. Abacus : alat hitung sederhana, terbuat dari kayu dan sejumlah manik yag berporos kawat dan digunakkan untuk penambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian caranya dengan menggeser manik- manik tersebut. Alat hitung ini berasal dari Cina.
2. Abandonment : pelepasan aktiva ; hak kepemilikan.
3. Ability to pay : kemampuan membayar ; daya bayar.
4. Accountable person : seseorang yang bertanggung jawab atas suatu tugas / pekerjaan.
5. Accounting record : catatan akuntansi meliputi jurnal, buku besar, korespondensi, voucher, kontrak faktur dan sumbr pendukung lainnya.
6. Accretion : kenaikan nilai ekonomis akibat adanya pertambahan nilai seperti hasil pertanian, kehutanan, dan peternakan.
7. Accrued revenue : pendapatan yang masih harus dibayar, pendapatan yang diterima.
8. Act of honour : campur tangan dalam wese; bantuan penjaminan surat berharga.
9. Act of god : suatu kejadian yang diakibatkan oleh bencana alam sehingga mengakibatkan kerugian harta kekayaan seperti gempa bumi, badai, dsb.
10. Actio pauliana : gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya.
11. Actuarial basis : suatu basis yang sesuai dengan prinsip yang digunakkan oleh para aktuaris seperti perhitungan bunga majemuk, estimasi, retirement, dsb.
12. Adjusted historical cost : harga beli yang disesuaikan dengan harga yang berlaku sekarang berdasarkan harga indeks atau serangkain harga indeks.
13. Administered price : harga per unit barang yang ditentukan oleh suatu badan pengawas.
14. All- purpose financial statement : laporan keuangan yang menyajikan kebutuhan untuk semua pemakai tanpa membatasi penggunaannya.
15. Allocable : dapat ditunjukkan dengan dua atau lebih objek.
16. Automatic reinstatement : kesinambungan kontrak asuransi sesudah adanya kerugian.
17. Available cash : uang di kas atau di bank yang setiap saat dapat digunakkan.
18. Avoidable cost : biaya yang dapat dihindari.
19. Aval : jaminan pembayaran cek / surat wesel.
20. Arrears certificate : surat keterangan tunggakan.
21. Back to back L/C : surat kredit berdokumen terdukung.
22. Balance : saldo; kelebihan dari uang yang disimpan di bank; atau selisih antara uang masuk dan uang keluar.
23. Balance economy : suatu kondisi ekonomi nasional yang digambarkan dalam kesinambungan antara jumalah nilai impor dengan jumlah nilai impor.
24. Balance sheet : neraca; perhitugan laba rugi perdagangan yang biasa dibuat pada akhir tahun.
25. Bank discount : diskonto bank; potongan yang diperhitungkan bank.
26. Bank overdraft : jumlah uang yang terutang dari seorang nasabah karena menarik uang yang jumlahnya melebihi simpanan gironya.
27. Bank post remittance : surat wesel luar negeri yang dirubah menjadi perintah membayar oleh bank bagi penerima wesel tersebut.
28. Bar chart : suatu rangkain statistic yang digambarkan dalam bentuk grafik.
29. Bargain purchase : suatu pembelian dengan harga yang lebih rendah daripada nilai pasar yang wajar.
30. Base mark up and discount file : suatu berkas permanen yang berisi data yang relative konstan tentang harga barang- barang; kenaikan harga jual dan potongan penjualan.
31. Basket purchase : pembelian dalam unit atau kelompok aktiva yang harus dibagi antara berbagai kelompok aktiva.
32. Batch : jumlah kuantitas atau nilai dari transaksi pembilian
33. Batch costing : metode akuntansi biaya dimana beban yang timbul diakumulasikan menurut batch seperti dalam perseroan minyak, karet dan kimia.
34. Below the line : suatu pernyataan yang menunjukkan pendapatan yang tidak bisa atau klasifikasi biaya atau item yang tidak umum yang memerlukan pengelompokan khusus dalam laporan neraca maupun dalam laporan laba rugi.
35. Beneficial interest : kepentingan atas kekayaan yang diurus oleh trust, dibedakan dari pemilikan perusahaan, atau manfaat yang timbul dari polis asuransi/ kontrak lain.
36. Beta Alpa Psi : suatu kehormatan nasional dari organisasi professional bagi para pelajar dan mahasiswa dalam bidang akuntansi.
37. Bill of material : suatu daftar rinci bahan baku dengan kuantitas yang dibutuhkan untuk diproduksi atau diolah menjadi suatu unit atau sekelompok barang jadi.
38. Blanket insurance : kontrak asuransi yang berhubungan dengan setiap kelompok kekayaan.
39. Blind entry : posting dalam buku besar tanpa didukung oleh junal voucher atau catatan lainnya.
40. Blocker currency : pertukaran mata uang yang dilakukan dengan negara tertentu berdasarkan peraturan dari suatu negara.
41. Blotter : catatan memorandom dimana notasi disusun atas transaksi yang timbul.
42. Bonus pool : suatu jumlah bonus yang diputuskan oleh dewan komisaris untuk dibagikan kepada pegawai menurut encana pemberian insentif atau kompensasi lain.
43. Breakdown : suatu analisis yang dinyatakan dalam berbagai transaksi, dari saldo perkiraan atau harta lainnya seperti proses mempersiapkan neraca lajur.
44. Bucket shop : suatu aktivitas dari perantara dimana order pembelian/ penjualannya tidak segera dilaksanakan, tapi ditahan sampai harganya menguntungkan.
45. Bulk : curah; satuan volume barang yang tidak dalam kemasan.
46. Business corporation : perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan usaha seperti bank dan asuransi.
47. Business enterprise : kesatuan usaha dalam suatu pemilikan berbentuk usaha patungan, firma dan perseroan.
48. Call option : hak untuk membeli sejumlah nilai valuta asing dengan kurs tertentu.
49. Capital expenditure : biaya modal; modal kerja; pengeluaran untuk barang modal.
50. Capital market conditions : suatu situasi dimana pasar modal dari suatu currency atau capital market menunjukkan prospek yang baik.
51. Capital outflow : pembalikan dana; pengaliran modal keluar seperti pertambahan dalam tagihan kepada orang lain.
52. Carry- forward : pembebanan rugi ke depan; pemindahan ke periode berikutnya.
53. Cash advance : pengambilan ( pinjaman) uang tunai; penarikan tunai dimuka.
54. Cash dividend : pembagian laba dalam bentuk kas; deviden tunai.
55. Cease and desist order : perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/ instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya setelah mendengar pertimbangan dari berbagai pihak.
56. Charter : suatu dokumen tertulis yag dikeluarkan pemerintah yang memuat persetujuan pendirian suatu perseroan terbatas dan operasi perusahaan tersebut.
57. Cash on delivery : suatu instruksi yang menyertai pengiriman barang untuk membayar tunai atas barang tersebut bila telah sampai ke tempat tujuan.
58. Collision : resiko kerusakan karena tabrakan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis asuransi dan digolongkan sebagai bencana di laut.
59. Combined transport : barang yang dikirim dengan beberapa jenis alat transport.
60. Commercial letter of credit : surat kredit berdokumen yang digunakkan untuk transaksi jual- beli barang, yakni ekspor dan impor.
61. Comparative financial statement : laporang keuangan perbandingan; laporan keuangan komparatif.
62. Composite life method : metode penyusutan yang menghitung depresiasi berdasarkan jumlah aktiva tetap secara keseluruhan.
63. Consol bond : obligasi terusan yang dikeluarkan oleh Inggris tahun 1814 untuk mengkonsolidasi utangnyayang lampau atau yang lalu; dengan cara memperpanjang setiap oblgasi terusan.
64. Constant periodic rate of return : tingkat pengembalian dengan metode presentase bunga tetap.
65. Continuity of life : suatu asumsi dasar yang menyatakan bahwa perseroan terbatas didirikan dan melakukan aktifitasnya dalam usia tidak terbatas atau selamanya.
66. Controllable cost : biaya yang dapat dikendalikan; biaya terkendali.
67. Convertibility : suatu kondisi perdagangan dimana para pengusaha antar negara dalam melaksanakan transaksi menggunakan mata uang negaranya sendiri dengan suatu kurs tertentu.
68. Convertible bond : obligasi yang dapat dipertukarkan; obligasi kovertibel.
69. Conveyance : dokumen pemindahan hak atas harta tak bergerak.
70. Copartnership : suatu bentuk manajemen dimana karyawan diberi hak suara dalam pengelolaan perusahaan serta memperoleh pembagian keuntungan.
71. Corollary cost : biaya yang timbul dari pembentukan biaya lain dan juga tidak member manfaat bagi biaya lainnya.
72. Cost and freight/ C & f : harga dan angkut, syarat kontrak yang menyatakan harga yang ditetapkan penjual termasuk biaya angkut sampai pelabuhan tujuan.
73. Cost basis of accounting : dasar penilaian yang dilakukan dalam mencatat dan melaporkan biaya.
74. Cost of living bonus : tambahan pada upah dasar yang ditetapkan berdasarkan indeks umum harga eceran.
75. Courtier : pialang, makelar, perantara dalam perdagangan atau dalam kegiatan jual beli.
76. Cover commercials : transaksi lawan untuk menutup transaksi yang terjadi antarbank yang bersangkutan dengan nasabah.
77. Cover for dividend : laba yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden dan dibagikan sebelum pengurangan pajak.
78. Credietverband : pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.
79. Credit reel : kredit yang diberikan dengan jaminan harta tak bergerak dari perusahaan ataupun pribadi.
80. Cross border risk : risiko yang timbul karena ada kebijakan moneter yang diberlakukan di suatu negara.
81. Currency buying : tindakan spekulatif dengan melakukan pembelian mata uang asing pada saat sentimen pasar menguat untuk mata uang yang bersangkutan.
82. Currency convertible : mata uang asing yang laku keras di perdagangan.
83. Currency exotic : mata uang asing yang kurang laku di perdagangan.
84. Currency selling : tindakan spekulatif dengan melakukan penjualan mata uang asing pada saat sentimen pasar melemah untuk mata uang yang bersangkutan.
85. Customer billing statement : suatu dokumen terinci tentang piutang dagang pada langganan untuk barang- barang atau jasa yang dibeli secara kredit.
86. Customer confirmation : penegasan resmi yang dibuat para makelar pada nasabah tentang pelaksanaan amanat serta perhitungan yang harus dibayar atau diterima sesuai transaksi pada bursa.
87. Customer satisfaction : mempertahankan dan memuaskan para langganan atau konsumen.
88. CWIP : pekerjaan konstruksi dalam penyelesaian.
89. Date draft : wesel yang jatuh temponya ditentukan dengan pasti.
90. Dated earned surplus : laba yang ditahan yang dikumpulkan dari tanggal/ kuasi reorganisasi.
91. Day order : perintah untuk membeli atau menjual saham pada bursa saham untuk suatu hari tertentu saja.
92. Day rate : upah minimum per jam atau per hari yang dibayarkan dalam sistem kesatuan yang dihasilkan bila standar produksi yang ditetapkan tidak tercapai.
93. Dead freight : uang ganti rugi yang dituntut oleh pemilik kapal atas ruangan yang tidak jadi dipergunakkan.
94. Dead money : uang yang hanya dapat dipinjam dengan suku bunga yang tinggi.
95. Debt defeasance : penghentian sah secara hukum atas suatu hutang.
96. Deed : dokumen tertulis yang dilindungi hukum yang mengalihkan hak atas suatu harta dari pihak yang memilikinya kepda pihak lain.
97. Deed of gift : dokumen tertulis dilindungi hukum yang mengalihkan hak atas suatu harta secara hibah.
98. Deed of reconveyance : dokumen penyerahan kembali hak hipotek atas tanah yang dijadikan jaminan bila pinjaman tersebut telah dilunasi.
99. Deferred draft : wesel yang pembayarannya akan dilakukan pada suatu waktu tertentu.
100. Delinquency notice : pemberitahuan yang disampaikan kepada para pelanggan/ phak debitur bahwa beberapa hutangnya yang jatuh tempo belum dilunasi.

BAHASA INDONESIA ( SOFTSKILL)

TUGAS ARTIKEL
1. BNI Janji Turunkan Bunga Kredit Mengikuti BI Rate

Indramayu - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) merespons baik kebijakan penurunan bunga acuan atau BI rate dari 6,75% menjadi 6,5%. BNI menyatakan bakal menurunkan bunga kreditnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BNI Gatot Suwondo saat ditemui di peresmian PLTU Indramayu 3x330 MW, Indramayu Jawa Barat, Rabu (12/10/2011). (PENALARAN)

"Bunga pinjaman akan turun bervariasi (dari masing-masing bank). BNI, kita bicarakan nanti, kemarin kan baru turun, kita akan rapatkan dulu," ujarnya. Selain itu turunnya BI rate akan memberi pengaruh terhadap harga jual suatu produk yang ikut tertekan."Harga jual akan ikut turun, karena harga bahan baku akan turun," tambah Gatot.

Gatot mengatakan yang terpenting adalah pihaknya akan terus memberikan akses bagi pengusaha yang membutuhkan pinjaman. BNI terusberusaha menyediakan pinjaman untuk menggerakkan sector riil.( ARGUMENTASI)

"Sektor riil akan bergerak kalau BI Rate turun. Yang penting adalah kalau masalah akses bagi pengusaha, kapan mereka butuh kita berikan," tanggap Gatot.

2. Samuel Asset Manajemen Incar Rp 100 Miliar dari Reksa Dana Saham

Jakarta - PT Samuel Asset Manajemen meluncurkan produk reksa dana saham baru yaitu SAM Indonesian Equity Fund. Perseroan menargetkan dana kelolaan Rp 100 miliar dalam tiga bulan. Hal ini disampaikan Presiden Direktur PT Samuel Asset Manajemen, Agus B. Yanuar di kantornya, Menara Imperium, Jakarta, Rabu (12/10/2011). "Ini reksa dana saham kami yang pertama, dengan target dana kelolaan Rp 100 miliar dalam tiga bulan," katanya. Ia menjelaskan, investasi dari nasabah akan ditempatkan pada saham-saham LQ45, atau secondary layer dengan fundamental kuat. Tidak ada spesifikasi khusus atas sektor pilihan. Semua murni atas dasar kapitalisasi saham yang likuid dan memiliki fundamental solid. Porsi penempatan di efek ekuitas mencapai 80-99%. Sementara 2-20% pada instrumen pasar uang. Produk ini telah mendapatkan efektif dari Bapepam-LK di 28 September, dengan nilai investasi Rp 250 ribu.( PENALARAN)

Masa penawaran perdana dilakukan sejak 29 September hingga 17 Oktober. Deustche Bank, AG ditunjuk sebagai bank kustodian.

"Produk reksa dana ditawarkan pada investor individu dan institusi, domestik, internasional. Ini cocok untuk investasi jangka panjang, minimal tiga tahun. Imbal hasil optimal jangka panjang 25-35% per tahun," tegas Agus.( ARGUMENTASI)

Hingga kini, Samuel telah menerbitkan tiga reksa dana yang dijual ke publik. Masing-masing SAM Dana Berkembang (RD Campuran Konvensional), SAM Sukuk Syariah Sejahtera (RD sukuk atau obligasi syariah), dan SAM Syariah Berimbang (RD Campuran Syariah).

"Ada juga reksa dana yang dijual kepada Asuransi, jad kami memiliki lima reksa dana. Total kelolaan untuk reksa dana mencapai Rp 700 miliar. Sedangkan produk discretionary Rp 400 miliar, hingga total Rp 1,1 triliun. Sampai dengan akhir tahun, dengan produk ini jadi Rp 1,2 triliun," imbuhnya.

3. Hatta Tak Percaya FTA Bikin Surplus Perdagangan RI Anjlok

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tak percaya anjloknya surplus perdagangan Indonesia karena faktor perdagangan bebas (free trade agreement/FTA). Ia masih menganggap turunnya surplus perdagangan Indonesia lebih karena meningkatnya impor migas. ( PENALARAN)

"Sebetulnya tidak, kalau dibedah, yang mengakibatkan kecil itu karena impor migas meningkat. Kita harus meningkatkan pembangunan petrochemical dan refinery (kilang) di Indonesia, mengurangi ketergantungan impor, banyak additive, BBM, petrochemical," kata Hatta di sela-sela peresmian PLTU Indramayu. ( ARGUMENTASI)

Hatta pun menegaskan perdagangan bebas bagaimanapun tak perlu dikaji ulang karena tak bisa dihindari termasuk di tingkat ASEAN. Hal ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama pemimpin-pemimpin ASEAN.

"Sudah berjalan dalam kerangka keterikatan ASEAN harus dijalankan karena sudah menjadi keputusan leader (pemimpin), dalam kerangka ASEAN sudah selesai, kita ratifikasi," jelas Hatta.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan di Juli jumlah surplus perdagangan Indonesia mencapai US$ 1,36 miliar. Jumlah surplus ini turun dari periode Juni 2011 yang sempat US$ 3 miliar.

"Neraca perdagangan kita meskipun surplus tapi makin menipis. Untuk Juli US$ 1,36 miliar pada bulan lalu masih sekitar US$ 3 miliar. Secara kumulatif (Januari-Juli 2011) surplus US$ 16,4 miliar," kata Kepala BPS Rusman Heriawan beberapa waktu lalu.

Dikatakan Rusman, surplus terbesar Januari-Juli 2011 berasal dari perdagangan non migas sebesar US$ 16,05 miliar. Sedangkan surplus migas hanya US$ 344,7 juta. "Ini karena kita defisit hasil minyak yang besar sampai defisit US$ 13 miliar," tutur Rusman.
(hen/dnl)

4. BI Rate Turun, Suku Bunga Kredit Juga Harus Turun

Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) mendesak perbankan segera menurunkan tingkat suku bunga kredit. Hal ini menjadi 'wajib' dilakukan karena Bank Indonesia (BI) telah menurunkan BI Rate dari level 6,75% menjadi 6,5%.

Ketua HIPMI, Erwin Aksa mengatakan kebijakan BI yang menurunkan BI Rate merupakan salah satu solusi untuk mengatasi ancaman perlambatan ekonomi nasional akibat krisis di Eropa dan Amerika Serikat.

"Kami sangat mendukung langkah BI menurunkan BI rate. Kini tinggal rekan-rekan di perbankan yang harus ikut menurunkan suku bunga kreditnya," kata Erwin dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Erwin menjelaskan, perbankan merupakan ujung tombak dalam menghadapi ancaman krisis. Bila kredit dari perbankan melambat, maka sektor usaha lain juga akan terkena dampak negatifnya. Erwin menilai, industri perbankan nasional masih sangat kuat. ( ARGUMENTASI)

"Sampai bulan Juli 2011, berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp 2.464 triliun. Sementara kredit yang disalurkan baru sekitar Rp 1.997 triliun. Dari jumlah ini kredit tersebut nilai undisburse loan atau kredit yang belum ditarik debitur mencapai Rp 623 triliun," jelasnya. Menurut Erwin, kalangan perbankan harus berani untuk menurunkan bunga kredit. Selain akan membantu bergeraknya sektor riil, penurunan bunga kredit tersebut sesungguhnya juga memperingan para pengusaha dan mengurangi risiko kredit macet. ( PENALARAN)

Selama ini, bunga kredit yang diterima para pengusaha masih berkisar antara 15%-20% per tahun. Tingkat suku bunga tersebut tergolong mahal mengingat biaya dana (cost of fund) perbankan hanya sekitar 6%.

"Idealnya bunga kredit ke pengusaha bisa ditekan hingga 10%-12%," tegasnya.

Apalagi, lanjut Erwin, bank-bank besar kini juga telah memiliki sumber pendapatan non bunga yang cukup besar melalui fee based income. Bahkan, pendapatan non operasional perbankan nasional sampai Juli lalu sudah mencapai Rp 89,9 triliun, meningkat 50,5% dibanding Juli 2010 sebesar Rp 59,7 triliun.

"Fakta ini menunjukkan bahwa ketergantungan bank terhadap bunga kredit tidak lagi dominan. Karena itu sudah sewajarnya bila bunga tersebut diturunkan," kata Dia.

Erwin menambahkan, dengan kondisi makro ekonomi yang cukup kokoh, perbankan seharusnya lebih berani untuk memberikan kredit ke sektor usaha. Apalagi dengan jumlah penduduk mencapai 240 juta, pasar dalam negeri masih cukup kuat untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

"Perbankan jangan hanya agresif membiayai kredit konsumer. Kalau sektor usahanya tidak berjalan, kredit konsumer juga akan berpotensi macet," tegas Erwin.

5. Kolom Aidil Akbar
Memaksimalkan Investasi di Pasar Saham

Jakarta - Tidak bisa dipungkiri Bursa Efek Indonesia tempat kita berinvestasi saham di Indonesia memang cukup volatile alias naik turun sangat cepat seperti roller coaster. Banyaknya dana-dana asing yang mencari keuntungan sesaat di bursa Indonesia membuat bursa rentan terhadap pelarian dana kembali ke luar negeri. Sedangkan komposisi trader alias pedagang saham di Indonesia dibandingkan dengan investor masih lebih banyak pedagang. ( PENALARAN)
Investor biasanya masuk melalui produk reksadana, dana pensiun dan asuransi. Hal ini menyebabkan bursa semakin volatile, karena banyaknya jumlah transaksi jual-beli dibandingkan beli-tahan untuk jangka panjang.

Apabila kita seorang pedagang, alias hidup atau melakukan transaksi saham jual-beli secara rutin ada beberapa hal yang harus diingat. Seperti halnya perencana keuangan yang harus membuat perencanaan, maka trading alias berdagangpun harus membuat perencanaan. Kita merencanakan saham-saham apa yang secara fundamental akan kita beli. Kemudian kita hitung apakah harganya sudah cukup murah atau belum (under valued) sebagai salah satu tanda untuk kita mulai berinvestasi atau membeli saham tersebut.

Setiap orang mempunyai gaya bertransaksi yang berbeda-beda. Ada yang hanya akan masuk dan keluar (beli dan jual suatu saham) dihari yang sama. Mereka tidak ingin memegang posisi ketika pasar sedang tutup. Beberapa orang senang menahan jual beli mereka sampai satu minggu atau sampai harga yang mereka targetkan tercapai. Apapun gaya kita, satu hal yang harus selalu diingat adalah jangan serakah.

Buatlah target hasil investasi atau return yang diinginkan. Segera ketika kita mencapai target tersebut lalu keluarlah. Keserakahan selalu mencoba menahan kita untuk tetap bertahan disuatu emiten saham karena kita berfikir harganya akan naik lebih tinggi lagi. Buatlah batas toleransi kerugian misalkan 1% atau 5% dari investasi kita sebelum kita keluar (cut loss).

Kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak pemain pemula adalah tidak berani keluar atau cut loss. Mereka tidak mau mengakui bahwa mereka telah salah mengambil keputusan atau salah posisi sehingga mengalami kerugian. Akan tetapi mereka tetap tidak mau keluar atau cut loss. Akibatnya mereka harus bertahan dengan kerugian yg diderita dengan harapan suatu hari sahamnya akan kembali dan uang mereka kembali.

Apabila dipelajari dengan baik dan benar, bertransaksi saham sebenarnya adalah suatu aktivitas yang seru dan mengasyikan. Apalagi ketika pasar sedang turun seperti saat ini. Kembali kata kuncinya adalah disiplin dalam melakukan transaksi. Apabila kita disiplin secara rutin niscaya investasi kita akan memberikan total hasil investasi yang memuaskan. ( ARGUMENTASI)

6. Pelaku Industri Cirebon Ancam 'Bubar' Jika Rotan Tetap Diekspor

Jakarta - Pelaku industri furnitur olahan rotan di Cirebon mengancam menutup semua kegiatan produksinya jika Permendag No.36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan tetap diperpanjang. Mereka pun mengancam akan terus melakukan aksi demo ke Jakarta sampai tuntutan penyetopan ekspor rotan dikabulkan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Rotan Indonesia (MARI) Badrudin Hambali kepada detikFinance, Senin (10/10/2011)

Badrudin mengatakan kabarnya draft revisi Permendag yang mengizinkan ekspor rotan tersebut sudah selesai, hanya tinggal menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Pada hari ini sejatinya aturan ekspor rotan itu sudah berakhir.

"Draft sudah dibikin oleh menteri perdagangan, arahnya diperpanjang. Saya senang karena akan datang terus ke Jakarta dari Cirebon, akan terus demo," katanya.

Ia menuturkan usai melakukan demo hari ini, ia dengan rekan-rekannya akan kembali ke Cirebon untuk mengambil keputusan drastis yaitu akan menghentikan atau membangkrutkan kegiatan industri rotan di Cirebon. ( PENALARAN)

"Kita masih tunggu, setelah ada kepastian dikeluarkan diperpanjang (Permendag) kami akan musyawarah. Apakah kita bangkrutkan saja industri rotan (Cirebon) atau apakah kita tetap hidupkan dengan terus berdemo," katanya.

Badrudin mengatakan jika langkah ekstrem diambil oleh anggotanya maka ia memastikan penganguran akan bertambah di Cirebon. Setidaknya ada 60.000 orang yang mencari nafkah di sektor yang terkait dengan rotan di Cirebon. ( ARGUMENTASI)

Dikatakannya pada 2005, saat industri rotan Cirebon berkembang pesat sentra industri rotan ini mampu mengekspor 4.500 kontainer furnitur rotan setiap bulan. Namun kenyataannya saat ini hanya 10 kontainer per bulan. Pada masa itu setidaknya ada 632 eksportir furnitur rotan yang ada di Cirebon yang melibatkan ada 3.702 perajin.

"Kalau dulu masa jaya-jaya rotan di Cirebon, ada 400.000 orang terserap sehingga Cirebon kekurangan tenaga kerja, sekarang karena banyak yang bangkrut tenaga kerjanya ada yang jadi TKW, kerja di kapal. Sampai ada yang jadi garong di Kalimantan, tadinya dia bos rotan," keluhnya.

7. Gedung Putih dan Kongres Sepakat Paket Stimulus Ekonomi

WASHINGTON,KAMIS - Presiden AS George W Bush dan para pimpinan kongres, Kamis (24/1) waktu setempat, menyepakati paket stimulus ekonomi senilai sekitar 150 miliar dollar AS untuk menghadang ancaman resesi di negara dengan perekonomian terbesar di dunia tersebut.
Kesepakatan itu diumumkan sehari setelah Presiden Bush minta paket ekonomi yang diusulkannya segera dibawa ke dalam sidang sidang dan secepatnya disetujui.
Menurut Bush, ekonomi AS saat ini secara cepat terus memburuk sehingga memicu pasar saham di seluruh dunia dalam kepanikan. "Karena sekarang perekonomian negara ini memerlukan dorongan. Saya minta DPR dan Senat segera menetapkan kesepakatann paket pertumbuhan ekonomi ini kedalam undang-undang secepat mungkin," sebut Bush usai kesepaktan. ( PENALARAN)

“Perundang-undangan tersebut masih memerlukan persetujuan dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang akan memberikan potongan pajak 600 hingga 1.200 dolar untuk setiap pembayar pajak untuk mendorong belanja dan investasi,” kata juru bicara Gedung Putih Nancy Pelosi.
Pelosi mengatakan ia ingin pemungutan suara utuk itu dilakukan sesegera mungkin. Pemotongan pajak tersebut ekuivalen dengan satu persen terhadap produk ecan ic bruto AS, katanya.
Kelesuan ekonomi telah mengakibat kepercayaan konsumen menyusut dan mendorong gejolak di Wall Street, dimana saham-saham ecan lalu jatuh tajam, sebelum menunjukkan bebera tanpa pemulihan dalam beberapa hari terakhir ini. ( ARGUMENTASI)
The Federal Reserve menurunkan suku bunga utamanya tiga perempat persentase poin menjadi 3,5 persen dalam pertemuan darurat dewan pada Selasa dan diperkirakan menurunkan suku bunga lagi pada akhir bulan ini.(AFP/ANT/EDJ)

8. Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh

JAKARTA,SELASA - Ekonomi Indonesia tetap tumbuh di atas enam persen, karena didukung oleh pertumbuhan ekonomi China dan India yang cukup signifikan meski ada pelambatan akibat turbulensi (gejolak) ekonomi global. "Kami optimis pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih tetap baik di atas enam persen, sekalipun krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa mulai mengimbas ke kawasan Asia," kata Direktur Utama PT BII Tbk, Henry Ho kepada pers di Jakarta. ( PENALARAN)
Menurut Henry , pemerintah saat ini aktif membangun sektor infrastruktur dalam upaya menarik investor asing aktif menempatkan dananya di pasar domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat. "Upaya pemerintah dalam jangka panjang akan memberikan nilai positif bagi ekonomi nasional karena akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat luas," ucapnya. ( ARGUMENTASI)
Gejolak ekonomi global, lanjut Henry, memang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, namun dampaknya tidak besar, karena ekspor Indonesia khususnya ke Amerika Serikat tidak begitu besar. "Ekspor Indonesia bisa dialihkan ke negara lain khususnya di kawasan Asia yang memang sangat membutuhkan, meski pasar Amerika Serikat merupakan salah satu pasar yang potensial bagi kawasan Asia," ucapnya.
Pemerintah, lanjut dia untuk mengantisipasi pasar yang melambat juga menurunkan target pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi karena khawatir target tersebut tidak akan tercapai dengan baik. "Apalagi gejolak ekonomi global juga didukung oleh menguat harga minyak mentah dunia yang terus menekan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," katanya. (ANT)


9. Parlemen Bisa Jadi Penghambat Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen bisa menjadi penghambat pemulihan krisis ekonomi dunia. Itu bisa terjadi jika anggota parlemen mendahulukan kepentingan konstituennya yang menghendaki perlindungan berlebihan atas produk dalam negeri tanpa peduli pada pemulihan perdagangan global.
”Setiap anggota parlemen bertanggung jawab pada konstituennya. Ketika konstituen mereka ingin proteksionisme (perlindungan maksimal atas barang domestik), parlemen akan ikut mendukung proteksionisme,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (23/3), di depan peserta seminar ”Respon Asia Timur terhadap Krisis Ekonomi Global”. Menurut dia, ada sekitar 180 negara di dunia yang masing-masing memiliki insting untuk mengamankan diri sendiri dalam menghadapi krisis ini. ( PENALARAN)
Mereka akan cenderung melakukan pengamanan ekonomi sendiri sebelum menyelamatkan dunia. Kemudian, ketika semua pemerintahan di dunia bersepakat bahwa krisis hanya bisa dipulihkan dengan cara menolak proteksionisme, mereka tidak bisa memutuskan sendiri karena setiap kebijakan harus diputuskan bersama parlemen.
”Indonesia memiliki pengalaman pada saat mengatasi krisis tahun 1997-1998. Tidak mudah meyakinkan parlemen bahwa kerusakan akibat krisis membutuhkan dana 70 persen dari produk ea rah bruto,” ujarnya.
Pembicara lain, pengamat ekonomi dari The Brookings Institution, Amerika Serikat, Barry P Bosworth, mengingatkan, proteksionisme merupakan ancaman yang paling nyata dalam upaya pemulihan krisis ekonomi global saat ini. Masalahnya, dunia tidak bisa terlalu bergantung pada AS, yang sebelumnya menjadi sasaran ekspor utama global.
”Kita perlu menciptakan pendorong ekonomi baru. Setiap negara perlu menekankan pada pengembangan pasar ea rah dan regional. Namun, di sisi lain, frustrasi pelaku pasar Amerika untuk mendorong ekspor di saat ekonomi dunia melambat, akan mendorong para politisi Amerika ea rah kebijakan proteksionisme,” ujarnya. ( ARGUMENTASI)
Stimulus fiskal
Alotnya persetujuan DPR juga dihadapi Pemerintah Indonesia pada saat menyampaikan anggaran stimulus fiskal senilai Rp 73,3 triliun.
”Masih ada pihak, bahkan dari anggota parlemen sendiri, yang menyatakan layak tidaknya sebuah program dimasukkan ke dalam stimulus. Padahal, yang terpenting adalah dampaknya pada ekonomi,” ujar Menkeu.
Total stimulus fiskal yang ditetapkan Indonesia untuk menghadapi krisis ekonomi global tahun 2009 adalah Rp 73,3 triliun. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali menyebutkan, ada 91 pasar tradisional dan 13 kawasan usaha mikro dan kecil, seperti pedagang kaki lima, yang akan dijadikan target penyaluran stimulus fiskal.
Untuk menghadapi dampak krisis ekonomi global, stimulus fiskal untuk merenovasi pasar dialokasikan Rp 100 miliar.
”Stimulus fiskal hanya menjadi pendukung rencana induk pemerintah daerah agar pasar-pasar tradisional bisa menjadi tempat yang layak dan penuh kepastian usaha. Pedagang tidak lagi hidup di bawah bayang-bayang penertiban,” ujar Suryadharma dalam peresmian Pasar Buah Jakabaring, Palembang, akhir pekan lalu.
Deputi Pemasaran Kemennegkop dan UKM Ikhwan Asrin mengatakan, stimulus fiskal tetap membutuhkan model. Usulan proyek-proyek yang didorong stimulus fiskal harus berasal dari masyarakat, terutama koperasi.(OIN/OSA)

10. Obama Bawa Peluang Perbaikan Ekonomi Indonesia

JAKARTA, KAMIS — Pengamat energi dari ReforMiner Institute Nanda Avianto Wicaksono menilai, kemenangan Barack Obama dalam pemilihan presiden AS akan memberi peluang bagi perbaikan ekonomi yang lebih baik, termasuk di Indonesia.
"Dengan terpilihnya Obama, diharapkan kondisi ekonomi AS membaik karena track record presiden yang berasal dari Partai Demokrat memiliki kebijakan yang fokus pada sektor ekonomi," katanya di Jakarta, Kamis (6/11).
Barack Obama secara meyakinkan mengungguli saingannya, John McCain dari Partai Republik, dalam pemilihan presiden, Selasa (4/11) waktu setempat.

Menurut Nanda, membaiknya ekonomi AS tersebut akan berdampak positif pada perdagangan internasional sehingga ekonomi Indonesia juga meningkat dengan meningkatnya ekspor ke AS. Meski demikian, pemerintah mesti mewaspadai perbaikan ekonomi AS akan memberi ruang spekulan pada bursa komoditas, termasuk harga minyak yang melonjak lagi sehingga berdampak buruk pada APBN dan selanjutnya ekonomi Indonesia. "Namun, secara umum perbaikan ekonomi AS berdampak positif bagi ekonomi Indonesia," katanya. ( ARGUMENTASI DAN PENALARAN)

Selasa, 17 Mei 2011

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Pengaturan Kepailitan di Indonesia
• KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1133, 1134.
• Faillissements verordening C 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 384
• Perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
• Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
• Undang-undang No. 40 thn 2007 tentang PT
Landasan Hukum Kepailitan
• Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan timbul karena adanya perjanjian diantara Debitur dan kreditur maupun timbul atau lahir karena ketentuan undang-undang.
• Pasal 1234 KHUPerdata : Wujud perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
• Pasal 1131 KUHPerdata: Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur.
• Pasal 1132 KUHPerdata : Harta kekayaan menjadi agunan bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta kekayaan itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing2 kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan daripada kreditur lainnya.
• Pasal 1133 KUHPerdata : Hak untuk didahulukan diantara para kreditur timbul karena Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek.

Macam-macam Kreditor
1. Kreditor Separatis, yaitu kreditur yang memiliki agunan atau jaminan sehingga diberikan hak untuk mengeksekusi suatu hak agunan (sekarang adalah Hak tanggungan untuk menggantikan hipotik atas tanah).
2. Kreditor Preferent, yaitu kreditur yang diberikan hak istimewa atau prevelege oleh undang-undang.
3. Kreditor Konkuren, yaitu kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama atau seimbang diantara kreditur lainnya atau disebut kreditur bersaing. Kreditur inilah yang dapat mengajukan kepailitan ke pengadilan karena kreditur ini tidak mempunyai jaminan.

Fungsi Undang-undang Kepailitan
• Bagi Debitur
Agar debitur terhindar dari eksekusi secara liar yang akan dilakukan oleh krediturnya. Agar tidak terjadi ketidakadilan maka setelah kepailitan seluruh harta kekayaan debitur disita oleh negara.
• Bagi Kreditur
Perlindungan hukum bagi Kreditur.Agar harta kekayaan (aset) kreditur menjadi aman karena ada jaminan pasti akan terbayarkan dan dengan diletakkannya di bawah sita umum akan terhindar dari itikad buruk debitur untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Tujuan Hukum Kepailitan
• Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh haknya berupa tagihan2 kepada debiturnya dengan memberikan fasilitas dan prosedur.
• Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur kepada para kreditur sesuai dengan asas pari passu ( membagi secara proporsional) harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing2 kreditur tersebut.
• Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan kreditur.
• Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para krediturnya.
• Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang2 debitur.

PENYELESAIAN SENGKETA

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

Sistem Alternatif Yang Dikembangkan

a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri. Akibatnya akan terjadi jalan buntu.
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional.
Proses penyelesaian sengketa melalui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sudah (atau baru) berusia lima tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda, tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini, maka lima tahun dirasa cukup lama. Sudah tentu masyarakat sudah menunggu-nunggu hasilnya. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.

Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komuditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk :
A. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
B. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
C. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
D. terciptan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia , suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
 Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
 Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 ). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dananalisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.

Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya olehinvestor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana

g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupuninvestor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham parainvestor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan


Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantarainvestor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual propertysebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
- karya kesustraan - pertunjukan oleh para artis
- Ilmu Pengetahuan (scientific) - Penyiaran audi visual
- Artistik - Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. arsitektur;
8. peta;
9. seni batik;
10. fotografi;
11. sinematografi;
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi,database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal
penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atau tempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak Desain Industri (Industrial Designs) à suatu kreai tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN HAKI
Pada bab ini tentang sanksi yang diberikan terhadap pelaku atas pelanggaran HaKI, yang akan saya jelaskan hanyalah sanksi atas pelanggaran hak cipta dan sanksi atas pelanggaran hak merk saja.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta:
Menurut Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak Merek:
Sesuai dengan Pasal 90 UU Merk Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

HUKUM DAGANG

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan, yaitu;
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
9. Perdagangan dalam negeri
10. Perdagangan internasional, perdagangan ekspor, perdagangan impor
11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA
1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
- UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.

PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN

Persetujuan pada umumnya
Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan
Unsur dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.

Macam-macam persetujuan obligatoir :
1. Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.
4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C.

Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
menolak
2. Pembayaran
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif

4. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Ps 1444 dan 1445mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek
5. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
6. Daluwarsa / Verjaring
(Extinctieve Verjaring – Ps 1967)

Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi:
1. Mengajukan alasan adanya overmacht/force majeur
2. Mengajukan “exeptio non adimpleti contractus”/artinya bahwa kreditur juga telah lalai. Pelepasan hak dari kreditur untuk menuntut ganti rugi.
3. Pelepasan hak/rechts verwerking

Perlindungan terhadap kreditur menghadapi wanprestasi:
1341 KUHPerdata, kecuali dalam hal kepailitan.
1. Actio pauliana
2. Eksekusi riil.
3. Parate eksekusi.
4. Penggantian kerugian.


Syarat berdasar 1341:
1. Ditujukan tindakan hukum.
2. Tindakan hukum sukarela.
3. Harus merugikan kreditur.

HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.


Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).

Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.

Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :

Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.

Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.

Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
Pengaturannya.
Pengertiannya.
Unsur-unsurnya.
Akibat hukumnya.

Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.

Pengaturan hukum perikatan :
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.

2. Definisi hukum perikatan :

Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.

Definisi perikatan

“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :

• Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.

Pengertian Objek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis-jenis Objek Hukum :
• Benda yang berwujud

Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :

• Benda Bergerak

Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.


• Benda Tidak Bergerak

Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :

• Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.

• Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.

• Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.

• Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

• Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek ,yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagai berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh hukum ekonomi:
I. Jika diantara salah satu 9 sembako naik maka sembako – sembako yang lain pun akan naik juga…
II. Jika tingkat bunga yang ditawarkan tinggi maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan permintaan akan suatu barang atau jasa juga ikut menurun
III. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.
IV. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya pinjamannya berasal dari luar negeri maka di pastikan perusahaan tersebut akan bangkrut atau kolev.
V. Jika turunnya harga gas elpiji yang ukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenakian baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

HUKUM DAGANG

Perdagangan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang lain. Perdagangan biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan untuk digunakan lebih lanjut. Pada zaman dahulu orang- orang tidak melakukan perdagangan tetapi hanya melakukan barter, namun hal tersebut kurang efektif karena biasanya barang yang dibarter tidak senilai atau tidak seimbang nilainya. Pada zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termasuk wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan.
Hukum dagang memang sangat penting, karena bisa kita lihat perdagangan terjadi di setiap tempat bahkan di setiap negara. Malahan tanpa adanya perdagangan kita tidak dapat memperoleh barang- barang yang kita perlukan. Karena di zaman modern saat ini sudah jarang dilakukannya barter atau pun memproduksi sendiri barang- barang kebutuhannya, karena itulah hukum perdagangan dibutuhkan. Melihat dari banyaknya perdagangan yang terjadi dan banyaknya kebutuhan yang diperlukan dalam perdagangan.
Banyak perdagangan barang gelap yang terjadi juga mengharuskan adanya hukum perdagangan. Karena selain merugikan negara juga dapat merugikan konsumen pengguna barang tersebut, karena barang- barang yang diperdagangkan secara gelap biasanya tidak memiliki kualitas yang baik sehingga pengguna barang tersebut tidak akan puas.
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Walapun sudah ada hukum yang mengatur tentang perdagangan namun tetap saja banyak oknum- oknum yang tidak mengikuti peraturan- peraturan tersebut. Maka perdagangan gelap sering terjadi dan merugikan banyak pihak.

Tujuan Laporan Keuangan ( AKUNTANSI)

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.
Banyak hal dapat kita lakukan melalui laporan keuangan, bagi manajer contohnya dapat digunakkan untuk pengambilan keputusan. Sementara bagi perusahaan ini dapat digunakkan untuk pengambilan sebuah keputusan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN BAGI
Perusahaan
a.) Laporan keuangan dapat menjadi informasi tentang perkembangan aktiva, kewajiban serta modal
b.) Informasi tentang perubahan aktiva netto (aktiva-kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha untuk mendapatkan laba
c.) Untuk memperkirakan potensi perusahaan menghasilkan laba
d.) Informasi tentang perubahan aktiva dan kewajiban, serta aktivitas pembiayaan dan investasi.
Rumah Tangga
a.) Berguna untuk mengelolah keuangan rumah tangga
b.) Supaya kita dapat mengetahui biaya pengeluaran tiap bulannya.
Pendidikan
a.) Untuk mengetahui biaya Operasional pendidikan yang dikeluarkan.
b.) Untuk Membantu siswa- siswi agar mengerti pelajaran akuntansi untuk bisa diterapkan di kehidupan sehari- hari.

Sewa Guna Usaha ( LEASING)

Pembahasan
1. Pengertian Sewa Guna Usaha ( Leasing)
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
• Fiancial Accounting Standard Board (FASb 13)
Leasing adalah suatu perjanjian barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Internasional Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian dimana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
• The Equipment Leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjualan oleh lessae. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessae memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
2. Tujuan Leasing
Leasing tidak bertujuan untuk memiliki barang yang menjadi objek leasing, karena pada akhir perjanjian tergantung apakah lessee dalam menetukan hak opsi akan membeli, memperpanjang atau mengembalikan sisa objek leasing. Maka, leasing sebenarnya bukan untuk memperjualbelikan barang, tetapi hanya memberikan hak opsi saja.

3. Jenis- Jenis Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya perusahaan leasing dapat digolongkan menjadi 3 jenis kelompok leasing, yaitu:
• Independent leasing company adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian di lease kepada pemakai.
• Captive lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperab sebagai perusahaan induk. pihak pertama terdiri dari perusahaan induk dan anak perusahaan, dan pihak keduanya lessee sebagai pemakai barang
• Lessee broker/packager adalah jenis pembiayaan leasing dimana broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.

*NB :
• lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh ijin usaha dari mentu keuangan dan melakukan sewa guna usaha.
• lesse perusahaan atau peroangan yang menggunakan jasa dari lessor.
• Pembayaran sewa guna usaha (lease payen) uang yang di bayar secara berkala oleh lease kepada lessor selama jangka waktu yang telah di setujui bersama.
• Puitang sewa guna usaha (leaserceivable) jumlah seluruh sewa guna usaha selama sewa guna usaha.
• Harga perolehan (acwquesition cost) harga beli barang modal dilease di tambah dengan biaya langsung.
• Nilai pembiayaan- pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang di keluarkan oleh leassor.
• Angsuan pokok pembiayan . pembayaran sewa guna usha yang memperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiaaan .
• Imbalan jasa atas sewa guna usaha.bagian bagi pembayar sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha leassor.

Sejarah Akuntansi

Pada mulanya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan lain sebagainya. Karena pada jaman dahulu belum dikenal adanya alat- alat tulis. Catatan tertua pertama yang berhasil ditemukan dan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga ditemukan di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan juga masih tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu.

Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Buku ini membantu orang- orang yang saat itu melakukan pencatatan. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi pelajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio.

Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan system yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon.

Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Karena dengan pesatnya perdagangan, pesat pula ilmu- ilmu yang diperoleh untuk pencatatan pencatatan yang sekarang lebih dikenal sebagai pencatatan akuntansi itu.

Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Namun di Indonesia sampai sekarang masih belum dikenal pencatatan degan menggunakan computer. Maka dari itu teknologi pencatatn akuntansi di Indonesia masih harus diperkenalkan lagi ke masyarakat.

Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon).
Dilihat dari sejarah diatas dapat kita lihat bahwa pencatatan sangat penting, bahkan dari sejak zaman dahulu system pencatatan sudah mulai digunakkan. Karena lingkup pencatatan akuntansi yang luas pula maka akuntansi dapat diterapkan pula di ruang lingkup mana saja. Maka dari itu sampai sekarang akuntansi masih dikembangkan bahkan banyak ditemukan teori – teori baru dari pencatatan.